
Inilahdata.com – Fakta baru terungkap dalam sidang praperadilan kasus dugaan korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjerat eks Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Letjen TNI (Purn) Lodewyk Pusung.
Dalam persidangan tersebut terkuak bahwa anggota keluarga inti Lodewyk turut mengelola dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), salah satu unit pelaksana program makan bergizi gratis di lapangan.
Keterangan ini disampaikan oleh Tenaga Ahli Bidang Data dan Informasi Wakil Ketua BGN, Bagus Artiadi Soewardi, saat memberikan kesaksian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (29/7).
Bagus menyebut nama Mathilda Sylvia Mangindaan, istri Lodewyk, sebagai pihak yang menaungi yayasan pengelola dapur SPPG. Ia membenarkan keberadaan yayasan tersebut, meski mengaku tidak mengetahui secara pasti berapa jumlah dan di mana saja lokasi dapur yang dikelola.
“Untuk jumlah dan lokasi dapur SPPG saya tidak tahu, tapi saya tahu ada dapur SPPG yang dikelola Bu Sylvia,” kata Bagus.
Menurut Bagus, pada periode tersebut BGN belum memiliki aturan yang secara tegas melarang pegawainya, atau keluarga pegawainya, untuk turut mengelola dapur SPPG.
Ia menjelaskan bahwa syarat yang berlaku bagi calon pengelola dapur bersifat administratif dan teknis, meliputi kelengkapan legalitas badan usaha, pemenuhan standar kebersihan serta kelayakan fisik bangunan, dan sertifikasi keamanan pangan.
Tidak ada klausul yang mengatur soal potensi benturan kepentingan akibat hubungan kekeluargaan dengan pejabat BGN.
Sementara itu, Tenaga Ahli Manajemen Operasional Wakil Ketua BGN, Winarno, menegaskan bahwa seluruh dapur SPPG yang kini beroperasi telah melalui proses verifikasi resmi dari BGN.
Ia memastikan tidak ada satu pun dapur yang berjalan tanpa izin atau secara ilegal, sekalipun dikelola oleh pihak yang memiliki hubungan kekerabatan dengan pejabat lembaga.
Sidang ini berlangsung di tengah proses hukum yang lebih besar. Pada Juni 2026, Kejaksaan Agung menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG di BGN untuk periode 2025–2026.
Ketiganya adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Irjen Pol (Purn) Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung sendiri, yang saat itu menjabat Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Dukungan Kelembagaan.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman, menjelaskan bahwa penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan sedikitnya dua alat bukti dari serangkaian pemeriksaan saksi.
Penyidik menemukan setidaknya dua modus yang digunakan para tersangka untuk menyelewengkan pelaksanaan program prioritas nasional itu.
Modus pertama dilakukan melalui penunjukan yayasan-yayasan yang terafiliasi dengan para tersangka sebagai mitra pelaksana SPPG di tingkat sekolah, padahal seharusnya penunjukan mitra mengikuti mekanisme dan persyaratan yang berlaku.
“Pada faktanya, yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG merupakan yayasan yang dijadikan sarana untuk kejahatan dan terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG,” ujar Syarief dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (3/6).
Syarief menambahkan, penyidik menduga adanya pengaturan proses verifikasi lewat portal mitra BGN agar yayasan-yayasan bermasalah itu tetap lolos seleksi dan mendapat penugasan mengelola dapur.
Yayasan-yayasan yang disebut terafiliasi dengan Dadan, Sony, dan Lodewyk itu disebut menerima insentif hingga miliaran rupiah setiap harinya dari pelaksanaan program MBG.
“Yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah tiap hari, dan yayasan-yayasan tersebut terafiliasi di antaranya dimiliki oleh saudara DH, saudara SS, dan saudara LP,” kata Syarief. (**)
Halaman : 1 2