
Inilahdata.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat kemajuan berarti dalam upaya memberantas kejahatan keuangan digital.
Bersama sejumlah lembaga yang tergabung dalam Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), regulator ini telah membantu mengembalikan dana korban penipuan senilai Rp 206 miliar melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC).
Pengembalian ini terhitung sejak IASC resmi beroperasi pada 22 November 2024 hingga akhir Agustus 2026.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen (PEPK) OJK, Dicky Kartikoyono, menjelaskan bahwa dana yang berhasil dikembalikan itu bersumber dari rekening-rekening di 19 bank yang sebelumnya dipakai para pelaku untuk menampung hasil kejahatannya.
Ia menyampaikan hal tersebut dalam Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK untuk periode Agustus 2026 yang digelar di Jakarta, Senin (7/9/2026).
“Berhasil mengembalikan dana korban sebesar Rp 206 miliar yang merupakan dana dari rekening di 19 bank yang digunakan pelaku kejahatan penipuan,” ujar Dicky.
Data yang dipaparkan menunjukkan skala penanganan yang tidak kecil. Hingga 31 Agustus 2026, jumlah rekening yang dilaporkan masyarakat dan telah diverifikasi mencapai 1.276.688 rekening.
Dari jumlah tersebut, IASC dan pihak bank berhasil memblokir 659.419 rekening, dengan total dana yang berhasil dibekukan mencapai Rp 771,2 miliar, jauh lebih besar dibandingkan dana yang sudah benar-benar dikembalikan ke tangan korban.
Selain menyasar rekening, penelusuran IASC juga menjangkau jalur komunikasi yang kerap dipakai pelaku untuk menjaring korban.
Tercatat ada 159.472 nomor telepon yang dilaporkan masyarakat karena diduga digunakan dalam aksi penipuan.
Dari sisi jumlah aduan, IASC telah menerima 668.441 laporan yang berkaitan dengan dugaan penipuan pada transaksi keuangan. Laporan-laporan ini masuk melalui dua jalur utama.
Sebanyak 321.715 laporan disampaikan korban lewat pelaku usaha jasa keuangan, seperti perbankan dan penyedia sistem pembayaran, yang kemudian diteruskan dan diinput ke sistem IASC.
Sementara itu, jumlah yang lebih besar, yakni 346.726 laporan, justru disampaikan langsung oleh korban melalui sistem IASC tanpa perantara.
Dicky menegaskan bahwa penanganan kasus penipuan sektor keuangan akan terus digenjot ke depan.
“IASC akan terus meningkatkan kapasitasnya untuk mempercepat penanganan kasus penipuan di sektor keuangan,” pungkasnya. (**)
Halaman : 1 2