Rabu, 29 Jul 2026 - :
18 Jul 2026 - 17:17 | 69 Views | 0 Suka

Mengenal Konsep NCB, Jurus Baru Rampas Aset Tanpa Menunggu Vonis

21 mnt baca
  • DPR menegaskan komitmennya melanjutkan RUU Perampasan Aset yang mandek 17 tahun sejak 2008, membantah isu penolakan yang beredar di media sosial, sembari terus menggelar RDPU dengan advokat dan akademisi sepanjang Juli 2026.
  • Substansi RUU berfokus pada konsep Non-Conviction Based Asset Forfeiture (NCB), perampasan tanpa vonis pidana, yang diatur dalam draf 62 pasal, delapan bab, dengan syarat ketat seperti nilai aset minimal Rp1 miliar dan kondisi tersangka meninggal atau melarikan diri.
  • Legislator dan akademisi mengingatkan agar RUU ini tidak menjadi alat politik, menekankan perlunya parameter jelas soal objek perampasan, pengawasan pengadilan independen, dan kajian mendalam sebelum membentuk lembaga khusus pengelola aset.

Iniulahdata.com – Sepanjang pertengahan Juli 2026, Komisi III DPR RI menggelar serangkaian rapat dengar pendapat umum (RDPU) secara intensif, mengundang organisasi advokat hingga akademisi hukum, sebagai bagian dari upaya menuntaskan pembahasan rancangan beleid yang sempat berulang kali kandas sejak digagas Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pada 2008.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman bahkan menyebut agenda RDPU untuk RUU lain sengaja tidak dijadwalkan lebih dulu.

“Kita ini gaspol terus. Sementara belum ada kita agendakan RDPU undang-undang lain selain Perampasan Aset karena memang kita prioritaskan,” katanya di Gedung DPR, Senin (13/7/2026).

Percepatan ini muncul di tengah desas-desus yang beredar di media sosial bahwa DPR sengaja menolak pembahasan RUU tersebut.

Wakil Ketua DPR RI Saan Mustofa menepis tudingan itu dan menegaskan bahwa parlemen serta pemerintah memiliki komitmen yang sejalan untuk memperkuat pemberantasan korupsi, sesuai visi Presiden Prabowo Subianto.

“DPR tetap berkomitmen mendukung upaya-upaya pemberantasan korupsi. Jadi isu yang beredar di masyarakat bahwa DPR menolak pembahasan RUU Perampasan Aset, itu tidak benar,” ujarnya dalam konferensi pers usai Rapat Paripurna di Senayan, Selasa (14/7/2026).

Habiburokhman menambahkan, karena RUU ini merupakan usul inisiatif DPR, prosesnya diyakini akan lebih cepat dibanding jika diajukan pemerintah.

“Undang-undang yang inisiatifnya dari DPR logikanya memang jauh lebih cepat karena DIM-nya hanya satu dari pemerintah. Tapi kalau usulannya dari pemerintah, DIM-nya ada dari delapan fraksi. Maka menimbulkan banyak sekali DIM, delapan kali lipat bila diusulkan dari pemerintah,” jelas politikus Fraksi Gerindra itu.

Jalan Berliku Sejak Era SBY

Perjalanan RUU ini memang panjang dan penuh jeda. Sejak diusulkan PPATK pada 2008 di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, draf sempat direvisi dua kali karena sejumlah pasal dianggap kontroversial. Pada 2010, rancangan itu selesai dibahas lintas kementerian dan siap diajukan ke presiden.

Dua tahun berselang, Badan Pembinaan Hukum Nasional ditugaskan menyusun naskah akademiknya. Barulah pada 2015 RUU ini resmi masuk daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) jangka menengah.

Namun momentum kembali meredup. Pada 2019, RUU dibawa kembali ke DPR namun pembahasannya tak kunjung dimulai hingga tenggat waktu terlewati. Bahkan pada 2021, Badan Legislasi DPR sempat mencoretnya dari daftar Prolegnas.

Presiden Joko Widodo kemudian mengirim surat kepada Ketua DPR pada 2023 meminta pembahasan dilanjutkan, dan RUU ini tercatat masuk Prolegnas Prioritas 2023 serta 2024, meski tetap tak dibahas substantif. Baru pada September 2025, RUU Perampasan Aset resmi ditetapkan masuk Prolegnas Prioritas 2025-2026, bersama 51 RUU lainnya, dengan nomor urut keenam sebagai usulan inisiatif DPR.

Sejumlah pihak menilai keengganan DPR membahas RUU ini bersifat subjektif dan berkaitan dengan posisi anggota dewan sendiri sebagai pejabat publik yang berpotensi menjadi sasaran perampasan. Ahli Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hajar, menyoroti hal ini.

“Pembahasan RUU Perampasan Aset sempat macet atau bahkan berhenti sama sekali karena DPR menyadari bahwa salah satu subjek sasaran perampasan aset sebagai pejabat publik adalah anggota DPR sendiri. Hal ini memerlukan kesiapan mental untuk menghadapi situasi tersebut. Karena itu, pembahasannya sering kali tertunda-tunda mengikuti gelombang desakan publik,” ujarnya.

Konsep NCB: Merampas Tanpa Menunggu Vonis

Inti perdebatan substansial RUU ini terletak pada konsep Non-Conviction Based Asset Forfeiture (NCB)—mekanisme perampasan aset yang tidak menunggu putusan pidana terhadap pelaku.

Kepala Badan Keahlian DPR (BKD), Bayu Dwi Anggono, menjelaskan bahwa aturan mengenai perampasan berbasis putusan pidana (conviction based) sebenarnya sudah tersebar di berbagai regulasi.

“Yang conviction based ini sudah ada dalam berbagai peraturan perundang-undangan kita. Nah, tentu yang menjadi isu adalah belum adanya pengaturan terkait non-conviction based,” katanya dalam rapat bersama Komisi III, (15/01/2026).

Secara global, mekanisme serupa NCB bukan hal baru. Sejumlah kajian akademik mencatat bahwa perampasan aset tanpa tuntutan pidana telah diterapkan secara efektif di berbagai negara dengan pengaturan berbeda-beda, termasuk Amerika Serikat, Italia, dan Inggris.

Ketiganya kerap dirujuk sebagai praktik terbaik (best practice) dalam literatur hukum pemulihan aset internasional. Konvensi PBB Antikorupsi (UNCAC) sendiri mendorong negara-negara anggotanya, termasuk Indonesia, untuk mengadopsi instrumen semacam ini demi mengejar aset hasil kejahatan lintas batas.

Peneliti Bidang Hukum The Indonesian Institute, Afifah Fitriyani Oceanto, menilai NCB idealnya diposisikan sebagai jalan keluar saat proses pidana buntu, bukan pintasan menghindari proses hukum.

“Menurut saya, konsep Non-Conviction Based Asset Forfeiture (NCB) idealnya diterapkan sebagai instrumen untuk memulihkan aset hasil tindak pidana dengan target asset, bukan sebagai jalan pintas untuk berkelit dari proses hukum. NCB memang dapat menjadi solusi ketika proses pidana tidak dapat diselesaikan, misalnya karena pelaku meninggal dunia atau melarikan diri,” jelasnya sebagaimana dikutip dari Tirto, Selasa (14/7/2026).

Alumni STHI Jentera ini mengingatkan agar frasa seperti “diduga berasal dari tindak pidana” tidak dibiarkan terlalu luas sehingga membuka ruang multitafsir bagi aparat.

Pandangan senada datang dari Peneliti Transparency International Indonesia, Bagus Pradana, yang menyoroti diskresi aparat sebagai titik rawan penyalahgunaan.

“Potensi yang paling besar itu terdapat pada diskresi aparat yang mulai dari tahap penelusuran, pemblokiran, penyitaan, hingga pengelolaan aset itu masih terlampau luas. Perlu ada parameter yang jelas agar tidak menjadi pasal karet dalam draf yang masih mentah ini,” ungkapnya.

Isi Draf: 62 Pasal, Empat Kategori Aset

Berdasarkan draf sementara BKD, RUU ini terdiri dari 62 pasal dalam delapan bab yang mengonsolidasikan berbagai regulasi—mulai KUHP, UU Tipikor, hingga UU Narkotika, sekaligus merujuk tiga putusan Mahkamah Konstitusi (Nomor 25/PUU-XIV/2016, Nomor 35/PUU-XVII/2017, dan Nomor 125/PUU-XXIII/2025) sebagai landasan hukumnya.

Pasal 5 merinci empat kategori aset yang dapat dirampas: alat atau sarana tindak pidana, hasil tindak pidana yang telah dikonversi, aset sah milik pelaku untuk membayar ganti rugi, serta barang temuan yang diduga berasal dari kejahatan.

Sementara Pasal 6 mengatur bahwa mekanisme NCB baru dapat diterapkan bila tersangka meninggal, melarikan diri, mengalami sakit permanen, tidak diketahui keberadaannya, atau perkaranya tidak dapat disidangkan, dengan syarat tambahan aset bernilai minimal Rp1 miliar atau merupakan temuan baru setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Meski tanpa vonis terhadap pelaku, proses perampasan tetap wajib melalui putusan pengadilan, sebagaimana diatur Pasal 1 Ketentuan Umum.

Jaksa pengacara negara bertugas mengajukan permohonan perampasan pada setiap tingkat pemeriksaan sesuai kriteria di Pasal 8, sementara tahapan persidangan, dari pengumuman hingga upaya hukum, diatur ketat dalam Pasal 31 sampai 47.

Aset yang dirampas nantinya diserahkan ke lembaga pengelola dana abadi untuk kepentingan ganti kerugian, rehabilitasi, dan restitusi korban.

Habiburokhman sebelumnya juga mengusulkan agar RUU ini memakai nomenklatur “Pemulihan Aset”, merujuk pada terminologi asset recovery dalam UNCAC.

Usulan ini muncul setelah ia berdiskusi dengan pengajar Universitas Muhammadiyah Purwokerto, Yusuf Saefudin, dalam RDPU Komisi III.

“Menurut Pak Yusuf, kalau ingin membuat undang-undang yang secara komprehensif membahas pemulihan kerugian, penyelidikan, pemeriksaan, penuntutan, dan sebagainya, hukum acara namanya asset recovery,” ucap Habiburokhman.

Perdebatan Lembaga Khusus dan Bayang-Bayang Politisasi

Salah satu usulan yang mengemuka dalam RDPU adalah pembentukan lembaga khusus untuk mengelola aset rampasan, mengingat tugas tersebut dinilai kurang tepat bila dibebankan ke Kejaksaan yang sudah memegang kewenangan penyidikan dan penuntutan. Habiburokhman menyatakan usulan ini masih akan dikaji lebih jauh.

Namun Afifah mengingatkan bahwa pembentukan lembaga baru bukan solusi otomatis.

“Pembentukan lembaga khusus untuk mengelola aset sitaan patut dikaji secara mendalam, tetapi pembentukan lembaga baru bukanlah satu-satunya solusi. Yang perlu dijawab terlebih dahulu adalah apakah persoalan saat ini disebabkan oleh ketiadaan lembaga atau justru oleh tata kelola yang belum optimal,” tuturnya.

Bagus Pradana sependapat, menyarankan DPR tidak terburu-buru membentuk institusi baru yang bisa membebani birokrasi.

“Pilihan paling logis adalah memandatkan kewenangan tambahan kepada lembaga yang sudah ada dengan mandat dan mekanisme akuntabilitas yang jelas. Hal ini jauh lebih arif daripada terus membentuk lembaga baru di tengah gemuknya struktur pemerintahan,” jelasnya.

Kekhawatiran lain yang berulang kali disuarakan anggota Komisi III adalah potensi RUU ini disalahgunakan sebagai alat politik.

Anggota Komisi III, Bimantoro Wiyono, menegaskan pentingnya prinsip proporsionalitas agar aparat tidak merampas aset yang tak terbukti berkaitan dengan tindak pidana.

“Misalnya kerugian negara Rp10 miliar, tetapi yang disita Rp100 miliar. Nah, sisa Rp90 miliar itu apakah benar dihasilkan dari tindak pidana atau tidak? Inilah yang harus diawasi agar tidak terjadi pelanggaran terhadap hak atas harta benda warga negara yang dijamin negara,” tegasnya dalam RDPU bersama Peradi, Senin (13/7/2026).

Kekhawatiran serupa disampaikan anggota Komisi III lainnya, Hasbiallah Ilyas, yang menekankan agar regulasi ini murni menjadi instrumen penegakan hukum berkeadilan dan tidak menyasar pihak tertentu secara politis.

“Jangan sampai perampasan aset dijadikan alat politik. Ini berbahaya; negara bisa hancur kalau hukum digunakan menghantam seseorang hanya karena dilihat dari sisi politiknya. Kita harus tetap murni menegakkan hukum,” katanya.

Bagus Pradana menambahkan peringatan senada: “Jangan sampai apa yang kita berikan ini justru menjadi instrumen politik atau alat peras bagi lawan politik.”

Menjaga Keseimbangan dengan Hak Asasi

Sejumlah akademisi hukum pidana turut memberi catatan agar RUU ini tak mengorbankan prinsip hak asasi manusia (HAM).

Ahli Hukum Pidana Universitas Brawijaya, Aan Eko Widiarto, menegaskan negara tidak bisa serta-merta mengambil aset warga tanpa proses pembuktian yang sah.

“Negara tidak boleh serta-merta mengambil aset dari warga negara. Harus dipastikan bahwa pengambilannya dilakukan secara sah terhadap objek yang memang tidak sah dikuasai oleh warga negara tersebut,” jelasnya.

Ia menilai NCB paling relevan diterapkan pada kasus kepemilikan aset yang tidak diketahui, seperti barang selundupan, dan mendukung perlunya lembaga pengelola khusus, terutama karena aset rampasan bisa berupa benda hidup, seperti ternak, yang butuh perawatan profesional agar nilai ekonominya tidak merosot.

“Terpenting adalah soal hukum acaranya. Jangan sampai hak milik warga negara diambil tanpa proses yang memungkinkan mereka untuk membela diri melalui wadah yang sesuai,” tutupnya.

Abdul Fickar Hajar menambahkan bahwa prinsip eksekusi aset tanpa vonis pengadilan sebetulnya sudah lama dikenal dalam hukum perdata Indonesia lewat mekanisme jaminan fidusia, dan prinsip itu bisa diadaptasi ke ranah pidana selama tetap dijaga keseimbangannya.

“Perampasan aset merupakan bagian dari proses pemulihan secara keseluruhan. Dalam konteks perdata, perampasan tanpa peradilan sudah berlaku melalui jaminan fidusia. Jika nasabah lalai, aset bisa langsung dieksekusi tanpa putusan pengadilan. Prinsip serupa bisa diterapkan dalam pidana, namun harus tetap menjamin keseimbangan agar lembaga negara tidak sewenang-wenang,” katanya.

Dengan rangkaian RDPU yang terus berjalan dan target penyelesaian pada 2026, publik kini menanti apakah RUU yang sempat “hilang timbul” selama hampir dua dekade ini akhirnya benar-benar sampai ke meja pengesahan, atau kembali tertunda seperti yang berulang kali terjadi sejak 2008. (**)

Adagia — Kata Bijak
Latin

Memuat kutipan…

Kompilasi tokoh & filsuf dunia — InilahData.com
Juli 2026
S S R K J S M
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
2728293031  
Bagikan
Beranda
Bagikan
Lainnya
0%