Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi. Foto: Istimewa
4 Nov 2026 - 17:02 | 74 Views | 0 Suka
Sehari Setelah Jadi Tersangka Penyadapan, Listyo Sigit Diberhentikan dari Jabatan KSP
KEPALA STAF KEPRESIDENAN Listyo Sigit Prabowo Jenderal Pol
DIBERHENTIKAN
PELAKSANA TUGAS KSP Ariyo Windutomo Letjen TNI, Sekretaris Presiden
Rabu, 4 November 2026
4 Nov
KSP dicopot Presiden Listyo Sigit diberhentikan lewat Keputusan Presiden sehari setelah ditetapkan sebagai tersangka
Disampaikan Mensesneg Prasetyo Hadi
Plt: Letjen TNI Ariyo Windutomo
Keputusan Istana
Pemberhentian Presiden Prabowo Subianto memberhentikan Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan.
Pelaksana tugas Letjen TNI Ariyo Windutomo, yang menjabat Sekretaris Presiden, ditunjuk sementara mengisi kekosongan jabatan.
Dugaan perbuatan Penyadapan, penghapusan bukti elektronik, dan akses ilegal terhadap kepala negara serta tokoh lain.
Pandangan Istana Aktivitas Listyo dan kawan-kawan dinilai sudah termasuk makar dan membahayakan kepentingan negara.
Rangkaian peristiwa
1 Oktober 2026 Listyo dilantik sebagai Kepala Staf Kepresidenan dan menerima Bintang Mahaputera Adipurna.
3 November 2026 Bareskrim menetapkan Listyo, Irjen Ahrie Sonta, dan Irjen Eko Hadi Santoso sebagai tersangka penyadapan ilegal.
4 November 2026 Istana menyampaikan pemberhentian Listyo dan penunjukan Plt Kepala Staf Kepresidenan.
Bintang Mahaputera Menurut Mensesneg, belum dicabut. Untuk sementara, hanya jabatan KSP yang diberhentikan.
Pernyataan Mensesneg
“Kita menganggapnya membahayakan keselamatan kepentingan negara dan pimpinan negara.”
Prasetyo Hadi, Menteri Sekretaris Negara
“Belum, belum. Sementara kita berhentikan dulu sebagai KSP ya.”
Prasetyo Hadi, soal pencabutan Bintang Mahaputera
Status tersangka belum merupakan putusan pengadilan. Sehari sebelumnya, Menko Yusril Ihza Mahendra menyatakan belum ada indikasi makar dalam perkara ini.
Inilahdata.com
Sumber: Mensesneg Prasetyo Hadi dan berbagai sumber, Rabu (4/11/2026)
Halaman : 1 2