
Pola Berulang Jadi Dasar Pertimbangan Hakim
Hakim anggota Sunoto menguraikan empat unsur dakwaan subsidair yang dianggap terpenuhi: adanya pelaku, niat menguntungkan diri sendiri atau pihak lain, penyalahgunaan wewenang, serta kerugian negara.
Menurutnya, niat jahat atau mens rea Nadiem tercermin dari pola pergantian pejabat yang dianggap berulang setiap kali muncul resistensi internal terhadap proyek Chromebook.
“Konsistensi pola pergantian pejabat ini mengeliminasi kemungkinan itu sekadar kebetulan administratif belaka,” ujar Sunoto saat membacakan pertimbangan.
Hakim juga menilai bahwa sikap Nadiem yang mengaku tak mengetahui pergantian pejabat tersebut justru memperkuat dugaan kesalahannya, karena dianggap sebagai pola melempar tanggung jawab ke pihak lain.
Soal keberatan Nadiem terkait pihak-pihak lain yang mengaku menerima gratifikasi namun tak ditetapkan sebagai tersangka, majelis menilai itu sepenuhnya kewenangan jaksa dan tak menghapus pertanggungjawaban pidana terdakwa.
Mengenai surat pertanggungjawaban mutlak yang disinggung kuasa hukum Nadiem dalam duplik, yang konon mewajibkan vendor mengembalikan selisih harga ke kas negara, hakim menyebut dokumen itu tak pernah diajukan sebagai alat bukti resmi sehingga keasliannya tak teruji.
“Putusan harus berpijak pada alat bukti yang sah,” tegas Sunoto.
Perbedaan Pendapat: Bukti Dinilai Terlalu Lemah
Hakim Andi Saputra menjadi suara berbeda dalam putusan ini. Ia berpendapat fakta yang terungkap di persidangan tak otomatis menjadi fakta hukum dan harus diuji secara mendalam, terlebih korupsi tergolong kejahatan kerah putih yang menuntut standar pembuktian lebih tinggi dibanding kejahatan konvensional.
“Kejahatan korupsi adalah extraordinary crime, sehingga harus dibuktikan dengan pembuktian yang luar biasa pula,” kata Andi.
Ia menyoroti sejumlah barang bukti yang menurutnya rapuh, mulai dari potongan percakapan WhatsApp yang terpenggal hingga kliping media daring soal rendahnya kemampuan siswa pascapengadaan Chromebook.
Andi juga mempertanyakan ketiadaan bukti kuat seperti rekaman pertemuan, aliran dana, atau bukti gratifikasi yang biasanya menyertai kasus rasuah besar.
Ia bahkan menyinggung penggunaan terjemahan otomatis berbasis AI atas percakapan berbahasa asing dalam grup WhatsApp, yang menurutnya semestinya diuji lewat penerjemah tersumpah dan ahli linguistik, bukan sekadar mengandalkan kemampuan bahasa pihak tertentu.
Terkait dugaan Nadiem masih mengendalikan PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) secara diam-diam saat menjabat menteri, Andi menilai tak ada kebijakan konkret yang terbukti menguntungkan perusahaan tersebut.
Begitu pula soal kenaikan harga laptop, ia berpendapat itu bukan ranah keputusan Nadiem sehingga semestinya tak dibebankan kepadanya, termasuk kewajiban membayar uang pengganti.