Rabu, 29 Jul 2026 - :
30 Jun 2026 - 16:40 | 134 Views | 0 Suka

Vonis 10 Tahun bagi Nadiem Makarim, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

9 mnt baca
  • Nadiem Makarim divonis 10 tahun penjara dan uang pengganti Rp809 miliar-lebih ringan dari tuntutan jaksa 18 tahun.
  • Empat dari lima hakim menyatakan Nadiem terbukti bersalah; satu hakim dissenting karena menilai bukti terlalu lemah.
  • Tiga terdakwa lain divonis 4–4,5 tahun, sementara eks staf khusus Nadiem, Jurist Tan, masih buron.
Vonis 10 Tahun — Kasus Chromebook Nadiem Makarim
LIPUTAN PERSIDANGAN · PENGADILAN TIPIKOR JAKARTA

Mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim divonis 10 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome OS — lebih ringan dari tuntutan jaksa, di tengah dissenting opinion seorang hakim dan dukungan kerabat serta mitra Gojek yang memadati pengadilan.

10 thn
Vonis penjara Nadiem
Rp 809 M
Uang pengganti wajib bayar
4 : 1
Suara mayoritas vs dissenting
Gulir untuk lihat data
Selisih Tuntutan vs Vonis Penjara
0 thn
Jaksa menuntut 18 tahun penjara dan uang pengganti Rp5,6 triliun. Majelis hakim menjatuhkan 10 tahun penjara dan uang pengganti Rp809 miliar — sekitar 14 persen dari tuntutan awal.
01

Jalan menuju vonis

02 Juni 2026

Pleidoi Nadiem

Nadiem menyebut proses hukum terhadapnya “murni kekeliruan investigasi” dan mengklaim kebijakan Chrome OS menghemat anggaran negara Rp3,9 triliun.

09 Juni 2026

Replik jaksa

Jaksa menolak seluruh dalil pembelaan dan membacakan delapan kesimpulan fakta, termasuk dugaan kerugian negara Rp5,2 triliun.

8 poin kesimpulan jaksa
~Juni 2026

Duplik & amicus curiae

Tim hukum Nadiem memutar rekaman sidang sebagai bantahan. Bersamaan dengan itu, 33 akademisi dan jurnalis senior menyerahkan amicus curiae.

33 akademisi & jurnalis
30 Juni 2026

Pembacaan vonis

Majelis hakim menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dengan satu dissenting opinion dari lima hakim yang mengadili perkara ini.

Putusan tingkat pertama
02

Empat unsur dakwaan subsidair

⚖️
1
Setiap orang
💰
2
Menguntungkan diri/pihak lain
🗂️
3
Penyalahgunaan wewenang
📉
4
Kerugian negara

Hakim Sunoto menilai pola berulang pergantian pejabat Kemendikbudristek menjelang proyek Chromebook menjadi bukti niat menyalahgunakan wewenang, sementara hakim Andi Saputra menilai bukti yang diajukan masih bias dan sumir untuk kategori kejahatan luar biasa.

03

Tuntutan jaksa vs vonis hakim

Tuntutan jaksaHukuman penjara
18 tahun
Vonis hakimHukuman penjara
10 tahun
Tuntutan jaksaUang pengganti
Rp 5,6 T
Vonis hakimUang pengganti
Rp 809 M

Jika harta Nadiem tak mencukupi untuk membayar uang pengganti dalam satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap, hukuman penjara lima tahun akan menggantikannya.

Ada pola berulang dengan pergantian jabatan atas resistensi internal. Konsistensi pola ini mengeliminasi adanya kebetulan administrasi belaka.
— Sunoto, Hakim Anggota · Pengadilan Tipikor Jakarta, 30 Juni 2026
04

Empat terdakwa, empat vonis berbeda

Vonis terberat
10 tahun penjara
Nadiem Anwar Makarim, eks Mendikbudristek — disertai denda Rp1 miliar dan uang pengganti Rp809 miliar.
VS
Masih buron
Belum diadili
Jurist Tan, eks staf khusus Nadiem, hingga kini belum tertangkap dan belum menjalani proses persidangan.
05

Dissenting opinion — argumen yang ditolak mayoritas

Standar pembuktian

Korupsi adalah extraordinary crime

Hakim Andi Saputra menilai kejahatan korupsi menuntut pembuktian luar biasa, sementara bukti yang diajukan dianggap hanya potongan percakapan dan dokumen umum.

Dissenting
Alat bukti digital

Penerjemahan grup WhatsApp dipersoalkan

Andi menilai percakapan berbahasa asing semestinya diuji penerjemah tersumpah dan ahli linguistik, bukan sekadar mengandalkan kemampuan bahasa pihak tertentu.

Dissenting
Pertimbangan mayoritas

Pola pergantian pejabat sebagai mens rea

Empat hakim menilai konsistensi pola pergantian pejabat mengeliminasi kemungkinan kebetulan administratif, sehingga unsur dakwaan subsidair terpenuhi.

Disetujui
Dasar hukum

Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor

Dakwaan subsidair dinyatakan terbukti, sementara dakwaan primer berdasarkan Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor diputuskan tidak terbukti.

Terbukti
Inilahdata.com
Sumber: Liputan persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, 30 Juni 2026. Infografis disusun oleh redaksi berdasarkan jalannya persidangan, pembacaan amar putusan, dan keterangan majelis hakim.
Adagia — Kata Bijak
Latin

Memuat kutipan…

Kompilasi tokoh & filsuf dunia — InilahData.com
Juli 2026
S S R K J S M
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
2728293031  
Bagikan
Beranda
Bagikan
Lainnya
0%