
Bos tambang sekaligus beneficial owner PT Quality Sukses Sejahtera (QSS) Sudianto jadi tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola IUP PT QSS di Kalimantan Barat (Kalbar) periode 2017-2025 saat digiring ke mobil tahanan Kejagung RI. Foto: Bisnis.com/Anshary Madya Sukma
30 Agu 2026 - 15:02 | 51 Views | 0 Suka
Jejak Aset Bos Tambang Aseng: Kejagung Sita Kapal, Alat Berat, dan Tanah Rp338 Miliar
HUKUM & KORUPSI · TAMBANG BAUKSIT
PT QSS · Kalimantan Barat
Minggu, 30 Agustus 2026
Penyitaan Aset Kasus Korupsi IUP PT Quality Sukses Sejahtera
Kejaksaan Agung menyita rangkaian aset senilai Rp338,35 miliar milik Sudianto alias Aseng dkk, beneficial owner PT Quality Sukses Sejahtera — berupa kapal, alat berat, dan tanah — dalam kasus dugaan korupsi tata kelola IUP bauksit di Kalimantan Barat periode 2017-2025.
PERNYATAANKutipan Anang Supriatna
“Total nilai estimasi keseluruhan barang bukti yang disita oleh Tim Penyidik saat pelaksanaan penyitaan tersebut mencapai Rp338.358.700.000.”
AS
Anang Supriatna
Kapuspenkum Kejaksaan Agung
“Barang bukti yang disita selanjutnya dititipkan dan diamankan sesuai ketentuan hukum acara pidana yang berlaku guna menjaga keutuhan serta nilai ekonomisnya.”
AS
Anang Supriatna
Kapuspenkum Kejaksaan Agung
RINCIANBarang Bukti yang Disita (25-29 Agustus 2026)
23 Dump Truck HinoRp4,3 M
23 Dump Truck DongfengRp1,38 M
3 Mobil OperasionalRp550 Jt
Rp338,35 M
TOTAL TAKSIRAN
BARANG BUKTI
2017—2025
PERIODE DUGAAN
PENYIMPANGAN IUP
5 Orang
TERSANGKA YANG
DITETAPKAN
JEJARINGLima Tersangka & Perannya
SDT
Beneficial Owner PT QSS (“Aseng”)
Pengendali Utama Kegiatan Perusahaan
YA
Komisaris PT QSS
Unsur Internal Perusahaan
IA
Konsultan Perizinan PT QSS / Direktur PT BMU
Penghubung ke Oknum ESDM
AP
Direktur PT QSS
Unsur Internal Perusahaan
HSFD
Analis Pertambangan, Ditjen Minerba ESDM
Unsur Penyelenggara Negara
Dari Lamborghini yang disembunyikan di gang sempit hingga armada kapal tongkang yang bernilai ratusan miliar, jejak sitaan kasus PT QSS menggambarkan skala kekayaan yang terkumpul dari delapan tahun dugaan penyimpangan izin tambang — sementara nilai kerugian negara yang sesungguhnya masih dihitung oleh BPKP.
INILAHDATA.COM
Sumber: Bisnis.com/Kabar24, Tirto.id, ANTARA News, kumparan.com, Tribunnews.com, detikNews, Kompas.com, serta keterangan resmi Kepuspenkum Kejaksaan Agung RI, 25-30 Agustus 2026.
Halaman : 1 2