
Reaksi dari Pihak yang Berjuang Bertahun-tahun
Begitu palu diketuk, kemenangan ini disambut hangat oleh kubu pemohon. Kuasa hukum pemohon, Mustiyah, menilai putusan MK sebagai keputusan yang bijak dan menguntungkan semua pihak yang terlibat.
“Jadi pada intinya, selama pekerja tidak bersepakat untuk dibayarkan secara berkala (20:80), manfaat dana pensiun harus dibayarkan secara sekaligus sesuai pilihan pekerja. Demikian juga terhadap ahli waris janda, duda, atau anak, diberikan pilihan untuk mendapatkan dana pensiun secara sekaligus atau berkala,” kata Mustiyah usai persidangan.
Sementara itu, kuasa hukum pemohon lainnya, Endang Rokhani, menegaskan bahwa putusan ini pada dasarnya adalah penerimaan penuh atas tuntutan yang selama ini disuarakan para pekerja Freeport.
Dalam amar putusan lengkapnya, MK turut memerintahkan agar putusan ini dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia, sembari menolak permohonan untuk bagian-bagian lain di luar yang sudah dikabulkan.
Era Baru, Tantangan Baru bagi Industri Dana Pensiun
Putusan ini boleh jadi memberi kepastian hukum bagi peserta dana pensiun sukarela, tetapi sejumlah pengamat mengingatkan bahwa kebebasan memilih bukan tanpa risiko.
Kemudahan mencairkan dana sekaligus berpotensi mengikis fungsi dasar dana pensiun sebagai jaring pengaman finansial di hari tua, terutama bila peserta tidak siap mengelola dana besar yang tiba-tiba cair di tangan mereka.
Ke depan, beban tambahan kini berada di pundak pemerintah dan regulator industri keuangan untuk memperkuat literasi keuangan masyarakat sekaligus memperketat pengawasan terhadap pengelola dana pensiun, agar kebebasan baru ini tidak berbalik menjadi bumerang bagi kesejahteraan pekerja di masa pensiun mereka sendiri. (**)