Jumat, 06 Nov 2026 - :
5 Nov 2026 - 13:44 | 43 Views | 0 Suka

RUU Perampasan Aset Akan Pertegas Pidana Mati untuk Korupsi Kondisi Tertentu

9 mnt baca
12345678 8 poin DIM Pidana mati: kriteria tertentu
Pemerintah menyerahkan DIM RUU Perampasan Aset ke Komisi III DPRDelapan poin diurai satu per satu, dari lingkup hingga kelembagaanKomisi III juga akan menegaskan pidana mati untuk korupsi kondisi tertentu
8
Poin dalam DIMDiserahkan pemerintah ke Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (5/11/2026)
Pidana mati dipertegas
Berlaku KUHP baru 2026
Sikap Komisi III
Hukuman mati ditegaskan

Untuk tindak pidana korupsi dengan kondisi tertentu, kata Ketua Komisi III Habiburokhman.

Dasar hukumnya ada

UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mulai berlaku pada 2026.

Mengikuti aturan yang ada

Penegasan dalam RUU akan merujuk peraturan perundang-undangan yang sudah berlaku.

Ada kriteria

Salah satu yang disebut: korupsi dalam situasi bencana dan kondisi sejenis.

Delapan poin DIM pemerintah
01Ruang lingkup

Perampasan aset ditegaskan pada tindak pidana korupsi dan tindak pidana lainnya.

02Dua mekanisme

Perampasan berdasarkan putusan pidana berkekuatan hukum tetap diselaraskan dengan perampasan tanpa putusan pidana, dengan kriteria jelas dan terukur.

03Hukum acara

Penelusuran, pemblokiran, penyitaan, hingga upaya hukum diperkuat dengan prinsip kehati-hatian.

04Hak asasi dan pihak ketiga

Hak pihak ketiga beriktikad baik dilindungi, termasuk mekanisme keberatan dan ganti kerugian.

05Pengelolaan aset

Aset tindak pidana dikelola badan bentukan presiden secara profesional, transparan, dan akuntabel.

06Pengawasan

Pelaksanaan diawasi lewat Badan Pengawas Perampasan Aset.

07Sistem teknologi informasi

Pengelolaan aset berbasis TI terintegrasi dengan lembaga pemangku kepentingan di setiap tahap.

08Kesiapan kelembagaan

Pendanaan, peraturan pelaksana, dan kelembagaan disiapkan sebelum undang-undang berlaku.

Perwakilan pemerintah
Wamensesneg Bambang Eko SuhariyantoWamenkum Edward Omar Sharif HiariejWamenpan RB Purwadi AriantoWamenkeu Juda Agung
Pernyataan

“Jangan dianggap hukuman mati tidak ada, ya. Masih berlaku berdasarkan KUHP nomor 1 tahun 2023.”

Habiburokhman, Ketua Komisi III DPR RI

“Pemerintah menyambut baik dan bersedia melakukan pembahasan secara lebih mendalam dan komprehensif bersama dengan DPR RI.”

Wamenkum Edward Omar Sharif Hiariej

Delapan poin DIM sudah di meja Komisi III, dan pidana mati bagi korupsi kondisi tertentu akan ikut dipertegas dalam RUU Perampasan Aset.

Inilahdata.com
Sumber: Pernyataan Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman dan penyerahan DIM RUU Perampasan Aset oleh pemerintah, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (5/11/2026)
Adagia — Kata Bijak
Latin

Memuat kutipan…

Kompilasi tokoh & filsuf dunia — InilahData.com
Bagikan
Beranda
Bagikan
Lainnya
0%