Inilahdata.com – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan bahwa RUU Perampasan Aset akan memuat penegasan soal pidana mati bagi pelaku korupsi dalam kondisi tertentu. Pernyataan itu ia sampaikan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (5/11/2026).
“Iya, juga ada penegasan bahwa undang-undang ini nanti akan menegaskan bahwa memang terhadap tindak pidana korupsi dengan kondisi tertentu, memang dikenakan hukuman mati,” kata Habiburokhman.
Menurut dia, hukuman mati belum hilang dari sistem hukum Indonesia. Ketentuannya masih berlaku lewat KUHP baru, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, yang mulai efektif pada 2026.
“Jangan dianggap hukuman mati tidak ada, ya. Masih berlaku berdasarkan KUHP nomor 1 tahun 2023 undang-undangnya, yang baru berlaku di 2026,” ucapnya.
Habiburokhman menjelaskan, penegasan dalam RUU Perampasan Aset nanti akan mengikuti aturan perundang-undangan yang sudah ada.
Penerapannya pun akan diikat kriteria tertentu. Ia memberi gambaran bahwa salah satu kriterianya adalah korupsi yang terjadi saat situasi bencana.
“Iya nanti, apakah terjadi di dalam situasi bencana dan lain sebagainya itu kurang lebih ya,” ujarnya.
Pernyataan itu muncul pada hari yang sama saat pemerintah menyerahkan daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU Perampasan Aset kepada Komisi III DPR di Kompleks Parlemen.
Pemerintah diwakili Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto, Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej, Wakil Menteri PAN-RB Purwadi Arianto, dan Wakil Menteri Keuangan Juda Agung.
Wamenkum Edward Omar Sharif Hiariej menyampaikan bahwa pemerintah menyambut baik materi RUU tersebut.
“Berkaitan dengan materi muatan RUU ini, pemerintah menyambut baik dan bersedia melakukan pembahasan secara lebih mendalam dan komprehensif bersama dengan DPR RI sesuai dengan mekanisme pembahasan RUU yang diatur dalam peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Pemerintah merinci delapan poin dalam DIM tersebut:
Menyiapkan pendanaan, peraturan pelaksana, dan kelembagaan sebelum undang-undang mulai berlaku.
Menegaskan ruang lingkup perampasan aset pada tindak pidana korupsi dan tindak pidana lainnya.
Menyelaraskan perampasan aset berdasarkan putusan pidana berkekuatan hukum tetap dengan perampasan aset tanpa putusan pidana, dengan kriteria yang jelas dan terukur.
Memperkuat hukum acara, mulai dari penelusuran, pemblokiran, penyitaan, pemberkasan, pengajuan permohonan, pemanggilan, pemeriksaan di sidang pengadilan, putusan, pelaksanaan putusan, hingga upaya hukum, tetap dengan prinsip kehati-hatian.
Melindungi hak asasi manusia dan hak pihak ketiga yang beriktikad baik, termasuk lewat mekanisme keberatan dan ganti kerugian.
Menata pengelolaan aset tindak pidana oleh badan bentukan presiden secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Memperkuat pengawasan pelaksanaan perampasan aset melalui Badan Pengawas Perampasan Aset.
Menerapkan sistem pengelolaan aset berbasis teknologi informasi yang terintegrasi dengan lembaga pemangku kepentingan, demi transparansi, akuntabilitas, dan efektivitas di setiap tahap. (**)
Halaman : 1 2