
Ompreng dan Bintang Jenderal
Keterlibatan Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan disebut berawal sejak 2025, ketika ia diduga meminta dua orang berinisial YCS dan RD yang kini berstatus saksi, mendirikan sebuah perusahaan.
Perusahaan itu digunakan sebagai kedok untuk menjual nampan makanan atau “ompreng” kepada calon mitra SPPG dengan harga yang telah ditentukan sang jenderal.
“Jadi dalam harga tersebut itu termasuk ada bagian kepada saudara LMI untuk supaya titik tersebut di-approve atau disetujui dengan penjualan ompreng itu,” ujar Syarief menjelaskan modus tersebut.
TNI diseret, Mabes TNI Angkat Bicara
Dugaan keterlibatan Kolonel Cpl Budi Utomo membuat perkara ini melebar ke ranah peradilan militer.
Jaksa menuding Budi Utomo, bersama Lodewyk dan Andri Mulyono, terlibat dalam pengadaan motor listrik senilai Rp1,03 triliun yang melanggar ketentuan kontrak dan sarat mark up harga.
Bahkan, berita acara serah terima barang diduga dimanipulasi, realisasi baru mencapai 3.229 unit dari total 21.081 unit kendaraan, tetapi pembayaran sudah dicairkan penuh 100 persen, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara.
Meski demikian, Budi Utomo belum berstatus tersangka, ia baru menjalani pemeriksaan oleh penyidik Jampidsus.
Karena berstatus prajurit TNI aktif, penanganan perkaranya akan dilakukan secara koneksitas bersama penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer, yang nantinya turut melibatkan Polisi Militer dan Oditurat Militer.
Berkas hasil penyidikan pun telah dilimpahkan ke Jampidmil.
Menyikapi hal ini, Markas Besar TNI menyatakan sikap kooperatif. Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI, Brigadir Jenderal Muhammad Nas, menegaskan pihaknya menghormati jalannya proses hukum.
Ia mengakui tetap TNI menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” katanya.
“TNI mengedepankan asas praduga tak bersalah dan menyerahkan proses pembuktian kepada aparat penegak hukum,’’ ujarnya, Jumat (3/7/2026).
Bukan Kejutan Bagi Lembaga Pengawas
Bagi lembaga antikorupsi, temuan Kejaksaan Agung ini sejatinya menegaskan kekhawatiran yang sudah lama disuarakan.
Jauh sebelum kasus ini mencuat, Komisi Pemberantasan Korupsi telah memetakan sejumlah titik rawan dalam tata kelola MBG.
Terutama menyoroti lonjakan anggaran program yang sangat tajam dari Rp71 triliun pada 2025 menjadi ratusan triliun rupiah pada tahun berikutnya, tanpa dibarengi penguatan regulasi dan mekanisme pengawasan yang memadai.
Indonesia Corruption Watch bahkan sempat merilis kajian yang menemukan bahwa mayoritas yayasan pengelola SPPG yang mereka survei memiliki afiliasi dengan partai politik atau kekuasaan tertentu.
Sebagian di antaranya bahkan terhubung dengan individu yang pernah tersangkut kasus korupsi sebelumnya.
Sementara itu, Transparency International Indonesia dalam kajian penilaian risiko korupsinya sempat merekomendasikan agar program ini dimoratorium sementara, dengan alasan tata kelola yang belum memenuhi syarat kesehatan fiskal maupun akuntabilitas.
Buntut dari rentetan persoalan ini, pemerintah telah memangkas alokasi anggaran MBG tahun 2026 dari rencana awal Rp335 triliun menjadi Rp268 triliun.
Hal tersebut sekaligus menghentikan sementara operasional program selama masa libur sekolah untuk membenahi tata kelola.
Ke depan, penyidik masih akan terus menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain serta menghitung total kerugian negara akibat rangkaian dugaan penyimpangan ini.
Sumber: Konferensi pers Kejaksaan Agung RI (4/7/2026 dan 3/7/2026); detikcom; CNN Indonesia; Bisnis.com; hukumonline.com; tangselxpress.com; Wikipedia bahasa Indonesia (Dadan Hindayana, Makan Bergizi Gratis); Komisi Pemberantasan Korupsi; Indonesia Corruption Watch; Transparency International Indonesia; Bijak Memantau.