Istri Lodewyk Pusung Kelola Dapur SPPG MBGBGN Akui Tak Ada Aturan Larangan Saat ItuTiga Tersangka Korupsi MBG Ditetapkan KejagungYayasan Afiliasi Raup Miliaran Rupiah per HariSidang Praperadilan Ungkap Relasi KeluargaIstri Lodewyk Pusung Kelola Dapur SPPG MBGBGN Akui Tak Ada Aturan Larangan Saat ItuTiga Tersangka Korupsi MBG Ditetapkan KejagungYayasan Afiliasi Raup Miliaran Rupiah per HariSidang Praperadilan Ungkap Relasi Keluarga
Tersangka Kasus MBG
3 Orang
Modus Terungkap
2 Modus
Insentif Yayasan
Miliaran/Hari
Simbol — Segel Afiliasi: Relasi Keluarga di Balik Dapur MBG
Simulasi Relasi & Verifikasi
Status Diperiksa
Istri pejabat BGN mengelola dapur SPPG, tanpa aturan yang melarang
Sidang praperadilan mengungkap bahwa Mathilda Sylvia Mangindaan, istri eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, menaungi yayasan pengelola dapur SPPG—sementara BGN mengaku saat itu belum memiliki aturan yang melarang relasi kekeluargaan semacam ini.
Tak ada aturan larangan saat itu — BGN mengaku belum memiliki regulasi yang melarang pegawai atau keluarganya mengelola dapur SPPG; verifikasi bersifat administratif.
3
Tiga tersangka dan modus yayasan afiliasi — Kejagung menetapkan Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung, atas modus yayasan afiliasi yang meraup insentif miliaran rupiah per hari.
Sumber
Sumber: keterangan persidangan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, konferensi pers Kejaksaan Agung RI, serta keterangan resmi Badan Gizi Nasional (BGN).