Sidang PHPU Presiden dan Wapres 2024 Rabu, 30 September 2026
Ahli dan saksi Pemohon di MK menilai syarat pendidikan Gibran masih bisa diuji lewat diskualifikasi elektoral, serta menyoroti pengecualian bukti ijazah yang hanya muncul di Pilpres 2024.
Perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026
Majelis dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra
Agenda: keterangan ahli dan saksi, serta bukti tambahan
Yang bicaraSatu saksi dan tiga ahli Pemohon
Saksi
I Gusti Putu ArthaMantan Anggota KPU RI 2007 sampai 2012
Ahli
Titi AnggrainiDosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia
Ahli
Yance ArizonaDosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada
Ahli
Bivitri SusantiDosen Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera
Yance ArizonaPelantikan tidak menutup koreksi
PencalonanPemungutan suaraPenetapanPelantikan
Menurut Yance, bila muncul dugaan ketidakjujuran atau ketidakadilan, tahapan sebelumnya masih bisa dikoreksi, termasuk setelah pelantikan. Ia menyebut beberapa negara pernah mendiskualifikasi perdana menteri yang sudah dilantik.
Pasal 7ABukan untuk syarat calon
Pemakzulan hanya untuk pelanggaran klausul impeachment, yakni presiden atau wapres tidak lagi memenuhi syarat dasar menurut Pasal 6.
Dasarnya Pasal 24 ayat (1) dan Pasal 22E ayat (1) UUD NRI 1945: calon tidak pernah memenuhi syarat karena proses elektoral mengganggu prinsip jujur dan adil.
8
Brasil: pada 30 Juni 2023, TSE menyatakan Jair Bolsonaro tidak dapat mencalonkan diri sebagai presiden selama delapan tahun sejak Pemilu 2022.
Tanpa ulang
Kotawaringin Barat: Putusan Nomor 45/PHPU.DVIII/2010 mendiskualifikasi pemenang dan menetapkan pasangan lain tanpa pemungutan suara ulang.
“Pasal 7A ini tidak bisa dipakai kalau yang dipersoalkan itu adalah terkait dengan syarat pencalonan. Mekanisme yang tersedia adalah diskualifikasi elektoral sebagai bagian dari penyelesaian perselisihan hasil pemilu dengan tujuan untuk menciptakan pemilu yang jujur dan adil.”
Yance ArizonaAhli Pemohon
Bivitri SusantiMK punya kekuasaan implisit menjaga konstitusionalitas pemilu
Pendidikan
Manipulasi
PendidikanManipulasi
Bivitri menunggu terobosan MK dalam menjawab konsekuensi hukumnya. Menurutnya, yang perlu dibuktikan di sidang adalah syarat yang dicoba dimanipulasi demi kepentingan tertentu.
“Dalam konteks itulah bagi saya bukan persoalan pendidikan, Yang Mulia, tetapi persoalan manipulasi, yang artinya persoalan jujur dan adil tadi.”
Bivitri SusantiAhli Pemohon
Titi AnggrainiBukti yang dikecualikan bukan kualifikasi
Tidak memiliki bukti kelulusan
Tidak lulus
Kualifikasi tidak setara
Pasal 18 ayat (3) PKPU 19/2023: bukti SMA luar negeri dikecualikan jika ada bukti lulus perguruan tinggi
Berlaku untuk Pilpres 2024, tidak untuk pileg DPR, DPRD, DPD, dan pilkada tahun yang sama
Pilkada sebelum 2024 tetap mensyaratkan bukti ijazah SMA atau sederajat
“Yang dikecualikan adalah tekstual bukti tertentu, bukan kualifikasi pendidikan yang diwajibkan oleh undang-undang. Tidak memiliki bukti kelulusan, tidak lulus, dan memiliki kualifikasi yang tidak setara adalah tiga keadaan berbeda.”
Titi AnggrainiAhli Pemohon
I Gusti Putu ArthaPasal pengecualian baru muncul di 2024
Pilpres 2009, 2014, dan 2019
Tanpa pengecualian dokumen pendidikan
Pilpres 2024
Muncul pasal pengecualian lewat Pasal 18 ayat (3) PKPU 19/2023
Pemilu legislatif DPR, DPD, DPRD sejak 2009 sampai 2024
Tanpa pengecualian, ijazah SMA atau sederajat dilegalisasi
Pilkada 2010 sampai 2020 dan DPD 2004 sampai 2024
Tanpa pasal pengecualian
“Pasal pengecualian ini baru muncul memang di pemilu presiden yang 2024.”
I Gusti Putu ArthaSaksi Pemohon
Dalil PemohonKIPP, Partai Ummat, Denny Indrayana, dan pemohon lain
TAMAT
Kata penentu dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu: menyelesaikan pendidikan dengan bukti ijazah, sertifikat, atau diploma. Pemohon menilai suket penyetaraan SMK Gibran tidak pernah dikuatkan dokumen itu.
“Para Pemohon menemukan indikasi dan bukti petunjuk awal bahwa cacat syarat pencalonan pendidikan paling rendah SLTA atau sederajat dari Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak hanya bersifat administratif, melainkan juga manipulatif.”
Bambang WidjojantoKuasa hukum Pemohon, sidang 21 September 2026
Mengabulkan permohonan untuk seluruhnya.
Menyatakan syarat pendidikan Pasal 169 huruf r bersifat imperatif dan wajib dipenuhi secara sah saat pendaftaran dan penetapan.
Menyatakan diskualifikasi Gibran karena tidak memenuhi syarat pendidikan.
Menyatakan penetapan Gibran sebagai cawapres cacat hukum sejak semula dan tidak mengikat.
Membatalkan Keputusan KPU sepanjang menyangkut penetapan Gibran sebagai cawapres.
Membatalkan pelantikan Gibran sebagai wapres oleh MPR.
Memerintahkan MPR menggelar sidang memilih wapres dari dua calon usulan presiden, paling lambat 60 hari sejak putusan dibacakan (Pasal 8 ayat (2) UUD 1945).
Dari bangku ahli, pesannya seragam: syarat calon harus bisa diuji. Soal kewenangan dan akibat hukumnya, jawabannya kini ada di tangan hakim MK.