BPK RILIS 10 TEMUAN OPERASIONAL BANK DKI / KELEBIHAN BAYAR EMPAT TEMUAN Rp602,77 JUTA/ KLAIM JAMKRIDA MENGGANTUNG Rp40,24 MILIAR/ IACN DESAK KEJAGUNG & KPK USUT TUNTAS /
Jakarta · Laporan Hasil Pemeriksaan BPK, 30 Januari 2026
Pola Temuan Berulang
USUT TUNTAS
RENOVASI
SEWA ANCOL
KEBER- SIHAN
GAJI KARYAWAN
KLAIM JAMKRIDA
Simulasi: Palu Sidang Mengetuk, Berkas Temuan Bank DKI Satu per Satu Menyala
10 Temuan BPK di Bank DKI, Pola Berulang Picu Desakan Usut Tuntas
BPK Perwakilan DKI Jakarta merilis Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan atas operasional PT Bank DKI (Bank Jakarta) Tahun 2024–2025. IACN menilai pola kelebihan bayar yang berulang dan klaim Jamkrida yang menggantung cukup jadi alasan penegak hukum turun tangan.
Total Temuan BPK
10Temuan
Kredit produktif, beban operasional, ekuitas
Kelebihan Bayar
602,77Juta Rupiah
Akumulasi 4 temuan pengadaan & SDM
Klaim Jamkrida Menggantung
40,24Miliar Rupiah
346 NoA, periode klaim 2022–2025
Klaim Kedaluwarsa SLA
23,56Miliar Rupiah
187 NoA, berisiko hangus tanpa penyelesaian
Pernyataan
“Kalau uang sebesar itu dibiarkan menggantung bertahun-tahun tanpa kejelasan siapa yang salah, itu sudah lebih dari cukup untuk jadi alasan penegak hukum turun tangan.”
Siraj Naufal — Ketua Bidang Investigasi, Indonesia Anticorruption Network (IACN)
Menyatakan sependapat dengan seluruh temuan BPK dan berkomitmen menjalankan rencana aksi tindak lanjut yang telah disusun.
Direktur Utama — PT Bank DKI (Bank Jakarta)
Alur Pemeriksaan
Tahun 2024 – Triwulan III 2025
Periode objek pemeriksaan
BPK menelaah operasional kredit produktif, beban operasional, dan ekuitas Bank DKI.
30 Januari 2026
LHP Kepatuhan resmi terbit
Sepuluh temuan diumumkan, termasuk pola kelebihan bayar berulang dan sengketa klaim Jamkrida.
Pasca-Terbit
Bank DKI susun rencana aksi
Sebagian kelebihan bayar dikembalikan vendor, sebagian lain masih dalam proses penagihan.
Saat Ini
IACN desak Kejagung & KPK proaktif
Berdasar Pasal 8 ayat (3) UU BPK dan Pasal 2–3 UU Tipikor, sembari meminta Pemprov DKI mengawasi aktif.
1
10 temuan kepatuhan BPK di Bank DKI, dengan pola kelebihan bayar berulang di empat proyek pengadaan dan penggajian senilai total sekitar Rp602,77 juta.
2
Sengketa klaim penjaminan kredit dengan Jamkrida Jakarta senilai Rp40,24 miliar masih menggantung, dengan Rp23,56 miliar berisiko hangus karena sudah melewati SLA.
3
IACN mendesak Kejaksaan Agung dan KPK proaktif menelaah temuan ini, sekaligus meminta Pemprov DKI aktif mengawasi, bukan menunggu tindak lanjut internal bank selesai.
Sumber
Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan atas Operasional Tahun 2024 dan Tahun 2025 (s.d. Triwulan III) pada PT Bank DKI (Bank Jakarta), BPK Perwakilan Provinsi DKI Jakarta, Nomor 9/T/LHP/DJPKN-V.JKT/PBD.02/01/2026, 30 Januari 2026; pernyataan Ketua Bidang Investigasi IACN Siraj Naufal.