MA mengoreksi kerugian negara kasus korupsi timah dari Rp300 triliun menjadi Rp28,93 triliun — karena Rp271,06 triliun sisanya adalah kerugian lingkungan yang tunduk pada rezim hukum berbeda.
Rincian Angka Kerugian
Rp300 T
Klaim Awal
Rp28,93 T
Kerugian Negara (Kasasi)
Rp271,06 T
Kerugian Lingkungan (Dipisah)
Hakim ketua kasasi Prim Haryadi menilai kerugian keuangan negara dan kerugian lingkungan tunduk pada rezim hukum berbeda, sehingga tak bisa otomatis disatukan.
Dua Kelompok Kerugian dalam Perkara
Kemahalan Sewa Alat Peleburan Logam
Rezim hukum tipikor · dasar pidana terdakwa
Kerugian Ekonomi Lingkungan — Rp271,06 T
Rezim hukum lingkungan · disarankan dituntut terpisah
Perjalanan Vonis Alwin Albar
Tuntutan Jaksa (Tipikor Jakarta)
14 tahun
Vonis Tipikor Jakarta
10 tahun
Vonis Banding & Kasasi MA (Tetap)
12 tahun
Denda tetap Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan — tak berubah meski angka kerugian negara dipangkas jauh.
Luas Galian Tambang Timah 2015-2022
170,36 rb Ha
Total Galian
75,34 rb Ha
Dalam Kawasan Hutan
95,02 rb Ha
Luar Kawasan Hutan
Perhitungan memakai citra satelit merujuk Permen LHK 7/2014, disusun tim ahli termasuk akademisi IPB Bambang Hero Saharjo.
Lini Masa Perkara
Februari 2024
Kasus korupsi tata niaga timah 2015-2022 mulai disidangkan, dengan 16 terdakwa termasuk Alwin Albar dan Harvey Moeis.
Vonis Tipikor Jakarta
Alwin divonis 10 tahun penjara, lebih ringan dari tuntutan jaksa 14 tahun.
11 Agustus 2026
Putusan kasasi MA mengoreksi kerugian negara ke Rp28,93 T, vonis 12 tahun tetap dikuatkan.
Namun aspek hukum terkait kerugian keuangan negara dan kerugian lingkungan tunduk pada hukum yang berbeda. Karena itu, kerusakan lingkungan tidak serta merta menjadi bagian dari kerugian keuangan negara.
Prim Haryadi — Hakim Ketua Majelis Kasasi MA
1
MA mengoreksi kerugian negara kasus timah dari Rp300 triliun menjadi Rp28,93 triliun, karena Rp271,06 triliun sisanya berupa kerugian lingkungan yang tunduk pada rezim hukum berbeda.
2
Meski kerugian negara dipangkas, vonis Alwin Albar tetap 12 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.
3
Kerugian lingkungan dihitung dari 170,36 ribu hektare galian tambang timah di Bangka Belitung periode 2015-2022 memakai citra satelit.
Sumber
Sumber: Katadata.co.id, “Alasan MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah dari Rp 300 T Jadi Rp 29 T”; dokumen putusan kasasi Mahkamah Agung, dikutip Selasa (11/8/2026); Permen LHK Nomor 7 Tahun 2014.