Jumat, 06 Nov 2026 - :
2 Nov 2026 - 19:27 | 49 Views | 0 Suka

Politikus PDIP Minta Gibran Mundur Secara Ksatria Usai Putusan MA soal Suket SMA

7 mnt baca

Inilahdata.com – Anggota Komisi II DPR RI sekaligus politikus PDI Perjuangan (PDIP), Deddy Sitorus, mendesak Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka untuk mundur dari jabatannya.

Desakan ini muncul setelah Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan putusan soal syarat administratif pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden.

Menurut Deddy, putusan MA sejalan dan satu kesatuan dengan pandangan hukum Mahkamah Konstitusi (MK). Karena itu, ia menilai tidak ada lagi ruang untuk memperdebatkan belum terpenuhinya syarat administratif pencalonan Gibran.

Deddy berpendapat Gibran semestinya mundur secara sukarela sebagai bentuk tanggung jawab moral dan etis.

“Konsekuensinya secara moral dan etis, Gibran harus mundur dari posisi saat ini. Bertahan di posisinya setelah Putusan MK dan MA hanya akan menjadikan dia bahan tertawaan publik. Jadi saya mengusulkan agar Gibran secara ksatria dan terhormat mengundurkan diri,” kata Deddy saat dikonfirmasi awak media, Senin (2/11/2026).

Ia juga meminta Gibran menyampaikan permohonan maaf kepada Presiden Prabowo Subianto, karena dianggap telah mencoreng pemerintahan saat ini.

Permintaan maaf itu, menurutnya, juga perlu ditujukan kepada seluruh masyarakat Indonesia.

“Dan yang paling penting adalah bagi Gibran untuk meminta maaf kepada seluruh rakyat Indonesia sebab telah menjadi cacat sejarah bagi negeri ini,” ujarnya.

Jika Gibran enggan mundur atas kemauan sendiri, Deddy menyebut DPR perlu menindaklanjuti putusan MK dan MA.

Menurutnya, DPR dapat memakai mekanisme yang sudah diatur konstitusi. Ia bahkan menyarankan penelusuran dugaan pidana dalam penerbitan Suket serta masuknya pasal dalam PKPU.

“Bahkan jika perlu menelisik dugaan pidana dalam proses penerbitan Suket dan penyelundupan pasal dalam PKPU. Kedua peristiwa tersebut harus didalami agar terang benderang dan tidak terulang di masa depan,” pungkasnya.

Isi Putusan MA

MA mengabulkan kasasi perkara nomor 742 K/TUN/2026 yang diajukan Subhan terkait keabsahan surat keterangan penyetaraan ijazah SMA Gibran.

Dalam amarnya, MA membatalkan putusan judex facti dan mengabulkan seluruh gugatan penggugat.

MA juga menyatakan surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA atas nama Gibran tidak sah dan batal demi hukum. Putusan itu dijatuhkan pada 30 Oktober 2026. (**)

Adagia — Kata Bijak
Latin

Memuat kutipan…

Kompilasi tokoh & filsuf dunia — InilahData.com
Bagikan
Beranda
Bagikan
Lainnya
0%