
Perkara diajukan Subhan soal keabsahan surat keterangan penyetaraan ijazah SMA Gibran.
MA mengabulkan seluruh gugatan penggugat.
Dinyatakan batal demi hukum, atas nama Gibran Rakabuming Raka.
Tanggal putusan dijatuhkan.
Menurutnya tidak ada lagi ruang perdebatan soal tidak terpenuhinya syarat administratif pencalonan Gibran sebagai cawapres.
Ia meminta Gibran mundur secara sukarela, lalu meminta maaf kepada Presiden Prabowo Subianto dan seluruh rakyat Indonesia.
Jika Gibran tidak mundur, DPR diminta menindaklanjuti putusan lewat mekanisme konstitusi.
Mencakup penerbitan Suket dan penyelundupan pasal dalam PKPU, agar terang benderang.
Seluruh isi ini adalah pandangan Deddy Sitorus. Naskah sumber belum memuat tanggapan Gibran.
“Jadi saya mengusulkan agar Gibran secara ksatria dan terhormat mengundurkan diri.”
“Dan yang paling penting adalah bagi Gibran untuk meminta maaf kepada seluruh rakyat Indonesia sebab telah menjadi cacat sejarah bagi negeri ini.”
“Bahkan jika perlu menelisik dugaan pidana dalam proses penerbitan Suket dan penyelundupan pasal dalam PKPU.”
Putusan MA memicu desakan baru; sikap Gibran dan langkah DPR akan menentukan kelanjutannya.
Halaman : 1 2