
Inilahdata.com – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim akhirnya mendengar vonisnya. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepadanya, disertai denda Rp1 miliar yang bisa digantikan dengan kurungan 190 hari apabila tak dibayar.
Selain itu, Nadiem diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp809 miliar atas kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome OS di lingkungan kementerian yang dulu dipimpinnya.
Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah menegaskan bahwa terdakwa terbukti bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama, sesuai dakwaan subsidair yang didakwakan kepadanya. Putusan ini dibacakan di ruang sidang yang dipadati keluarga, kerabat, dan simpatisan, Selasa (30/06).
Vonis ini jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum, yang sebelumnya meminta hukuman 18 tahun penjara serta uang pengganti hingga Rp5,6 triliun, setara kurungan tambahan sembilan tahun bila tak mampu dibayar. Majelis hakim memberi tenggat satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap bagi Nadiem untuk melunasi uang pengganti. Jika gagal, kekayaannya bisa disita dan dilelang jaksa. Apabila harta itu pun tak mencukupi, hukuman penjara lima tahun akan menggantikannya.
Tak semua hakim sepakat. Dari lima hakim yang mengadili perkara ini, satu di antaranya, Andi Saputra, mengajukan dissenting opinion dan berpendapat Nadiem semestinya dibebaskan dari seluruh dakwaan. Sementara empat hakim lain menilai unsur-unsur dakwaan subsidair sudah terpenuhi.
Dakwaan yang terbukti merujuk pada Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 604 KUHP Baru. Sebaliknya, dakwaan primer berdasarkan Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor dinyatakan tidak terbukti.
Soal potensi uang pengganti yang jauh lebih besar, yakni Rp4,87 triliun, hakim anggota Eryusman mengatakan jaksa dapat menempuh jalur lain berupa pembuktian tindak pidana pencucian uang bila ingin mengejarnya.
Dalam perkara yang sama, tiga terdakwa lain turut divonis. Mantan Direktur SD pada Ditjen PAUD, Dikdas, dan Dikmen, Sri Wahyuningsih, dijatuhi hukuman empat tahun penjara. Mantan Direktur SMP Kemendikbudristek, Mulyatsyah, divonis 4,5 tahun.
Adapun konsultan Ibrahim Arief alias Ibam dihukum empat tahun penjara dan denda Rp500 juta, dengan dua hakim anggota turut berbeda pendapat dalam putusannya. Sementara itu, mantan staf khusus Nadiem, Jurist Tan, hingga kini masih berstatus buron.