Ketua MA Sunarto menegaskan, terhadap putusan bebas, banding maupun kasasi mutlak tidak diperbolehkan — berlaku di semua tingkat peradilan, sekaligus mencabut SEMA Nomor 8 Tahun 2011.
SEGEL PUTUSANVonis Bebas: Tak Ada Ruang Perlawanan
TIDAK DAPAT DIBANDING · TIDAK DAPAT DIKASASI
Larangan bersifat mutlak, berlaku pada putusan bebas di tingkat pengadilan mana pun — termasuk bila diketok langsung di tingkat pertama.
POKOK ATURANTiga Ketentuan Utama SEMA 4/2026
1Putusan bebas: tanpa upaya hukumMutlak
Banding maupun kasasi sama sekali tidak diperbolehkan terhadap putusan bebas, di tingkat peradilan mana pun.
Terdakwa wajib dikeluarkan dari tahanan sejak putusan diucapkan. Jika jaksa banding, wewenang penahanan berpindah ke Pengadilan Tinggi.
3Syarat formal tidak terpenuhiBerkas tak diteruskan
Banding/kasasi telat atau tanpa memori dinyatakan tak memenuhi syarat formal. PN terbitkan penetapan final tanpa upaya hukum, berkas tidak dikirim ke PT/MA.
ALURJika Jaksa Mengajukan Banding atas Putusan Lepas
Kewenangan menahan kembali terdakwa berpindah dari Pengadilan Negeri ke Pengadilan Tinggi begitu jaksa mengajukan banding.
KATA KETUA MADua Pernyataan Kunci Sunarto
Soal Alih Wewenang Penahanan
“Jika penuntut umum banding, wewenang untuk melakukan penahanan beralih ke Pengadilan Tinggi,” kata Sunarto, dikutip Kamis (20/8/2026).
Soal Pencabutan Aturan Lama
“SEMA ini juga mencabut ketentuan yang diatur dalam SEMA Nomor 8 Tahun 2011,” ujarnya.
Kepastian hukum lahir bukan dari ketiadaan perbedaan pendapat, melainkan dari keberanian menutup celah tafsir yang selama ini membuka ruang bagi ketidakpastian bagi pencari keadilan.
INILAHDATA.COM
Sumber: Keterangan Ketua Mahkamah Agung RI, Sunarto, dikutip Kamis (20/8/2026).