
Inilahdata.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya angkat bicara soal ramainya polemik rekening milik Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono, yang sempat disebut diblokir oleh Bank Mandiri.
Rekening tersebut berisi campuran dana pribadi dan donasi dari warga Pati, Jawa Tengah, yang dihimpun untuk mendukung aksi unjuk rasa di Jakarta.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, meminta masyarakat tidak perlu khawatir berlebihan menyikapi kabar penundaan transaksi pada rekening itu.
Menurutnya, dana masyarakat yang tersimpan di perbankan tetap berada dalam koridor perlindungan hukum yang jelas.
“OJK menyampaikan bahwa dana masyarakat yang disimpan di bank tetap aman, dijaga kerahasiaannya berdasarkan UU Perbankan, serta dijamin oleh Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS),” kata Dian dalam jawaban tertulis, Selasa (25/8/2026).
Dian menjelaskan bahwa implementasi prosedur pengamanan rekening nasabah, termasuk dalam kasus semacam ini, tetap berada dalam cakupan pengawasan OJK.
Otoritas ini disebutnya terus berkoordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan terkait untuk menuntaskan persoalan tersebut.
Menjaga Kepercayaan di Tengah Isu yang Meluas
OJK menyadari betul bahwa kasus semacam ini punya efek yang lebih luas dari sekadar satu rekening atau satu bank.
Dian mengingatkan, isu maupun rumor seputar perbankan berpotensi merembet, memengaruhi persepsi publik terhadap stabilitas sistem keuangan secara keseluruhan, bukan hanya institusi yang bersangkutan.
“OJK sangat memahami bahwa kepercayaan (trust) adalah fondasi utama industri jasa keuangan dan OJK juga memahami bahwa kejadian sebagaimana berbagai pemberitaan tersebut menimbulkan pertanyaan di masyarakat,” ujarnya.
Namun, Dian menegaskan penundaan transaksi yang dilakukan sesuai prosedur justru merupakan bentuk perlindungan, bukan ancaman terhadap kepercayaan publik.
Sifatnya sementara, dan akan berakhir begitu proses penyelidikan rampung. Jika tidak ditemukan unsur pidana, akses ke rekening akan dibuka kembali seperti sedia kala.
Rp80,9 Juta untuk Logistik Aksi 27 Agustus
Rekening Supriyono di Bank Mandiri disebut berisi sekitar Rp80,9 juta, gabungan dana pribadi dan donasi warga Pati yang dikumpulkan untuk membiayai kebutuhan operasional, akomodasi, dan logistik massa dalam aksi yang dijadwalkan berlangsung Kamis (27/8/2026).
Supriyono sendiri mengaku rekeningnya diblokir.
Menanggapi hal ini, Bank Mandiri memberikan klarifikasi resmi. Bank berkode saham BMRI itu menyatakan tindakan terhadap rekening merupakan tindak lanjut atas permintaan aparat penegak hukum, bukan inisiatif sepihak bank.
Bank Mandiri turut menyampaikan permintaan maaf atas ketidaknyamanan yang dialami nasabah, sekaligus menegaskan komitmennya terhadap prinsip good corporate governance (GCG), kepatuhan, dan kehati-hatian dalam operasional layanan perbankan.
Polda Luruskan: Ini Penundaan, Bukan Pemblokiran
Dari sisi kepolisian, Polda Metro Jaya menegaskan bahwa istilah yang tepat bukan “pemblokiran”, melainkan “penundaan transaksi”.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menjelaskan langkah ini diambil dalam rangka penyelidikan terhadap penghimpunan dana yang terkait dengan aktivitas AMPB.
“Perlu kami luruskan bahwa yang diajukan penyelidik adalah permohonan penundaan transaksi. Jadi, hal ini berbeda dengan pemblokiran rekening,” kata Budi, Senin (24/8/2026).
Budi memastikan penundaan berlangsung paling lama lima hari kerja, dan nominal dana tetap utuh berada di rekening pemilik. Begitu proses penundaan rampung, dana akan dikembalikan sepenuhnya kepada pemilik rekening.
Dasar hukum yang dipakai penyidik adalah Pasal 26 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Pasal 237 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Lebih lanjut, Budi menyebut penyidik juga tengah meminta klarifikasi soal tujuan penghimpunan dana tersebut, sembari berkoordinasi dengan OJK dan Kementerian Sosial. (**)
Halaman : 1 2