
Inilahdata.com – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi DKI Jakarta baru saja merilis hasil pemeriksaan kepatuhan atas operasional PT Bank DKI (Bank Jakarta) untuk tahun 2024 dan 2025 sampai triwulan ketiga.
Laporan bernomor 9/T/LHP/DJPKN-V.JKT/PBD.02/01/2026 ini diteken 30 Januari 2026, dan isinya cukup panjang: sepuluh temuan yang menyebar di tiga area, mulai dari pengelolaan kredit produktif, beban operasional, sampai pengelolaan ekuitas bank.
Yang paling menarik perhatian dari laporan ini justru bukan temuan dengan nilai paling besar, melainkan polanya yang berulang. Di bagian pengelolaan beban operasional saja, BPK menemukan empat kasus kelebihan pembayaran yang sebenarnya berasal dari akar masalah yang sama: verifikasi yang kurang teliti sebelum uang benar-benar dibayarkan ke pihak ketiga.
Contohnya pada proyek renovasi gedung. BPK memeriksa fisik enam pekerjaan renovasi kantor cabang dan kantor pusat yang dikerjakan oleh tiga vendor, yaitu PT GSM, PT KAM, dan CV Lar.
Hasilnya, ditemukan kekurangan volume pekerjaan yang total nilainya mencapai Rp201.583.295,11, tapi tetap dibayar penuh seolah pekerjaan selesai 100 persen. PT GSM dan PT KAM sudah mengembalikan kelebihan bayar mereka, totalnya sekitar Rp36,3 juta, pada Januari 2026. Tapi bagian CV Lar, yang jumlahnya Rp50,7 juta, masih dalam proses penagihan sampai laporan ini terbit.
Kasus serupa terjadi pada sewa ruangan untuk KCP Ancol di Gedung Ecovention, milik PT Taman Impian Jaya Ancol. Saat tim BPK dan Bank DKI turun langsung mengukur ruangan yang disewa, ternyata luasnya lebih kecil dari yang tertulis di perjanjian. Selisih itu membuat bank membayar lebih sebesar Rp130.341.776 selama dua tahun terakhir.
Nilai yang lebih besar muncul pada temuan jasa kebersihan gedung. Dari pengukuran ulang di lima kantor cabang, BPK menemukan kelebihan bayar senilai Rp231.797.361,60, sementara di sisi lain ada juga kekurangan bayar sebesar Rp23.679.283,20 di cabang yang berbeda.
Jadi masalahnya bukan cuma satu arah, tapi soal akurasi data luas ruangan yang jadi dasar pembayaran ke penyedia jasa kebersihan sejak awal memang tidak pernah benar-benar diverifikasi dengan baik.
Persoalan serupa juga merambah ke urusan gaji karyawan. BPK menemukan kesalahan hitung hari kerja untuk karyawan baru dan karyawan yang resign sepanjang 2024, yang berujung pada kelebihan bayar ke 86 karyawan senilai Rp39.044.300, sekaligus kekurangan bayar ke 126 karyawan lain senilai Rp50.614.559.
Bank DKI mengaku sudah membayar kekurangan itu, tapi kelebihan bayar yang belum dikembalikan masih menyisakan Rp5.532.542.
Temuan yang menurut catatan BPK justru paling besar nilainya ada di luar urusan pengadaan dan gaji, yaitu sengketa klaim penjaminan kredit antara Bank DKI dan PT Jamkrida Jakarta.
Dari 346 pengajuan klaim sepanjang 2022 sampai 2025 dengan total nilai Rp40,24 miliar, sebagian besar belum tuntas. Jamkrida menyebut Rp10,03 miliar klaim di antaranya belum disetujui, sementara Rp23,56 miliar sudah melewati batas waktu layanan atau SLA sehingga berisiko hangus begitu saja tanpa ada kejelasan siapa yang menanggung.
Selain soal uang, BPK juga menyoroti cara Bank DKI menyalurkan sejumlah kredit mikro, kredit UKM, dan kredit modal kerja yang dinilai belum sepenuhnya berhati-hati.
Ada nasabah yang pendapatan usahanya diklaim besar tapi tidak didukung dokumen yang memadai, ada juga agunan yang nilainya jauh dari sepadan dengan pinjaman yang dikeluarkan.
Menanggapi seluruh temuan ini, Direktur Utama PT Bank DKI menyatakan sependapat dengan BPK dan berjanji menjalankan rencana aksi yang sudah disusun.
Bagi Ketua Bidang Investigasi Indonesia Anticorruption Network (IACN), Siraj Naufal, laporan ini tidak boleh berhenti di meja internal Bank DKI saja.
“Bank DKI itu bukan perusahaan swasta biasa. Sahamnya dipegang Pemprov DKI Jakarta, jadi modalnya berasal dari kekayaan daerah yang dipisahkan. Berdasarkan Pasal 2 huruf g UU Keuangan Negara, kekayaan yang dipisahkan seperti ini tetap masuk ruang lingkup keuangan negara. Itu juga sebabnya Pasal 6 ayat (1) UU BPK secara tegas menyebut BUMD sebagai objek pemeriksaan BPK, sama seperti kementerian atau lembaga negara lain,” kata Sir, dalam keterangan tertulis, Senin (3/8/2026).
Ia menyoroti pola kelebihan bayar yang muncul berulang di empat temuan berbeda.
“Soal kelebihan bayar di proyek renovasi, sewa gedung, sampai jasa kebersihan, nominalnya memang masih di kisaran ratusan juta. Tapi ini terjadi di empat temuan berbeda dalam satu periode pemeriksaan. Kalau pola yang sama muncul berulang, itu bukan lagi salah ketik atau human error, itu pertanda sistem pengendalian pengadaannya memang bermasalah,” ujarnya.
Perhatian Siraj paling besar tertuju ke sengketa klaim Jamkrida.
“Yang paling kami soroti adalah sengketa klaim ke Jamkrida Jakarta senilai Rp40,24 miliar, dan Rp23,56 miliar dari situ sudah kedaluwarsa SLA tanpa penyelesaian. Kalau uang sebesar itu dibiarkan menggantung bertahun-tahun tanpa kejelasan siapa yang salah, itu sudah lebih dari cukup untuk jadi alasan penegak hukum turun tangan, bukan cuma menunggu rekomendasi administratif selesai ditindaklanjuti,” katanya.
Meski begitu, Siraj mengingatkan bahwa laporan ini sifatnya pemeriksaan kepatuhan, bukan pemeriksaan investigatif yang secara resmi menetapkan kerugian negara. Namun ia menilai itu bukan alasan untuk menunggu.
“Kami paham betul ini laporan pemeriksaan kepatuhan, bukan pemeriksaan investigatif yang secara resmi menetapkan kerugian negara. Tapi UU BPK sendiri, di Pasal 8 ayat (3), mewajibkan BPK melaporkan ke instansi berwenang paling lambat satu bulan begitu ditemukan unsur pidana. Jadi kalau memang ada indikasi ke arah itu, jangan ditunggu sampai jadi temuan berulang di LHP tahun depan,” ujarnya.
IACN mendesak Kejaksaan Agung dan KPK untuk proaktif menelaah laporan ini, terutama pola kelebihan bayar yang berulang dan sengketa klaim Jamkrida, karena kalau nanti terbukti ada unsur kesengajaan atau pembiaran, itu sudah masuk Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor,” ujarnya.
Ia juga menyinggung peran Pemprov DKI sebagai pemegang saham mayoritas Bank DKI.
“Kami juga minta Pemprov DKI sebagai pemegang saham tidak pasif menunggu rencana aksi internal Bank DKI selesai dijalankan sendiri. Kalau perlu, minta Inspektorat DKI dan BPK duduk bersama membahas tindak lanjutnya, supaya publik tahu ini benar-benar dikawal, bukan cuma jadi catatan di laporan tahunan,” tutup Siraj. (**)
Halaman : 1 2