Pengawasan Jasa Keuangan
Kasus Dana Lender PT DSI
Kamis, 23 Juli 2026
OJK SERAHKAN DATA ASET KE BARESKRIM FEB–MEI 2026 / 32 PIHAK DIMINTAI KETERANGAN / SANKSI ADMINISTRATIF DIJATUHKAN OKT 2025 / STATUS PENGAWASAN KHUSUS DES 2025 / KOORDINASI PPATK & LPSK DIPERKUAT /
Penelusuran Aliran Dana Lender
DANA LENDER
ASET DILACAK
PT DSI
32 PIHAK
BARESKRIM
OJK RI
32
32
Aset Dana Lender PT DSIDiserahkan ke Bareskrim, Feb–Mei 2026
OJK menuntaskan pemeriksaan khusus atas dugaan penyalahgunaan dana lender PT Dana Syariah Indonesia, lalu menyerahkan hasil identifikasi aset kepada Bareskrim Polri secara bertahap sejak Februari hingga Mei 2026 — hasil dari penelusuran aliran dana yang melibatkan 32 pihak terkait.
Pihak Diminta Keterangan
32orang/pihak
Pemegang saham, pengurus, karyawan PT DSI
Periode Penyerahan Data
Feb–Mei2026
Diserahkan bertahap ke Bareskrim
Pemeriksaan Langsung
Agu–Sep2025
Titik awal pengawasan PT DSI
Lembaga Dikoordinasikan
4institusi
Bareskrim, Kejagung, PPATK, LPSK
Tangga Eskalasi Pengawasan OJK
Tujuh langkah pengawasan bertahap sejak Agustus 2025 hingga penyerahan aset ke Bareskrim pada 2026.
Keterangan Resmi OJK
“
Ini wujud dukungan kami kepada proses penegakan hukum, sekaligus memastikan penyelesaian dana lender berjalan sesuai mekanisme dan aturan yang ada.
Agus Firmansyah — Kepala Departemen Surveillance OJK, 23 Juli 2026
“
Pemeriksaan khusus ini kami jalankan untuk menelusuri aliran dana lender, sekaligus mengidentifikasi aset PT DSI dan pihak terafiliasi yang diduga memperoleh manfaat darinya.
Agus Firmansyah — Kepala Departemen Surveillance OJK, 23 Juli 2026
“
Kami berkomitmen menjalankan fungsi pengaturan dan pengawasan secara konsisten, demi melindungi konsumen dan menjaga integritas sektor jasa keuangan.
Agus Firmansyah — Kepala Departemen Surveillance OJK, 23 Juli 2026
Koordinasi Antarlembaga — Sentuh untuk Balik
Menerima hasil identifikasi aset dan melanjutkan proses penegakan hukum.
Berkoordinasi dalam tahap lanjutan penyelesaian perkara dana lender.
Mendukung penelusuran aliran dana dan potensi indikasi pencucian uang.
Memberi perlindungan bagi saksi dan korban dalam proses hukum yang berjalan.
Pihak Terlibat
OJK · Departemen Surveillance SJKT
PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI)
Agus Firmansyah · Kepala Departemen
1
OJK menyerahkan hasil identifikasi aset dari dana lender PT DSI ke Bareskrim Polri sepanjang Februari–Mei 2026.
2
Pemeriksaan khusus melibatkan 32 pihak, mulai pemegang saham hingga karyawan PT DSI.
3
Langkah ini kelanjutan pengawasan sejak Agustus 2025, mencakup sanksi administratif dan status pengawasan khusus.
Sumber
Siaran pers Otoritas Jasa Keuangan, disampaikan Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, Kamis 23 Juli 2026.
INILAHDATA.COM
Desk Ekonomi & Keuangan · Jul 2026
Inilahdata.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyerahkan hasil penelusuran sejumlah aset yang diduga bersumber dari penyalahgunaan dana lender PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI) kepada Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Penyerahan itu berlangsung bertahap sepanjang Februari hingga Mei 2026.
Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, menjelaskan langkah ini merupakan bentuk dukungan otoritas terhadap proses hukum sekaligus upaya penyelesaian dana lender sesuai ketentuan yang berlaku.
“Ini adalah wujud dukungan kami kepada proses penegakan hukum, sekaligus memastikan penyelesaian dana lender berjalan sesuai mekanisme dan aturan yang ada,” kata Agus dalam siaran pers, Kamis (23/7/2026).
Ia menjelaskan langkah tersebut lahir dari pemeriksaan khusus yang dijalankan OJK, dengan sasaran melacak ke mana dana lender mengalir sekaligus mengidentifikasi aset milik PT DSI, jajaran pemegang saham dan pengurusnya, hingga pihak-pihak terafiliasi yang diduga ikut menikmati dana tersebut.
“Pemeriksaan khusus ini kami jalankan untuk menelusuri aliran dana lender, sekaligus mengidentifikasi aset PT DSI, pemegang saham, pengurus, dan pihak terafiliasi yang diduga memperoleh manfaat dari dana lender,” ujar Agus.
Untuk memperkuat alat bukti, OJK telah meminta keterangan dari 32 pihak yang terdiri atas pemegang saham, pengurus, karyawan PT DSI, serta sejumlah pihak lain yang dianggap relevan. Dari proses itulah otoritas berhasil memetakan sejumlah aset yang diduga berasal dari dana lender.
“Dari hasil pemeriksaan khusus tersebut, kami berhasil mengidentifikasi sejumlah aset yang diduga diperoleh dari penggunaan dana lender PT DSI,” ucap Agus.
Langkah ini bukan tindakan pertama OJK terhadap PT DSI. Sejak Agustus-September 2025, otoritas sudah melakukan pemeriksaan langsung ke perusahaan, dilanjutkan dengan pelaporan ke Bareskrim Polri pada 15 Oktober 2025 atas dugaan penyalahgunaan dana lender.
Pada tanggal yang sama, OJK juga menjatuhkan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda, dan pembatasan kegiatan usaha.
Selain itu, OJK memfasilitasi beberapa pertemuan antara perwakilan lender dan manajemen PT DSI, menetapkan status pengawasan khusus pada 2 Desember 2025, menerbitkan instruksi tertulis kepada pemegang saham, komisaris, direksi, dan dewan pengawas syariah pada 10 Desember 2025, hingga memeriksa akuntan publik yang mengaudit laporan keuangan tahunan perusahaan.
Agus menegaskan OJK akan terus memperkuat koordinasi dengan Bareskrim Polri, Kejaksaan Agung, PPATK, dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) demi mendukung proses hukum dan mempercepat penyelesaian dana lender PT DSI.
“Kami berkomitmen menjalankan fungsi pengaturan dan pengawasan secara konsisten, demi melindungi kepentingan konsumen, mendukung penegakan hukum, dan menjaga integritas sektor jasa keuangan,” imbuhnya.
Sumber: Siaran pers Otoritas Jasa Keuangan, disampaikan Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK Agus Firmansyah, Kamis (23/7/2026).