Sabtu, 12 Sep 2026 - :
11 Agu 2026 - 13:29 | 80 Views | 0 Suka

Kasasi Eks Direktur Operasional PT Timah, Kerugian Negara Dipangkas

11 mnt baca

Inilahdata.com – Mahkamah Agung memangkas drastis angka kerugian negara dalam kasus korupsi tata kelola timah, dari yang semula disebut Rp300 triliun menjadi hanya Rp28,93 triliun.

Koreksi ini muncul dalam putusan kasasi atas permohonan jaksa penuntut umum terhadap eks Direktur Operasional PT Timah Tbk, Alwin Albar.

Hakim ketua majelis kasasi, Prim Haryadi, menjelaskan bahwa kerugian dalam perkara ini sebenarnya terdiri dari dua kelompok yang berbeda sifatnya: kemahalan biaya sewa alat pengolahan logam, dan kerugian ekonomi lingkungan.

Dari total angka yang selama ini beredar, porsi terbesarnya, mencapai Rp271,06 triliun, sebenarnya tercatat sebagai kerugian ekonomi lingkungan, bukan kerugian keuangan negara dalam pengertian hukum pidana korupsi.

Menurut Prim, dua jenis kerugian itu semestinya tak bisa disatukan begitu saja karena tunduk pada rezim hukum yang berlainan. 

“Namun aspek hukum terkait kerugian keuangan negara dan kerugian lingkungan tunduk pada hukum yang berbeda. Karena itu, kerusakan lingkungan tidak serta merta menjadi bagian dari kerugian keuangan negara,” tulisnya dalam dokumen putusan kasasi yang dikutip Selasa (11/8).

Ia memaparkan, kerugian keuangan negara berada di bawah rezim hukum tindak pidana korupsi yang berorientasi pada pengembalian uang negara.

Sebaliknya, kerugian lingkungan tunduk pada rezim hukum lingkungan hidup yang tujuannya memulihkan kerusakan alam. Menyatukan keduanya dalam satu perhitungan, kata Prim, justru berisiko membuat pemulihan lingkungan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tidak berjalan optimal.

Atas dasar itu, majelis memutuskan memisahkan kerugian lingkungan dari kerugian keuangan negara, dan menyarankan agar kerugian lingkungan senilai Rp271,06 triliun itu dituntut lewat jalur hukum lingkungan tersendiri, supaya proses pemulihan alam bisa lebih cepat berjalan.

“Berdasarkan pertimbangan di atas, dasar pidana kepada Terdakwa harus didasarkan pada kerugian negara senilai Rp 28,93 triliun,” demikian pertimbangan Prim dalam putusan tersebut.

Meski angka kerugian dipangkas jauh, hukuman yang dijatuhkan kepada Alwin tidak berubah dari putusan Pengadilan Tinggi Jakarta: 12 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.

Majelis kasasi tetap menilai Alwin terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.

Prim beralasan, angka Rp28,93 triliun itu sendiri masih masuk kategori kerugian paling berat, sementara peran Alwin dalam skema korupsi ini dinilai signifikan dan tergolong kesalahan sedang. 

“Selain itu, tindak pidana yang dilakukan terdakwa menyangkut keuangan negara dalam tingkat nasional yang termasuk kategori dampak tinggi,” tulis Prim.

Perkara ini sempat melalui beberapa jenjang hukuman yang berbeda. Di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, jaksa semula menuntut Alwin dengan hukuman 14 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan.

Namun majelis hakim tipikor Jakarta akhirnya hanya menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan, sebelum kemudian dikuatkan di tingkat kasasi.

Alwin merupakan satu dari 16 terdakwa dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk sepanjang 2015-2022, yang mulai disidangkan sejak Februari 2024. Nama-nama lain yang ikut diseret dalam pusaran perkara ini termasuk Harvey Moeis, suami aktris Sandra Dewi.

Soal bagaimana angka kerugian lingkungan dihitung, salah satu saksi ahli sekaligus akademisi Fakultas Kehutanan dan Lingkungan IPB, Bambang Hero Saharjo, menjelaskan bahwa tim ahli merujuk pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 7 Tahun 2014 tentang Kerugian Lingkungan Hidup akibat Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup.

Tim merekonstruksi kondisi lapangan sepanjang 2015-2022 dengan memakai citra satelit untuk memetakan luas area galian tambang, berdasarkan data lokasi, luas, dan koordinat yang diperoleh dari penyidik.

Untuk menentukan apakah galian itu berada di kawasan hutan atau bukan, tim memakai data tutupan lahan milik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Dari hasil rekonstruksi itu, total luas galian tambang timah di Bangka Belitung sepanjang 2015-2022 tercatat mencapai 170,36 ribu hektare. Sebanyak 75,34 ribu hektare di antaranya berada di kawasan hutan, sementara 95,02 ribu hektare sisanya berada di luar kawasan hutan.

Khusus untuk kawasan hutan, tim ahli mengestimasi kerugian lingkungan mencapai Rp157,83 triliun, kerugian ekonomi lingkungan sebesar Rp60,27 triliun, dan biaya pemulihan lingkungan sekitar Rp5,25 triliun, sehingga total kerugian di kawasan hutan saja diperkirakan mencapai Rp223,35 triliun. (**)

Adagia — Kata Bijak
Latin

Memuat kutipan…

Kompilasi tokoh & filsuf dunia — InilahData.com
Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H — InilahData.com
PERINGATAN NASIONAL
1448 H
MEMPERINGATI
MAULID NABI
MUHAMMAD صلى الله عليه وسلم
RABIUL AWAL
12
RABIUL AWAL
1448 HIJRIAH
SELASA, 25 AGUSTUS 2026
Cinta kepada Rasul, Teladan Akhlak,
Rahmat bagi Semesta Alam.
Selamat Memperingati Maulid Nabi.
<div class=" quote"="">“Sesungguhnya aku diutus untuk menyempurnakan akhlak yang mulia.”
Bagikan
Beranda
Bagikan
Lainnya
0%