Sabtu, 12 Sep 2026 - :
2 Sep 2026 - 18:20 | 104 Views | 0 Suka

Kasus Hibah KPU Tikep, PA-Malut Beber Tiga Titik Kunci Pengusutan

12 mnt baca

Inilahdata.com – Penanganan dugaan korupsi dana hibah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tidore Kepulauan senilai Rp16 miliar untuk tahun anggaran 2024 kembali menyita perhatian Perkumpulan Aktifis Maluku Utara Jakarta (PA-Malut). 

Perhatian ini muncul setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Tidore Kepulauan (Tikep) menaikkan status perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan, resmi berlaku sejak Kamis, 9 April 2026. 

Seiring proses hukum yang terus berjalan, PA-Malut mendorong penyidik Kejari Tikep agar mampu membongkar secara menyeluruh dugaan penyimpangan dana hibah tersebut.

Wakil Ketua PA-Malut, Siraj Naufal M. Dabi Dabi, menilai naiknya status perkara ke penyidikan menandakan arah kasus ini sudah mulai mengerucut. 

Meski begitu, ia mengingatkan bahwa kerugian negara belum bisa dihitung secara resmi, sebab penyidik masih harus melakukan pemeriksaan ahli terlebih dahulu. 

Hasil pemeriksaan itu nantinya akan disampaikan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai bagian dari proses Perhitungan Keuangan Negara (PKN). 

Hasilnya akan menjadi pijakan bagi penyidik untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk menetapkan siapa saja subjek hukum yang harus bertanggung jawab.

Pola yang Berulang dari Daerah ke Daerah

Menurut Siraj, penting untuk melihat kasus-kasus serupa yang sudah maupun sedang ditangani aparat penegak hukum di berbagai daerah, karena polanya cenderung sama.

Salah satu contohnya adalah dugaan korupsi hibah Pilkada di KPU Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) senilai Rp40 miliar yang bersumber dari APBD tahun anggaran 2023-2024. 

Kasus ini bermula ketika Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah menetapkan lima komisioner KPU Kotim sebagai tersangka, sebelum akhirnya penyidik juga menjerat dua pejabat sekretariat KPU. 

Penyidik menemukan bahwa dari total Rp40 miliar dana hibah, terdiri dari Rp16 miliar yang dialokasikan pada 2023 dan Rp24 miliar sesuai Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang diteken 30 Oktober 2023, sebagian diduga tidak digunakan sesuai ketentuan, bahkan ditemukan indikasi kickback kepada komisioner dan pihak lain.

Kasus lain yang lebih dulu terjadi ada di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau. Di sana, Kejaksaan Negeri menetapkan empat pejabat KPU sebagai tersangka korupsi pengelolaan dana hibah Pilkada 2024 senilai Rp16,5 miliar, dengan kerugian negara ditaksir sekitar Rp1,5 miliar. 

Modusnya berupa belanja fiktif, kegiatan yang tidak pernah dilaksanakan namun tetap dibayar, hingga mark-up belanja sewa dan barang non-operasional.

Pola serupa juga terjadi di Balikpapan, Kalimantan Timur. 

Mantan sekretaris KPU yang merangkap Kuasa Pengguna Anggaran sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi dana hibah Pilkada 2020 senilai Rp53 miliar.

Nilai kerugian negara sebagaimana dari hasil audit dan penyidikan mencapai sekitar Rp2,2 miliar, mencakup kegiatan yang tak sesuai peruntukan, laporan yang tidak mencerminkan kegiatan riil, hingga penggunaan anggaran di luar kebutuhan penyelenggaraan Pilkada.

Bertolak dari tiga kasus tersebut, Siraj menegaskan bahwa mengungkap dugaan korupsi hibah KPU Tikep bukan perkara yang sulit secara hukum.

“Sama sekali tidak, apapun alasannya. Sebab, mempunyai benang merah yang sama,” ujar Siraj.

Tiga Titik Fokus yang Disarankan PA-Malut

Berdasarkan kajian hukum PA-Malut, Siraj menyebut penyidik dapat menelusuri setidaknya tiga hal untuk menemukan siapa yang paling mungkin bertanggung jawab dalam kasus ini.

Pertama, penyidik harus menelusuri Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), sebab dari sinilah dana hibah mengalir dari kas daerah ke rekening KPU melalui kesepakatan antara pemerintah daerah dan penyelenggara pemilu. 

Menurut Siraj, proses negosiasi angka dalam NPHD inilah yang berpotensi menjadi pemicu konflik kepentingan, karena berlangsung tertutup tanpa mekanisme verifikasi terbuka untuk menguji kewajaran nilai yang disepakati, 

Ia mencontohkan hal ini sebagaimana terlihat dalam kasus Kotim, di mana masyarakat sama sekali tidak punya forum untuk mempertanyakan kewajaran angka Rp40 miliar yang digelontorkan.

Kedua, penyidik disarankan tidak hanya berfokus pada komisioner KPU, yang tugasnya lebih banyak merilis pernyataan resmi dan mengumumkan hasil pemilu. 

Secara teknis, kendali anggaran justru berada di tangan sekretariat, mulai dari sekretaris, bendahara, KPA, PPK, hingga pejabat pengadaan, yang memegang kunci administrasi sehingga leluasa mengatur laporan dan dokumen. 

Siraj mencontohkan sidang korupsi dana hibah KPU Karimun di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, di mana Ketua KPU Karimun bersaksi bahwa dirinya tidak pernah menerima laporan realisasi anggaran dari sekretariat, dan para komisioner mengaku tidak mengetahui apa yang sebenarnya terjadi di balik laporan keuangan yang mereka tanda tangani sendiri. 

Empat tersangka dalam kasus Karimun pun seluruhnya berasal dari lini sekretariat.

Ketiga, penyidik dapat menyoroti nota, kuitansi, dan laporan kegiatan sebagai bukti tunggal bahwa uang telah dibelanjakan sesuai peruntukannya, mengingat sistem pertanggungjawaban keuangan hibah Pilkada sepenuhnya bertumpu pada dokumen kertas. 

Dalam sidang kasus KPU Karimun, BPKP mengungkap adanya Surat Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif, penggelembungan biaya sewa kantor, hingga praktik pengadaan barang yang bermasalah, pola yang juga muncul di Kotim, tempat penyidik mengamankan kuitansi kosong yang siap diisi angka.

Wajah Berbeda, Pola yang Sama

Siraj menekankan, wajah tersangka dan angka kerugian negara di setiap daerah memang bisa berbeda-beda, begitu pula yang mungkin terjadi pada kasus hibah KPU Tidore Kepulauan. 

Namun satu hal yang menurutnya pasti: mesin kejahatan ini akan selalu beroperasi dengan cara serupa. 

Kasus yang kini diusut Kejari Tikep, kata dia, bukan sebuah anomali, melainkan pola yang sudah lebih dulu muncul di berbagai daerah lain, sebuah rancang bangun korupsi hibah yang berulang.

Siraj menutup pernyataannya dengan menyebut bahwa meski perkara ini belum sampai pada babak akhir, PA-Malut berencana dalam waktu dekat membawa kasus ini ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). (**

Adagia — Kata Bijak
Latin

Memuat kutipan…

Kompilasi tokoh & filsuf dunia — InilahData.com
Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H — InilahData.com
PERINGATAN NASIONAL
1448 H
MEMPERINGATI
MAULID NABI
MUHAMMAD صلى الله عليه وسلم
RABIUL AWAL
12
RABIUL AWAL
1448 HIJRIAH
SELASA, 25 AGUSTUS 2026
Cinta kepada Rasul, Teladan Akhlak,
Rahmat bagi Semesta Alam.
Selamat Memperingati Maulid Nabi.
<div class=" quote"="">“Sesungguhnya aku diutus untuk menyempurnakan akhlak yang mulia.”
Bagikan
Beranda
Bagikan
Lainnya
0%