
- Pansus RUU Daerah Khusus Kepulauan menjaring aspirasi di Maluku sembari merumuskan mekanisme dana khusus kepulauan dengan pendekatan open legal policy, agar harmonis dengan aturan sektoral yang sudah ada.
- Pemerataan pembangunan, pelayanan publik, konektivitas antarpulau, dan perlindungan wilayah 3T menjadi fokus utama, sejalan dengan potensi ekonomi biru dari lebih dari 17 ribu pulau di Indonesia.
- Setelah disahkan dalam paripurna 12 Maret 2026 dan mendapat dukungan delapan fraksi DPR serta DPD, RUU ini menunggu Daftar Inventarisasi Masalah dari pemerintah sebelum masuk pembahasan tingkat pertama.
Inilahdata.com – Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Khusus Kepulauan DPR RI turun langsung ke Provinsi Maluku untuk menjaring masukan dari pemerintah daerah, kalangan akademisi, dan berbagai pemangku kepentingan setempat.
Salah satu isu inti yang mengemuka dalam pertemuan di Ambon, Senin (20/7/2026), adalah rancangan mekanisme dana khusus kepulauan, instrumen fiskal yang diharapkan mampu mengejar ketertinggalan pembangunan di wilayah-wilayah yang terpisah oleh laut.
Ketua Pansus, Mercy Chriesty Barends, menyebut kunjungan kerja tersebut sebagai bagian dari komitmen menjaga prinsip partisipasi bermakna (meaningful participation) sepanjang proses penyusunan RUU.
Baginya, suara dari daerah bukan pelengkap seremonial, melainkan bahan utama dalam merumuskan norma undang-undang.
Ia menjelaskan, tantangan terbesar dalam merancang dana khusus kepulauan bukan sekadar soal besaran angka, tetapi bagaimana instrumen itu bisa berjalan selaras dengan sejumlah undang-undang sektoral yang sudah berlaku lebih dulu, mulai dari aturan perimbangan keuangan pusat-daerah hingga regulasi di sektor kelautan dan perikanan.
“Kami sedang memformulasikan mekanisme dana khusus kepulauan agar tidak berbenturan dengan undang-undang yang sudah ada, tetapi justru saling menguatkan melalui harmonisasi,” kata Mercy di Ambon.
Ia menambahkan bahwa tujuan akhirnya adalah menjawab kesenjangan pembangunan di daerah-daerah kepulauan.
Pendekatan itu sejalan dengan sikap Pansus dalam pembahasan-pembahasan sebelumnya di Jakarta.
Awal Juli lalu, Mercy sempat mengungkapkan bahwa Pansus periode ini secara sengaja tidak mematok persentase besaran dana khusus kepulauan secara eksplisit di batang tubuh undang-undang, berbeda dari draf pada periode pembahasan terdahulu.
Ia menyebut pilihan itu sebagai pendekatan kebijakan hukum terbuka atau “open legal policy”, sehingga formula dan besaran dana bisa lebih leluasa diatur lewat aturan turunan ketimbang dikunci mati oleh angka pasti dalam undang-undang.
“Sampai dengan hari ini kita masih mendengar masukan dari semuanya, Pansus belum ada satu keputusan,” ujarnya, merujuk pada Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari pemerintah dan fraksi-fraksi yang belum lengkap diterima Pansus.
Kesenjangan yang ingin dijawab RUU ini rupanya tidak berhenti pada urusan pendanaan semata.
Dalam sejumlah rapat dengar pendapat umum di kompleks parlemen, Pansus juga menerima keluhan senada dari daerah kepulauan lain, salah satunya Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, yang menyoroti tingginya biaya logistik dan pelayanan dasar dibanding wilayah daratan.
Bupati Meranti bahkan meminta agar wilayahnya secara eksplisit ditetapkan sebagai kabupaten daerah kepulauan dalam RUU ini, sembari berharap ada kebijakan afirmatif yang berpihak pada karakteristik geografis kepulauan.
Menurut Mercy, RUU tersebut dirancang menjadi landasan hukum bagi empat sasaran besar: pemerataan pembangunan, penguatan pelayanan publik, penguatan konektivitas antarpulau, serta perlindungan bagi pulau-pulau terluar, terdepan, dan tertinggal (3T).
Ia menilai wilayah kepulauan memiliki posisi strategis dalam pengembangan ekonomi biru (blue economy), sehingga kebijakan yang disusun perlu memperhitungkan karakteristik geografis, sosial, dan ekonomi yang khas, bukan disamaratakan dengan pendekatan pembangunan berbasis daratan pada umumnya.
Urgensi tersebut, jika ditarik ke konteks yang lebih luas, cukup beralasan. Berdasarkan hasil penelaahan Badan Informasi Geospasial, Indonesia kini tercatat memiliki 17.380 pulau, semakin menegaskan posisinya sebagai negara kepulauan terbesar di dunia.
Sebagian besar dari jumlah itu berstatus pulau kecil yang belum tersertifikasi maupun tersentuh infrastruktur dasar. Di kawasan perbatasan, potensinya juga belum tergarap maksimal.
Dari 111 pulau kecil terluar yang teridentifikasi, sebanyak 61 pulau dinilai memiliki potensi menjadi pusat pertumbuhan ekonomi baru bila dikelola dengan tepat, mulai dari perikanan hingga pariwisata bahari.
Selain aspek fiskal dan konektivitas, Pansus juga menampung masukan mengenai perlindungan hak masyarakat pesisir, masyarakat lokal, dan masyarakat hukum adat sebagai bagian dari substansi RUU.
Sebuah pengakuan bahwa daerah kepulauan bukan hanya soal batas geografis, tetapi juga keberlangsungan hidup komunitas yang bergantung pada laut.
Secara kelembagaan, RUU Daerah Khusus Kepulauan telah melewati sejumlah tahapan penting. Pembentukannya disahkan dalam rapat paripurna DPR RI pada 12 Maret 2026.
Menjelang akhir Juni 2026, DPR, DPD, dan pemerintah menggelar rapat kerja gabungan bersifat tripartit dan sepakat melanjutkan pembahasannya, DPD dan delapan fraksi di DPR menyetujui RUU ini dibahas lebih lanjut sampai tuntas.
Setelah tahap penyerapan aspirasi di berbagai daerah, termasuk di Ambon, selesai, Pansus akan melanjutkan pembahasan tingkat pertama melalui DIM yang disampaikan pemerintah dan fraksi-fraksi DPR RI.
Namun jalan menuju pengesahan itu disebut belum sepenuhnya mulus. Proses harmonisasi RUU ini dengan berbagai undang-undang sektoral masih menunggu DIM resmi.
Pansus belum bisa mengambil keputusan final atas sejumlah isu krusial, termasuk soal dana khusus kepulauan yang menjadi sorotan dalam kunjungan kerja ke Ambon. (**)
Halaman : 1 2
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.