KEHATI UNKHAIR resmi mengusulkan agar Taman Nasional Aketajawe Lolobata diperluas hingga menjangkau wilayah laut — sebab selama ini pengelolaannya berhenti di garis pantai.
SURAT USULANRincian Pengajuan
Nomor Surat04/KEHATI.UNK/IX/2026
Tanggal & Lokasi19 Agustus 2026, Ternate
DitandatanganiM. Nasir Tamalene, Ketua KEHATI UNKHAIR
Ditujukan KepadaKepala Balai TNAL, Ditjen KSDAE Kemenhut RI
Cakupan Kawasan Saat IniBlok Aketajawe & Blok Lolobata — tersebar di Halmahera Tengah, Halmahera Timur, dan Kota Tidore Kepulauan
ARUS KETERHUBUNGANSatu Rangkaian dari Hutan ke Laut Lepas
Nutrien hutan mengalir lewat sungai menyuburkan lamun & karang; ikan yang memijah di mangrove bermigrasi hingga ke laut lepas — melintasi batas administratif tanpa peduli status kawasan.
BATAS MENGEMBANGDari Garis Pantai ke Wilayah Laut
Ketika pengelolaan berhenti di garis pantai, ada bagian penting dari siklus ekologis yang luput dari perlindungan.
CAKUPAN KAJIANYang Diusulkan untuk Diteliti
01
Data ekologis kawasan & kondisi habitat
02
Spesies penting & dilindungi
03
Lokasi pemijahan & pembesaran biota laut
04
Jalur migrasi satwa laut
05
Keterhubungan ekosistem pesisir-laut
06
Pemanfaatan wilayah oleh masyarakat setempat
SYARAT UTAMATak Bisa Tanpa Masyarakat
Bukan Sekadar Kajian Ekologis
Perluasan kawasan mesti diiringi pemetaan partisipatif, konsultasi publik, dan pelibatan masyarakat lokal maupun adat yang hidup berdampingan dengan pesisir dan laut tersebut.
Banyak kasus perluasan kawasan konservasi berujung penolakan karena masyarakat merasa tidak dilibatkan sejak awal — sementara pengetahuan ekologis pesisir yang turun-temurun mestinya melengkapi data ilmiah, bukan diabaikan.
LANGKAH SELANJUTNYAMembuka Pintu Diskusi
1
Diskusi awal dengan Balai TNALLokasi fleksibel — kantor Balai TNAL di Sofifi atau tempat lain yang disepakati, waktu menyesuaikan jadwal Kepala Balai.
2
Ruang koordinasi diperluasMelibatkan pemerintah daerah, perguruan tinggi lain, masyarakat lokal & adat, serta pemangku kepentingan terkait.
3
Respons Balai TNAL ditungguLangkah selanjutnya kini bergantung pada tanggapan Balai Taman Nasional Aketajawe Lolobata.
Selama peta konservasi masih berhenti di garis pantai, siklus yang menghidupi hutan, pesisir, dan laut Halmahera tetap berjalan tanpa peduli batas administratif yang kita gambar di atasnya.
INILAHDATA.COM
Sumber: Surat resmi KEHATI UNKHAIR Nomor 04/KEHATI.UNK/IX/2026 perihal Usulan Perluasan Kawasan TNAL, 19 Agustus 2026. Tembusan: Ditjen KSDAE Kemenhut RI, Kepala Balai KSDA Maluku, Rektor Universitas Khairun, Gubernur Maluku Utara, bupati/wali kota wilayah terkait.