
Inilahdata.com – Kepolisian RI melalui National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia berhasil memulangkan Kariatun Tan, warga negara Indonesia yang lebih dari setahun berstatus buron internasional, dari China.
Pemulangan itu ditempuh lewat mekanisme pertukaran buronan dengan Kepolisian Republik Rakyat Tiongkok, dan menjadi babak baru dari kasus dugaan penipuan dan penggelapan saham proyek smelter di Sulawesi Tenggara yang sudah bergulir sejak 2021.
Kariatun merupakan tersangka dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan saham pembangunan fasilitas pengolahan mineral di area Izin Usaha Pertambangan PT Bososi Pratama, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.
Ia dijerat Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Selain Kariatun, penyidik turut menetapkan Hendra dan Jason Kariatun sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen Pol. Untung Widyatmoko menjelaskan, pemulangan Kariatun merupakan hasil koordinasi lintas otoritas.
“Proses pertukaran buronan melalui kerja sama kepolisian internasional,” katanya dalam keterangan tertulis, Selasa (14/7/2026).
Ia menambahkan, keberhasilan ini turut melibatkan Kementerian Hukum dan Direktorat Jenderal Imigrasi.
“Setelah berkoordinasi dengan otoritas internasional, Kariatun Tan akhirnya berhasil dipulangkan dari Tiongkok ke Indonesia pada 13 Juli 2026 dan diserahkan ke Penyidik Bareskrim Polri,” ujarnya.
Kabur ke Hong Kong Sejak Awal 2025
Kasus ini bermula dari laporan seorang pria berinisial AUAH atas nama PT Bososi Pratama ke Polda Sulawesi Tenggara pada 30 September 2021. Setelah proses penyelidikan yang berjalan bertahun-tahun, penyidik Polda Sultra menetapkan Kariatun sebagai tersangka pada 15 Januari 2025.
Namun sebelum sempat ditangkap, data penyidik mencatat Kariatun telah meninggalkan Indonesia sejak 18 Januari 2025 menggunakan maskapai Cathay Pacific menuju Hong Kong, sehingga polisi menerbitkan status Daftar Pencarian Orang terhadapnya.
Kariatun akhirnya tiba kembali di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Senin (13/7/2026) malam, dan langsung diserahterimakan oleh NCB Interpol Indonesia kepada penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Barter dengan Tiga Buron Kelas Kakap Asal China
Sebagai bagian dari mekanisme timbal balik atau fugitive exchange, Polri menyerahkan tiga buron warga negara China kepada Kepolisian RRT, yakni Zheng Rongjing, Huang Zutian, dan Liu Zhenxue.
Proses penyerahan dilakukan dalam dua tahap: gelombang pertama membawa Zheng Rongjing dan Liu Zhenxue menuju Bandara Internasional Baiyun, Guangzhou, dan tiba pada Jumat (10/7/2026) pagi waktu setempat, sementara Huang Zutian menyusul pada penerbangan berikutnya dan tiba di China pada Sabtu (11/7/2026).
Ketiganya diserahterimakan kepada Kepolisian RRT berikut barang bukti yang telah diamankan.
Di antara ketiganya, nama Zheng Rongjing paling menonjol. Menurut catatan NCB Interpol Indonesia, Zheng merupakan buron prioritas atau most wanted Interpol Beijing yang diduga menjadi pemain besar dalam jaringan penipuan daring internasional yang beroperasi dari salah satu kompleks (compound) penipuan terbesar di Kamboja.
Permintaan pencarian dan penangkapan terhadap Zheng diterima NCB Interpol Indonesia dari Beijing sejak 5 Maret 2026, sebelum akhirnya ia ditangkap begitu mendarat di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta pada 25 Juni 2026 menggunakan penerbangan AirAsia dari Kamboja.
Brigjen Untung menegaskan, pertukaran ini menjadi bukti efektivitas jaringan kerja sama lintas negara.
“Ini menunjukkan komitmen Polri melalui NCB Interpol Indonesia dalam memperkuat kerja sama internasional untuk memastikan para pelaku tindak pidana tidak memiliki ruang aman untuk menghindari proses hukum,” ujarnya.
Ia menambahkan, kelancaran proses ini tak lepas dari hubungan baik kedua institusi penegak hukum.
“Sinergi yang baik dengan Kepolisian Republik Rakyat Tiongkok menjadi kunci terlaksananya proses pertukaran buronan ini secara lancar, aman, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” imbuhnya.
Kasus kepemilikan saham PT Bososi Pratama sendiri sempat menjadi polemik di tingkat lokal.
Sejumlah pihak yang mengklaim sebagai pemilik sah perusahaan tambang tersebut mempertanyakan status hukum kepemilikan saham yang menjadi pangkal sengketa, sementara proses hukum terhadap Kariatun terus berjalan di tingkat pusat hingga penangkapannya di luar negeri. (**)
Halaman : 1 2