
Inilahdata.com – Skandal di dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) kini merambat semakin jauh dari yang dibayangkan publik saat kasus ini pertama kali mencuat awal Juni lalu.
Kejaksaan Agung memastikan telah mengantongi tujuh nama tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program andalan Presiden Prabowo Subianto itu untuk periode 2025–2026.
Nama teranyar yang ditetapkan adalah Brigadir Jenderal Polisi Lalu Muhammad Iwan Mahardan, yang menjabat Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama di Badan Gizi Nasional (BGN).
Selain jenderal polisi tersebut, enam tersangka lain yang lebih dulu dijerat adalah eks Kepala BGN Dadan Hindayana, dua mantan wakilnya yakni Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.
Sementara pihak swasta kepercayaan Sony bernama Asep Yusuf Somantri, yakni Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono, serta Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Sihombing.
Yang membuat perkara ini kian rumit, penyidik turut mengendus keterlibatan seorang prajurit TNI aktif.
Sosok berinisial BU yang disebut-sebut merujuk pada Kolonel Cpl Budi Utomo, yang menjabat Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen dalam proyek pengadaan sepeda motor listrik.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, mengonfirmasi temuan itu dalam konferensi pers pada Sabtu (4/7/2026).
“Tim penyidik menemukan adanya keterlibatan BU selaku prajurit TNI Aktif, yang saat ini menjabat selaku Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran pada Badan Gizi Nasional,” kata Syarief.
Yayasan Jadi Alat Kejahatan
Kasus ini bermula dari cara BGN menunjuk mitra pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Menurut rancangan awal program, dapur-dapur MBG mestinya dikelola yayasan bentukan sekolah setempat.
Namun jaksa menemukan fakta berbeda: sejumlah yayasan yang lolos verifikasi sebagai mitra justru merupakan yayasan titipan yang berafiliasi dengan pejabat dan pegawai BGN sendiri, termasuk diduga milik Dadan Hindayana.
Modusnya, verifikasi di portal pendaftaran mitra BGN diduga sengaja diatur agar yayasan-yayasan yang sejatinya tak memenuhi syarat tetap bisa lolos, dengan “atensi” khusus dari para tersangka.
Sebagai imbalannya, yayasan-yayasan itu disebut menikmati insentif hingga miliaran rupiah setiap harinya.
Dadan bersama orang dekatnya, Glory Harimas Sihombing selaku Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, bahkan diduga menangguk puluhan hingga ratusan juta rupiah dari setiap titik dapur MBG yang diperjualbelikan.
Pola serupa terjadi pada pengadaan barang dan jasa di internal BGN.
Jaksa menduga Dadan, Sony, dan Lodewyk kompak mengintervensi para pejabat pembuat komitmen sehingga dokumen Kerangka Acuan Kerja tidak disusun berdasarkan kebutuhan riil di lapangan, melainkan direkayasa untuk memuluskan penggelembungan harga alias mark up.
Empat item pengadaan yang disorot adalah 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun yang telah dibayarkan penuh ke PT Yasa Artha Trimanunggal, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, dan 5.400 unit televisi 75 inci.
Saat ditetapkan sebagai tersangka, Dadan tak memberi komentar apa pun. Ia yang mengenakan rompi tahanan warna pink langsung digiring ke mobil tahanan menuju rumah tahanan.