
Bantahan dari Kubu Sony Sonjaya
Tak semua tudingan jaksa diterima begitu saja. Melalui kuasa hukumnya, Krisna Murti, Sony Sonjaya membantah pernah memberikan akses khusus kepada Asep Yusuf Somantri untuk mengintervensi tim verifikator, apalagi membatalkan status SPPG yang sebelumnya sudah disetujui beroperasi.
Krisna menjelaskan bahwa setiap SPPG sebenarnya diberi tenggat 100 hari untuk merampungkan pembangunan dan pengadaan dapur sejak disetujui; jika lewat dari itu tanpa progres, barulah dapur tersebut otomatis digantikan calon lain.
“Nah Pak Asep memasukkan dapur-dapur yang sudah 100 hari itu, yang tidak berprogres diganti oleh Pak Asep. ‘Pak itu udah 100 hari tuh pak, ganti aja saya carikan ya’ dicarikanlah oleh Pak Asep,” ujar Krisna, sembari menegaskan bahwa Sony hanya meneruskan tugas penggantian tersebut kepada timnya.
Sony juga mengklaim tak mengetahui apakah Asep sempat membuat kesepakatan dengan yayasan atau pihak-pihak yang dibantunya mendapat titik SPPG, dan menyangkal pernah menerima imbalan apa pun.
“Pak Sony bilang, dia tidak pernah menerima apa pun dengan Asep hanya sekedar perkawanan aja dengan Asep,” kata Krisna.
Sementara itu, Lodewyk Pusung memilih jalur berbeda. Ia mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, meminta status tersangkanya digugurkan karena dianggap tidak sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Titik Dapur Diperjualbelikan, Motor Listrik Dimanipulasi
Peran Asep Yusuf Somantri disebut jaksa krusial dalam mengatur “lalu lintas” titik dapur kosong, sehingga ia bisa menentukan calon SPPG mana yang dibatalkan pendaftarannya dan siapa yang dimasukkan sebagai pengganti.
Memang ini sebuah kewenangan informal yang diduga berujung pada aliran uang kembali ke Sony.
Di jalur berbeda, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono diduga masuk lewat pintu presentasi profil perusahaan kepada Lodewyk.
Sejak Februari 2025, Andri disebut aktif berkomunikasi dengan pejabat pembuat komitmen untuk mengejar proyek pengadaan motor listrik, meski perusahaannya belum memiliki dealer atau bengkel aktif dan proses pengadaan bahkan belum resmi dimulai.
Untuk memuluskan jalan, Andri disebut bekerja sama dengan pihak berinisial AA lewat akuisisi PT ASE.
Jaksa menuding Andri melakukan mark up harga per unit motor listrik mendekati pagu anggaran yang tersedia, lalu mencairkan pembayaran 100 persen.
Hal itu terungkap berdasarkan berita acara serah terima yang dimanipulasi, seolah seluruh unit telah dirakit sesuai spesifikasi, padahal kenyataannya tidak.
Adapun Glory Harimas Sihombing diduga mendapat akses istimewa dari Dadan untuk memperoleh titik dapur SPPG bagi yayasannya, yang kemudian dijual lagi kepada pihak-pihak yang ingin membuka dapur di lokasi tersebut memakai dokumen yang tidak sesuai kenyataan.
Sebagai balas jasa, Glory disebut menyetor uang tunai, baik rupiah maupun mata uang asing, kepada Dadan, yang bersumber dari mitra-mitra MBG yang meminta bantuannya.