
Rentang US$7-14: Antara Janji dan Realisasi
Rentang harga US$7-14 per MMBtu yang disebut Said Iqbal akan diumumkan Senin menempati posisi tengah antara harga resmi HGBT yang sudah berlaku dan harga pasar yang sempat melonjak akibat regasifikasi LNG.
Jika benar terealisasi, angka tersebut akan menjadi kompromi antara menjaga kesehatan fiskal negara dan menahan ongkos produksi industri padat karya agar tidak terus menggerus jumlah tenaga kerja.
Namun, pengalaman gas industri pada paruh pertama 2026 juga menjadi pengingat bahwa janji kebijakan dan praktik di lapangan tidak selalu berjalan seiring.
Kementerian Perindustrian sendiri telah merekomendasikan agar kebijakan Alokasi Gas Industri Tertentu (AGIT), yang dinilai menjadi penyebab utama tersendatnya pasokan HGBT, segera dicabut, serta mendesak agar produsen gas benar-benar memenuhi volume dan harga sesuai Keputusan Menteri ESDM yang berlaku.
PHK yang Belum Selesai
Pengumuman penurunan harga gas industri pada Senin (29/6/2026) memang membawa secercah harapan bagi ribuan pekerja di sektor granit, keramik, dan tekstil yang selama ini hidup dalam ketidakpastian.
Namun, data-data di atas menunjukkan bahwa persoalan PHK di Indonesia bukan sekadar soal harga energi semata.
Ia bersinggungan dengan pelemahan nilai tukar rupiah, banjir produk impor murah, ketidakpastian pasokan gas di tingkat hulu, hingga ketegangan geopolitik yang entah kapan akan mereda.
Bagi puluhan ribu buruh yang menanti kepastian nasib pekerjaannya, kebijakan yang diumumkan Senin besok hanyalah satu babak dari rangkaian persoalan ketenagakerjaan yang masih jauh dari kata tuntas.
Sumber : Disusun ulang dari pernyataan resmi Said Iqbal serta hasil penelusuran data Kemnaker, KSPSI, ESDM, Kemenperin, dan CORE Indonesia per akhir Juni 2026.