
Inilahdata.com – Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia resmi mengeluarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2026, yang mengatur ulang tata cara upaya hukum terhadap putusan bebas dan putusan lepas. Ketua MA Sunarto menyebut beleid tersebut memuat tiga pokok pengaturan utama.
Ketentuan pertama menegaskan bahwa terhadap putusan bebas, jaksa maupun terdakwa sama sekali tidak diperkenankan mengajukan upaya hukum banding ataupun kasasi.
Larangan ini bersifat mutlak, berlaku pada putusan bebas di tingkat pengadilan mana pun—termasuk bila vonis bebas langsung dijatuhkan pada tingkat pertama.
Ketentuan kedua mengatur soal putusan lepas (onslag). Begitu putusan diucapkan, terdakwa wajib segera dibebaskan dari tahanan.
Namun bila jaksa penuntut umum mengajukan banding atas putusan tersebut, kewenangan untuk kembali menahan terdakwa berpindah ke tangan Pengadilan Tinggi.
“Jika penuntut umum banding, wewenang untuk melakukan penahanan beralih ke Pengadilan Tinggi,” kata Sunarto, sebagaimana dikutip Kamis (20/8/2026).
Ketentuan ketiga menyasar aspek formalitas pengajuan upaya hukum. Permohonan banding atau kasasi yang diajukan melewati tenggang waktu, atau tanpa disertai memori, akan dinyatakan tidak memenuhi syarat formal.
Terhadap perkara semacam ini, Ketua Pengadilan Negeri akan menerbitkan penetapan yang bersifat final—tidak dapat diajukan upaya hukum apa pun, dan berkas perkaranya tidak akan diteruskan ke pengadilan tingkat banding maupun ke Mahkamah Agung.
Sunarto menambahkan, terbitnya SEMA ini sekaligus mencabut ketentuan yang selama ini diatur dalam SEMA Nomor 8 Tahun 2011. “SEMA ini juga mencabut ketentuan yang diatur dalam SEMA Nomor 8 Tahun 2011,” ujarnya.
Ia menjelaskan, tujuan utama penerbitan SEMA 4/2026 adalah memberikan kepastian hukum bagi pencari keadilan sekaligus menciptakan kesatuan penafsiran di lingkungan peradilan.
Selama ini, menurutnya, terdapat perbedaan pandangan antarpengadilan dalam menyikapi pengajuan upaya hukum atas putusan bebas dan putusan lepas, sesuatu yang hendak diakhiri melalui aturan baru ini.
Dengan berlakunya SEMA ini, jaksa penuntut umum praktis kehilangan ruang untuk melakukan perlawanan hukum apa pun tatkala hakim menjatuhkan putusan bebas, tanpa memandang di tingkat peradilan mana putusan tersebut diketok. (**)
Halaman : 1 2