Sabtu, 12 Sep 2026 - :
30 Agu 2026 - 15:02 | 52 Views | 0 Suka

Jejak Aset Bos Tambang Aseng: Kejagung Sita Kapal, Alat Berat, dan Tanah Rp338 Miliar

12 mnt baca

Inilahdata.com – Perburuan aset dalam skandal tata kelola izin tambang bauksit di Kalimantan Barat memasuki babak baru. Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyita sederet aset milik Sudianto alias Aseng, beneficial owner PT Quality Sukses Sejahtera (QSS), bersama sejumlah tersangka lain dalam kasus ini.

Kali ini nilai barang bukti yang diamankan jauh lebih besar dari penyitaan-penyitaan sebelumnya: mencapai Rp338,35 miliar.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengungkapkan bahwa langkah penyitaan tersebut dilakukan Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) bersama Tim Satuan Tugas Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI di sejumlah lokasi di wilayah hukum Kalimantan Barat sepanjang 25–29 Agustus 2026.

Penyitaan ini masih berkaitan dengan penanganan perkara dugaan korupsi penyimpangan tata kelola Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan/atau IUP Operasi Produksi PT QSS yang berlangsung sejak 2017 hingga 2025.

“Total nilai estimasi keseluruhan barang bukti yang disita oleh Tim Penyidik saat pelaksanaan penyitaan tersebut mencapai Rp338.358.700.000,” kata Anang dalam keterangan tertulis, Minggu (30/8/2026).

Rinciannya, sebagian kecil berupa aset tidak bergerak — tanah dan bangunan di Pontianak dan Kubu Raya senilai Rp1,4 miliar. Porsi terbesar justru berasal dari aset bergerak berupa armada transportasi laut, alat berat, dan kendaraan operasional tambang, dengan taksiran mencapai Rp336,92 miliar.

Tujuh unit kapal tongkang menyumbang porsi terbesar, yakni Rp210 miliar, disusul sembilan unit kapal tunda (tug boat) senilai Rp90 miliar.

Selebihnya 16 unit alat berat senilai Rp32 miliar, 23 unit dump truck merek Hino senilai Rp4,3 miliar, 23 unit dump truck merek Dongfeng senilai Rp1,38 miliar, serta tiga unit mobil operasional senilai Rp550 juta.

Anang menegaskan seluruh barang bukti itu untuk sementara dititipkan kepada Satgas BPA Kejaksaan RI.

“Barang bukti yang disita selanjutnya dititipkan dan diamankan sesuai ketentuan hukum acara pidana yang berlaku guna menjaga keutuhan serta nilai ekonomisnya,” ujarnya.

Penyitaan Rp338 miliar ini bukan yang pertama dalam kasus ini. Penelusuran redaksi menunjukkan, sejak Aseng ditetapkan sebagai tersangka pada 21 Mei 2026, penyidik sudah beberapa kali menyita asetnya secara bertahap.

Pada 11–16 Juni 2026, tim gabungan menggeledah Pontianak dan menyita satu unit Lamborghini Aventador 2022, Toyota Fortuner VRZ, Toyota Camry, puluhan alat berat, serta beberapa bidang tanah, mobil mewah itu sempat disembunyikan dengan kunci kontak dibuang ke parit, diduga sebagai upaya menghalangi penyidikan.

Penggeledahan lanjutan pada 3 Juli 2026 di Kalimantan Barat dan Jakarta bahkan menemukan unit Lamborghini kedua, Huracan 2022, yang juga disembunyikan di sebuah gang.

Bersamanya disita 46 unit dump truck, 10 unit ekskavator, dua unit buldoser, tiga kendaraan operasional tambang merek Triton, serta empat kavling tanah berikut bangunan di Pontianak.

Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan izin sejak PT QSS memperoleh IUP eksplorasi berdasarkan SK Gubernur Kalimantan Barat pada 2016, lalu naik status menjadi IUP Operasi Produksi pada 2018.

Penyidik meyakini, alih-alih menambang di wilayah yang diizinkan, PT QSS justru mengeruk bauksit dari luar area konsesinya, lalu mengekspor hasilnya memakai dokumen resmi milik PT QSS, mulai dari IUP-OP, Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), hingga rekomendasi persetujuan ekspor.

Dalam pengembangan penyidikan, Kejagung telah menetapkan lima tersangka. Selain Aseng, ada YA selaku Komisaris PT QSS; IA selaku konsultan perizinan PT QSS yang merangkap Direktur PT BMU; AP selaku Direktur PT QSS; serta satu tersangka dari unsur pemerintah, HSFD, seorang analis pertambangan di Direktorat Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM.

Menurut penyidik, Aseng meminta bantuan IA untuk berkomunikasi dan memberikan sejumlah uang kepada HSFD agar dokumen perizinan yang semestinya tak memenuhi syarat tetap diterbitkan.

Para tersangka dijerat Pasal 603 atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf a atau c KUHP juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Soal kerugian negara, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, sejak awal penyidikan menyampaikan bahwa nilai pastinya masih dihitung Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), proses yang lazimnya berjalan paralel dengan pengembangan penyitaan aset, sehingga total kerugian negara berpotensi bertambah seiring penelusuran lanjutan.

Penanganan kasus ini juga menjadi bagian dari tren pemulihan aset yang belakangan digenjot lewat Badan Pemulihan Aset Kejagung, awal Agustus lalu, misalnya, BPA menggelar lelang barang rampasan negara serentak di 365 kejaksaan negeri dengan potensi nilai limit sekitar Rp289 miliar. (**)

Adagia — Kata Bijak
Latin

Memuat kutipan…

Kompilasi tokoh & filsuf dunia — InilahData.com
Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H — InilahData.com
PERINGATAN NASIONAL
1448 H
MEMPERINGATI
MAULID NABI
MUHAMMAD صلى الله عليه وسلم
RABIUL AWAL
12
RABIUL AWAL
1448 HIJRIAH
SELASA, 25 AGUSTUS 2026
Cinta kepada Rasul, Teladan Akhlak,
Rahmat bagi Semesta Alam.
Selamat Memperingati Maulid Nabi.
<div class=" quote"="">“Sesungguhnya aku diutus untuk menyempurnakan akhlak yang mulia.”
Bagikan
Beranda
Bagikan
Lainnya
0%