Inilahdata.com – Presiden Prabowo Subianto memberhentikan Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) pada Rabu (4/11/2026).
Keputusan itu disampaikan langsung oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi di Istana, sehari setelah Bareskrim Polri menetapkan Listyo sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal.
Menurut Istana, kegiatan yang dilakukan Listyo dan kawan-kawan sudah masuk kategori makar. Prasetyo menyebut perbuatan tersebut berbahaya bagi negara.
“Kita menganggapnya membahayakan keselamatan kepentingan negara dan pimpinan negara,” ujarnya.
Prasetyo menjelaskan, Listyo diduga melakukan sejumlah tindak pidana, mulai dari penyadapan, penghapusan bukti elektronik, hingga akses ilegal terhadap kepala negara dan tokoh lainnya.
Ia juga menyampaikan bahwa pemerintah berkomitmen mengawal perkara ini dan tidak akan mencampuri proses hukum yang berjalan.
Untuk mengisi kekosongan, Presiden menunjuk Letjen TNI Ariyo Windutomo, yang saat ini menjabat Sekretaris Presiden, sebagai pelaksana tugas (Plt) Kepala Staf Kepresidenan.
Soal tanda kehormatan, Prasetyo menyatakan Bintang Mahaputera Adipurna yang diterima Listyo pada 1 Oktober 2026, saat dilantik sebagai KSP, belum akan dicabut.
“Belum, belum. Sementara kita berhentikan dulu sebagai KSP ya,” katanya.
Pernyataan Istana tentang makar berbeda dengan sikap Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra pada Selasa (3/11/2026).
Saat itu Yusril menyatakan belum ada indikasi ke arah makar dan perkara ini semata-mata soal penyadapan. (**)
Halaman : 1 2