
Inilahdata.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 pada Rabu (30/9/2026). Agendanya mendengar keterangan ahli dan saksi dari pihak Pemohon, sekaligus mengesahkan alat bukti tambahan.
Pemohon perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 menghadirkan mantan anggota KPU RI periode 2007 sampai 2012, I Gusti Putu Artha, sebagai saksi. Tiga ahli yang dihadirkan adalah Titi Anggraini dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Yance Arizona dari Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, dan Bivitri Susanti dari Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera.
Yance menerangkan bahwa tidak ada ketentuan dalam UUD NRI Tahun 1945 yang membuat seluruh sengketa soal keabsahan pencalonan dan proses pemilu otomatis berubah menjadi urusan pemakzulan begitu presiden atau wakil presiden dilantik.
Menurutnya, pemakzulan hanya berlaku bagi pelanggaran yang diatur dalam Pasal 7A UUD NRI 1945. Di luar itu, bila yang dipersoalkan adalah syarat calon, jalan yang tersedia adalah diskualifikasi elektoral.
“Pasal 7A ini tidak bisa dipakai kalau yang dipersoalkan itu adalah terkait dengan syarat pencalonan. Mekanisme yang tersedia adalah diskualifikasi elektoral sebagai bagian dari penyelesaian perselisihan hasil pemilu dengan tujuan untuk menciptakan pemilu yang jujur dan adil,” ujar Yance di hadapan majelis hakim yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra.
Dasar diskualifikasi elektoral, kata Yance, adalah Pasal 24 ayat (1) UUD NRI 1945 tentang penyelesaian perselisihan hasil pemilu, serta Pasal 22E ayat (1) yang menetapkan pemilu berlangsung langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun. Ia membedakan dua keadaan.
Pertama, presiden atau wakil presiden yang tidak lagi memenuhi syarat dasar menurut Pasal 6, yang diatur lewat Pasal 7A.
Kedua, calon yang sejak awal tidak pernah memenuhi syarat karena proses elektoral melanggar prinsip jujur dan adil, yang bersandar pada Pasal 22E ayat (1). Pelantikan, menurut Yance, tidak serta-merta menghapus persoalan cacat syarat sejak pencalonan.
Meski begitu, Yance mengingatkan bahwa pemeriksaan lewat sengketa hasil pemilu tetap membutuhkan dasar kewenangan dan terpenuhinya syarat hukum acara. Akibat hukum dari persoalan syarat salah satu calon terhadap keabsahan pasangan calon dan hasil pemilihan juga perlu dinilai.
Ia menambahkan bahwa karena prinsip utama pemilu adalah jujur dan adil, tahapan sebelumnya dapat dikoreksi kapan pun muncul dugaan ketidakjujuran atau ketidakadilan, bahkan setelah pelantikan. Di beberapa negara, kata Yance, perdana menteri yang sudah dilantik pun pernah dinyatakan didiskualifikasi.
Selain diskualifikasi calon, ada pula putusan yang membatasi pencalonan di masa depan karena penyalahgunaan kekuasaan politik dan media.
Contohnya putusan Tribunal Superior Eleitoral (TSE), pengadilan tinggi pemilu Brasil, pada 30 Juni 2023, yang menyatakan Jair Bolsonaro tidak boleh mencalonkan diri sebagai presiden selama delapan tahun terhitung sejak Pemilu 2022.
Yance juga menyinggung praktik pilkada di Indonesia, di mana diskualifikasi tidak selalu diikuti pemungutan suara ulang.
Dalam Putusan Nomor 45/PHPU.DVIII/2010 tentang Pilkada Kotawaringin Barat, MK mendiskualifikasi pasangan pemenang dan memerintahkan pasangan lain ditetapkan sebagai terpilih. Artinya, bentuk pemulihan bergantung pada keadaan perkara dan dasar hukumnya.
Bivitri kemudian menguatkan pendapat itu. Ia menegaskan MK sebagai penjaga konstitusi memiliki kekuasaan implisit untuk menjaga negara hukum dan konstitusionalitas pemilu.
Konstitusionalitas itu mencakup kedaulatan rakyat, termasuk pagar kualifikasi bagi presiden dan wakil presiden berupa syarat sebagaimana diamanatkan Pasal 22E dan Pasal 6 UUD NRI 1945. Ia lalu menjelaskan konsep electoral justice.
“Alur pemikiran itu saya ingin masuk kepada yang dinamakan electoral justice, yang pada intinya mengatakan bahwa semua tindakan prosedur maupun keputusan yang diambil dama proses pemilihan umum harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan, konstitusi, undang-undang, dan seterusnya supaya pada dasarnya semua warga negara yang menjadi beneficiary dan participant dari sebuah pemilihan umum itu bisa mendapatkan keadilan,” jelas Bivitri.
Bivitri mengaku menanti terobosan MK dalam menjawab konsekuensi hukum perkara ini. Baginya, inti persoalan bukan pada pendidikan, melainkan pada sebuah syarat yang dicoba dimanipulasi demi kepentingan tertentu, dan hal itu perlu dibuktikan lewat sidang.
“Dalam konteks itulah bagi saya bukan persoalan pendidikan, Yang Mulia, tetapi persoalan manipulasi, yang artinya persoalan jujur dan adil tadi,” tutur Bivitri.
Dari sisi regulasi, Titi menyampaikan hasil penelusurannya bahwa aturan pencalonan pilkada sebelum 2024, termasuk pada 2020, tetap mewajibkan bukti ijazah SMA atau sederajat. Soal ijazah hilang diatur tersendiri, dan tidak ada pengecualian serupa bagi lulusan luar negeri.
Namun Pasal 18 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 memuat pengecualian pembuktian pendidikan bagi lulusan luar negeri: bukti SMA di luar negeri tidak diwajibkan jika calon memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi. Aturan itu hanya berlaku untuk Pilpres 2024, tidak untuk pemilu legislatif DPR, DPRD, DPD, maupun pilkada pada tahun yang sama.
“Yang dikecualikan adalah tekstual bukti tertentu, bukan kualifikasi pendidikan yang diwajibkan oleh undang-undang. Tidak memiliki bukti kelulusan, tidak lulus, dan memiliki kualifikasi yang tidak setara adalah tiga keadaan berbeda,” kata Titi.
Ia menambahkan, legalisasi salinan bukti kelulusan dan pengakuan kesetaraan punya fungsi yang berbeda, dan nama program pendidikan tinggi saja belum cukup untuk menyimpulkan syarat tamat SMA terpenuhi.
Menurutnya, perbedaan pembuktian dalam pemilu serentak 2024 yang memakai syarat undang-undang sama menuntut penjelasan yang objektif dan kuat tentang dasar delegasi, alasan pembedaan, dan apakah kualifikasi minimum tetap terjaga.
Titi menilai konstruksi pengecualian itu berkaitan dengan persoalan pendidikan Gibran yang digugat, yakni penggunaan ijazah perguruan tinggi melalui penyetaraan untuk membuktikan syarat pendidikan ketika pendidikan sebelumnya di luar negeri tidak dapat disetarakan.
Namun, katanya, pengecualian pembuktian bagi calon lulusan luar negeri seperti dalam Pasal 18 ayat (3) PKPU 19/2023 tidak pernah dibahas sebelumnya.
Pernyataan itu dibenarkan Putu. Ia menyebut UU Pemilu tegas menetapkan syarat minimal pendidikan capres dan cawapres adalah SMA atau sederajat, dengan kewajiban menyerahkan fotokopi ijazah atau STTB yang dilegalisasi satuan pendidikan atau program pendidikan.
Tidak ada norma yang membolehkan ijazah S1 yang dilegalisasi menggantikan ijazah setara SMA. “Pasal pengecualian ini baru muncul memang di pemilu presiden yang 2024,” tegas Putu.
Putu menambahkan, sejak Pemilu 2009, 2014, 2019, dan 2024, tidak ada aturan pengecualian bagi calon anggota legislatif. Regulasi untuk calon DPR, DPD, dan DPRD provinsi maupun kabupaten/kota pada umumnya mensyaratkan minimal SMA atau sederajat dengan fotokopi ijazah yang dilegalisasi instansi berwenang.
Hal serupa berlaku untuk pemilihan anggota DPD sejak 2004 hingga 2024 dan pilkada sejak 2010 hingga 2020. Pasal pengecualian baru hadir pada Pilpres 2024 lewat Pasal 18 ayat (3) PKPU 19/2023.
Permohonan PHPU ini diajukan oleh Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing.
Mereka mendalilkan syarat pendidikan Gibran saat menjadi cawapres tidak sah. Menurut para Pemohon, syarat pendidikan SLTA atau sederajat wajib dipenuhi setiap calon, termasuk cawapres, dan merupakan wujud kedaulatan rakyat.
Bila syarat itu tidak terpenuhi, seseorang dianggap tidak sah sejak pencalonan, perolehan suaranya tidak sah, tidak dapat ditetapkan sebagai cawapres, dan tidak bisa dilantik sebagai wapres.
“Para Pemohon menemukan indikasi dan bukti petunjuk awal bahwa cacat syarat pencalonan pendidikan paling rendah SLTA atau sederajat dari Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak hanya bersifat administratif, melainkan juga manipulatif,” tutur Bambang Widjojanto, kuasa hukum para Pemohon, pada sidang pemeriksaan pendahuluan di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Senin (21/9/2026).
Syarat pendidikan tercantum dalam Pasal 169 huruf r UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang mengharuskan capres dan cawapres berpendidikan paling rendah tamat SMA, madrasah aliyah, SMK, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat.
Kata yang menentukan adalah “tamat”, yaitu menyelesaikan pendidikan dengan bukti ijazah, sertifikat, atau diploma. Syarat itu diulang dalam Pasal 13 ayat (1) huruf r PKPU Nomor 19 Tahun 2023.
Para Pemohon menyebut pencalonan Gibran cacat administratif karena tidak pernah ada dokumen yang menunjukkan ia telah menamatkan SLTA atau sederajat.
Surat keterangan penyetaraan tamat SMK miliknya, menurut mereka, tidak pernah dikuatkan dengan ijazah, sertifikat, atau diploma sebagaimana Pasal 1 angka 7 Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014, yang semestinya menjadi dasar terbitnya surat penyetaraan itu.
Bukti kelulusan perguruan tinggi pun tidak otomatis berarti syarat minimal SLTA terpenuhi. Mereka menambahkan bahwa semua peraturan KPU sejak Pilpres 2009 hingga 2019 tidak mengatur pengecualian dokumen bagi calon yang bersekolah di luar negeri.
Dalam petitumnya, para Pemohon meminta MK mengabulkan permohonan seluruhnya dan menyatakan syarat pendidikan Pasal 169 huruf r UU Pemilu bersifat imperatif serta wajib dipenuhi secara sah saat pendaftaran dan penetapan pasangan.
Mereka juga meminta MK mendiskualifikasi Gibran karena tidak memenuhi syarat itu, menyatakan penetapannya sebagai cawapres cacat hukum sejak semula dan tidak mengikat, serta membatalkan Keputusan KPU sepanjang menyangkut penetapan tersebut.
Selain itu, mereka meminta pelantikan Gibran oleh MPR dibatalkan dan MPR diperintahkan menggelar sidang memilih wapres dari dua calon yang diusulkan presiden, paling lambat 60 hari sejak putusan dibacakan, sebagaimana Pasal 8 ayat (2) UUD NRI 1945. (**)
Halaman : 1 2