Kegiatan Diskusi Publik Problematika Hubungan Sipil-Militer dalam Negara Hukum dan Demokrasi di Indonesia di FH UB, Malang, Jumat (21/8). Kredit Foto: Hukumonline.com
23 Agu 2026 - 22:03 | 67 Views | 0 Suka
Pakar Hukum Tata Negara Ingatkan Bahaya Perluasan Peran TNI ke Ranah Sipil
Diskusi Publik FH UB, Malang Update Minggu, 23 Agustus 2026
Batas yang Melebar
Sorotan Pakar soal Perluasan Peran TNI di Ranah Sipil
Prof. Ali Safa’at (FH UB) dan Prof. Poltak Nainggolan (BRIN) mengingatkan keterlibatan TNI di sektor sipil harus tetap terbatas, sementara, dan di bawah kontrol parlemen.
PETA ISUGaris Batas Konstitusional yang Terus Ditembus
Bilah amber menandai kegiatan yang berulang kali menerobos batas OMSP; gembok cyan merepresentasikan kontrol sipil yang seharusnya menjaga garis Pasal 30 UUD 1945.
Makan Bergizi Gratis
Pelibatan TNI dalam program gizi nasional dipertanyakan dasar hukumnya
Koperasi Desa Merah Putih
Militer masuk pembangunan koperasi desa di luar fungsi pertahanan
Institusi Pendidikan
Keterlibatan TNI di sejumlah lembaga pendidikan turut disorot
SYARAT VS REALITAOperasi Militer Selain Perang (OMSP)
Syarat OMSP
Bersifat terbatas, sementara, dan hanya dijalankan ketika benar-benar dibutuhkan di luar fungsi pertahanan negara.
Realita di Lapangan
Sejumlah program berjalan terus-menerus dan belum jelas landasan hukumnya sebagai bagian dari OMSP.
SOROTANPernyataan Langsung Dua Narasumber
Prof. Dr. Muchamad Ali Safa’at – Guru Besar Hukum Tata Negara FH UB
“Kalau itu tidak bersifat sementara dan ternyata terus-menerus atau bahkan mungkin dijadikan sebagai bagian dari tugas utama, maka dengan sendirinya akan melemahkan atau menggeser jati diri TNI sebagai tentara profesional,” katanya.
Prof. Dr.phil. Poltak Partogi Nainggolan – Peneliti BRIN
“Yang melakukan kontrol haruslah parlemen, orang yang dipilih rakyat, bukan militer yang mendikte amandemen undang-undang untuk melegalkan kepentingannya,” kata Poltak.
“Militer adalah alat negara, bukan alat pemerintah,” tegas Ali Safa’at – sebuah pengingat bahwa kontrol demokratis atas kekuasaan bersenjata harus tetap berada di tangan parlemen dan masyarakat sipil, bukan digenggam oleh militer itu sendiri.