Sabtu, 12 Sep 2026 - :
23 Agu 2026 - 22:03 | 69 Views | 0 Suka

Pakar Hukum Tata Negara Ingatkan Bahaya Perluasan Peran TNI ke Ranah Sipil

9 mnt baca

Inilahdata.com – Meluasnya keterlibatan militer dalam berbagai urusan sipil dinilai berpotensi menggeser batas fungsi TNI sebagai alat pertahanan negara.

Jika tidak dibarengi batas kewenangan yang jelas dan kontrol sipil yang kuat, kondisi ini dikhawatirkan bisa mengancam profesionalisme prajurit sekaligus membuka celah politisasi institusi militer.

Guru Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (FH UB), Prof. Dr. Muchamad Ali Safa’at, menyoroti fenomena tersebut dalam Diskusi Publik “Problematika Hubungan Sipil-Militer dalam Negara Hukum dan Demokrasi di Indonesia” yang berlangsung di FH UB, Malang, Jumat (21/8).

Ia mencontohkan keterlibatan militer dalam pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) serta program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebagai dua kasus yang kembali memunculkan perdebatan lama soal batas peran TNI di luar fungsi pertahanan.

“Apakah memang militer dibenarkan secara hukum dan konstitusi, dan memang dibutuhkan untuk masuk ke beberapa sektor yang di masa reformasi sebetulnya sudah dikurangi?” ujar Ali.

Ia menjelaskan bahwa Pasal 30 UUD 1945 secara tegas memisahkan fungsi TNI dan Polri, sebuah pembagian yang lahir dari perjalanan panjang reformasi, khususnya penghapusan Dwifungsi ABRI.

Pada era Orde Baru, ABRI menjalankan fungsi pertahanan-keamanan sekaligus fungsi sosial-politik sekaligus, kondisi yang dinilai menghambat pertumbuhan demokrasi hingga akhirnya dipisahkan pada masa reformasi.

Berangkat dari sejarah itu, Ali menegaskan tugas utama TNI seharusnya tetap berpusat pada pertahanan negara, terutama dalam menghadapi ancaman militer dan kekuatan bersenjata.

Pelibatan TNI dalam urusan sipil memang dimungkinkan lewat skema Operasi Militer Selain Perang (OMSP), namun sifatnya wajib terbatas, sementara, dan hanya dijalankan saat benar-benar diperlukan.

“Kalau itu tidak bersifat sementara dan ternyata terus-menerus atau bahkan mungkin dijadikan sebagai bagian dari tugas utama, maka dengan sendirinya akan melemahkan atau menggeser jati diri TNI sebagai tentara profesional,” katanya.

Ali menilai sejumlah program seperti MBG, pembangunan KDMP, pembentukan satuan-satuan pembangunan, hingga keterlibatan TNI di berbagai institusi pendidikan perlu diuji ulang landasan hukumnya.

Pasalnya, menurut Ali, belum jelas apakah kegiatan-kegiatan tersebut benar-benar memenuhi kriteria OMSP sebagaimana diatur dalam UU TNI.

Ia mengingatkan, perluasan peran militer ke ranah sipil yang tidak terkendali berpotensi memicu konflik dan pelanggaran HAM, menghasilkan pembangunan yang minim partisipasi warga, hingga membuka celah korupsi akibat lemahnya pengawasan.

Keterlibatan yang terlalu luas, lanjut Ali, juga berisiko menggerus profesionalisme TNI karena waktu dan sumber daya prajurit tersedot untuk kegiatan nonpertahanan, sehingga kesiapan tempur dan perhatian terhadap alat utama sistem persenjataan (alutsista) bisa terabaikan.

Ia menegaskan, militer semestinya diposisikan sebagai alat negara, bukan alat pemerintah atau penguasa untuk mengamankan program tertentu.

“Militer adalah alat negara, bukan alat pemerintah,” tegasnya.

Kontrol Sipil atas Militer

Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Prof. Dr.phil. Poltak Partogi Nainggolan, menambahkan bahwa relasi sipil-militer merupakan salah satu penopang penting demokrasi.

Menurutnya, militer memegang keistimewaan lewat monopoli penggunaan senjata, sehingga kewenangan tersebut mutlak harus tunduk pada kontrol sipil dan hukum.

Poltak menilai Indonesia sebenarnya sudah meletakkan fondasi kontrol sipil melalui reformasi sektor keamanan, antara lain lewat pemisahan TNI-Polri dan kelahiran UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

Namun ia menegaskan agenda reformasi itu belum sepenuhnya tuntas, salah satunya pada sistem peradilan militer.

Menurutnya, anggota TNI yang terlibat tindak pidana umum idealnya diproses lewat peradilan umum sebagai wujud prinsip kesetaraan di hadapan hukum.

Ia juga menyoroti revisi UU TNI pada 2025, yakni UU Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI, yang dinilainya berpotensi memperlebar ruang keterlibatan militer dalam jabatan dan urusan sipil sehingga perlu diawasi ketat oleh masyarakat maupun parlemen.

“Yang melakukan kontrol haruslah parlemen, orang yang dipilih rakyat, bukan militer yang mendikte amandemen undang-undang untuk melegalkan kepentingannya,” kata Poltak.

Menurutnya, kontrol demokratis terhadap militer saat ini menghadapi persoalan karena pengawasan sipil cenderung stagnan.

Padahal, relasi sipil-militer yang tidak tertata rapi dapat memicu risiko serius bagi demokrasi, mulai dari politisasi militer, potensi kudeta, hingga konflik bersenjata.

Poltak menutup pemaparannya dengan menegaskan bahwa dalam negara demokrasi, militer semestinya berada di bawah otoritas sipil dan menjalankan fungsi pertahanan secara profesional.

Katanya, halk ini dapat menimbulkan batas kewenangan sipil dan militer harus dijaga tegas agar agenda reformasi sektor keamanan tidak mengalami kemunduran. (**)

Adagia — Kata Bijak
Latin

Memuat kutipan…

Kompilasi tokoh & filsuf dunia — InilahData.com
Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H — InilahData.com
PERINGATAN NASIONAL
1448 H
MEMPERINGATI
MAULID NABI
MUHAMMAD صلى الله عليه وسلم
RABIUL AWAL
12
RABIUL AWAL
1448 HIJRIAH
SELASA, 25 AGUSTUS 2026
Cinta kepada Rasul, Teladan Akhlak,
Rahmat bagi Semesta Alam.
Selamat Memperingati Maulid Nabi.
<div class=" quote"="">“Sesungguhnya aku diutus untuk menyempurnakan akhlak yang mulia.”
Bagikan
Beranda
Bagikan
Lainnya
0%