Rabu, 29 Jul 2026 - :
30 Jun 2026 - 16:40 | 137 Views | 0 Suka

Vonis 10 Tahun bagi Nadiem Makarim, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

9 mnt baca

Pembelaan Nadiem, “Murni Kekeliruan Investigasi”

Dalam nota pembelaan yang dibacakan awal Juni lalu, Nadiem bersikukuh tak ada unsur pidana yang terbukti sepanjang persidangan.

Ia menyebut proses hukum terhadapnya sebagai murni kekeliruan investigasi, dan menegaskan kebijakan memilih Chrome OS justru menghemat anggaran negara hingga Rp3,9 triliun.

“Saat tim mempresentasikan rekomendasi mereka ke saya, diestimasikan biaya paket sekolah kalau semua laptopnya Windows itu Rp148 juta per sekolah, sedangkan kombinasi Chrome dan Windows itu biayanya Rp98 juta per sekolah,” kata Nadiem dalam pleidoinya.

Ia juga menegaskan tak pernah menandatangani dokumen pengadaan Chromebook secara langsung, karena kewenangan teknis itu berada di level Tim Teknis kementerian.

Nadiem menyoroti adanya “tukar badan” dalam kasus ini, sejumlah vendor dan pejabat yang disebut menerima “uang terima kasih” justru berubah status menjadi saksi pemberat, bukan tersangka.

Grup WhatsApp “Mas Menteri” yang dijadikan dasar dugaan niat jahat, menurutnya, murni isu yang tak berdasar, sebagaimana tudingan soal Chromebook mangkrak dan saham GoTo sebagai bukti konflik kepentingan.

Jaksa Bertahan, Akademisi Ajukan Amicus Curiae

Sepekan setelah pleidoi, jaksa membacakan replik dan menolak seluruh dalil pembelaan Nadiem. Jaksa penuntut umum Roy Riady menyampaikan delapan poin kesimpulan yang menurutnya tak terbantahkan.

Mulai dari dugaan kepentingan ekonomi Nadiem di perusahaan berafiliasi Google, ketidaksesuaian Chromebook dengan kebutuhan sekolah, hingga klaim kerugian negara yang melampaui Rp5,2 triliun.

“Seluruh dalil pembelaan hanyalah upaya penafsiran ulang atas fakta yang sudah terang, sehingga haruslah ditolak,” ujar Roy.

Menanggapi itu, tim hukum Nadiem dalam duplik menegaskan pengadaan Chromebook hanya satu dari sekian instrumen pendukung digitalisasi pendidikan, bukan inti programnya.

Nadiem mengklaim hanya terlibat dalam empat hingga lima percakapan terkait Chromebook sepanjang lima tahun menjabat, dan hanya menghadiri satu rapat yang membahasnya secara khusus.

Penasihat hukumnya, Ari Yusuf Amir, bahkan memutar rekaman video persidangan sebagai bantahan atas dalil jaksa.

Di tengah proses ini, 33 akademisi dan jurnalis senior menyerahkan amicus curiae sebagai bentuk dukungan terhadap independensi peradilan.

Guru Besar Antropologi Hukum Universitas Indonesia, Sulistyowati Irianto, menyebut langkah itu sebagai gerakan moral untuk mencegah kesalahan penghukuman.

“Dalam hukum pidana tidak boleh salah menghukum orang karena ini membatasi kebebasan yang sulit dipulihkan,” kata Sulistyowati.

Suasana di luar ruang sidang sendiri diwarnai dukungan emosional. Sejak pagi, keluarga, kerabat, hingga mitra pengemudi Gojek, perusahaan yang dirintis Nadiem, telah memadati area pengadilan.

Saat tiba sekitar pukul 09.00 WIB didampingi istrinya, Franka Makarim, Nadiem disambut pelukan dan teriakan dukungan seperti “Kami bersama Nadiem” dan “Nadiem bebas”.

Sejumlah tokoh publik turut hadir, di antaranya Chatib Basri, Todung Mulya Lubis, Oce Kaligis, Jajang C. Noer, Happy Salma, Riri Riza, dan Mira Lesmana. (**)

Adagia — Kata Bijak
Latin

Memuat kutipan…

Kompilasi tokoh & filsuf dunia — InilahData.com
Juli 2026
S S R K J S M
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
2728293031  
Bagikan
Beranda
Bagikan
Lainnya
0%