
Industri Tekstil, Korban Berulang dari Krisis yang Sama
Jika granit dan keramik menjadi sorotan utama pekan ini, industri tekstil dan produk tekstil (TPT) sebetulnya sudah lebih lama bergelut dengan persoalan serupa.
Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filamen Indonesia (APSyFI) mencatat, hingga 2025 setidaknya lima pabrik tekstil terpaksa menghentikan operasi, antara lain PT Polychem Indonesia, PT Asia Pacific Fibers, PT Rayon Utama Makmur.
Beberapa perusahaan merupakan bagian dari Grup Sritex, serta PT Susilia Indah Synthetics Fiber Industries. Total perkiraan pekerja yang terdampak dari penutupan-penutupan tersebut mencapai sekitar 3.000 orang.
Kasus paling masif datang dari raksasa tekstil Sri Rejeki Isman (Sritex) yang dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga.
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Tengah mencatat, sebanyak 10.965 buruh dan karyawan di empat perusahaan yang terafiliasi dengan Sritex kena dampak langsung dari putusan pailit tersebut.
Said Iqbal sendiri sempat memberi sinyal lebih awal soal ancaman ini. Dalam konferensi pers virtual awal Mei 2026, ia mengingatkan potensi gelombang PHK dalam tiga bulan berikutnya, dengan sektor TPT, termasuk benang, kain, dan polyester, berada di posisi paling rawan akibat dampak berkelanjutan dari konflik di Timur Tengah.
“Realitanya, laporan dari anggota KSPI sendiri, serikat pekerja di perusahaan-perusahaan, terutama di sektor TPT, tekstil dan produk turunannya seperti benang, kain, dan polyester, sudah mulai mengarah ke sana.” kata Said Iqbal, konferensi pers virtual, Senin (4/5/2026).
Ia menambahkan, ancaman serupa juga merambah industri plastik, elektronik, otomotif, hingga semen, yang sama-sama tertekan oleh kombinasi pelemahan rupiah dan melonjaknya harga bahan baku impor akibat perang.
Indikator makro turut mengonfirmasi sinyal pelemahan itu: Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mencatat Indeks PMI Manufaktur sempat melorot ke level 50,1 pada Maret 2026, posisi terendah dalam delapan bulan, sementara Indeks Kepercayaan Industri turun ke 51,86.
Akar Masalah: Harga Gas Resmi vs. Harga Gas di Lapangan
Persoalan harga gas industri sebenarnya jauh lebih kompleks daripada sekadar angka di atas kertas. Secara resmi, pemerintah telah menetapkan skema Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) bagi tujuh sektor industri prioritas.
Mulai dari pupuk, petrokimia, oleokimia, baja, keramik, kaca, hingga sarung tangan karet, dengan total 253 perusahaan penerima manfaat. Harga resminya dipatok pada US$6,5 per MMBtu untuk bahan baku dan US$7 per MMBtu untuk bahan bakar.
Masalahnya, realisasi di lapangan jauh berbeda dari ketetapan di atas kertas. Juru Bicara Kementerian Perindustrian, Febri Hendri Antoni Arif, mengungkap bahwa volume pasokan gas yang benar-benar diterima industri penerima HGBT pada periode Januari-April 2026.
Rata-rata hanya 46,36 persen dari alokasi resmi, bahkan pernah menyentuh titik terendah 37,5 persen dalam sebulan.
“Terjadi kesenjangan yang lebar antara regulasi di atas kertas dengan komitmen pasokan fisik dari produsen gas di lapangan,” ungkap Febri Hendri Antoni Arif, Juru Bicara Kementerian Perindustrian, Sabtu (27/6/2026)
Akibat kekurangan pasokan gas pipa itu, banyak perusahaan di kawasan Jawa Bagian Barat dan Lampung terpaksa beralih memakai gas hasil regasifikasi LNG yang harganya jauh di atas patokan HGBT.
Forum Industri Pengguna Gas Bumi (FIPGB) bahkan mencatat, harga rata-rata gas industri secara keseluruhan, gabungan antara porsi HGBT dan porsi regasifikasi, bisa menembus sekitar US$15 per MMBtu, atau lebih dari dua kali lipat harga resmi yang dijanjikan pemerintah.
Sekretaris Jenderal Asosiasi Industri Olefin, Aromatik, dan Plastik Indonesia (INAPLAS), Fajar Budiono, bahkan menyebut penawaran harga gas untuk sebagian industri petrokimia pernah mendekati level US$20 per MMBtu.
Hal ini jauh dari harga ideal US$6-7 per MMBtu yang membuat industri dalam negeri mampu bersaing dengan negara ASEAN lain.
“Dengan HGBT, kita sebenarnya sangat terbantu karena bisa bersaing dengan produk impor. Tapi sekarang penawarannya sudah di atas rata-rata, bahkan bisa sampai 15 hingga 20 dolar AS,” jelas Fajar Budiono, Sekretaris Jenderal INAPLAS, Jumat (5/6/2026)
Di tengah polemik itu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengakui adanya kenaikan harga gas pada sejumlah industri non-HGBT.
Ia beralasan, penurunan produksi di sejumlah sumur gas, terutama di wilayah Jawa Barat, memaksa sebagian industri memakai LNG yang didatangkan dari Papua, Sulawesi, dan Kalimantan, sehingga menambah biaya distribusi.
“Sebagian sumur kita di daerah, khususnya Jawa Barat, sedang mengalami penurunan produksi. Kalau pakai LNG yang dibawa dari Papua, Sulawesi, atau Kalimantan, otomatis ada penambahan biaya,” tutur Bahlil Lahadalia, Menteri ESDM, Kamis (25/6/2026).