
Pesangon Bukan Dana Pensiun, Begitu Hakim Membedah Logikanya
Inti pertimbangan MK terletak pada pembedaan tegas antara dua jenis hak yang selama ini kerap dicampuradukkan: manfaat dana pensiun sukarela di satu sisi, dan hak normatif pekerja seperti pesangon, uang penghargaan masa kerja, serta uang penggantian hak di sisi lain.
Menurut Mahkamah, manfaat pensiun dari program sukarela sejatinya adalah bonus tambahan ketika pekerja memasuki masa tua, sementara pesangon dan hak-hak akibat pemutusan hubungan kerja adalah kewajiban mutlak yang harus dipenuhi pengusaha.
Keduanya, kata hakim, tidak bisa saling menggantikan atau diperlakukan dengan logika hukum yang sama.
Dari pembedaan inilah MK menyimpulkan bahwa membatasi pembayaran manfaat pensiun hanya secara berkala justru mencederai hak konstitusional pekerja atas imbalan yang adil dan layak, serta kepastian hukum.
Mahkamah menegaskan, norma Pasal 161 ayat (2) dan Pasal 164 ayat (2) UU P2SK bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2) serta Pasal 28D ayat (1) dan (2) UUD 1945, sepanjang tidak dimaknai memberi pilihan kepada peserta.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, saat membacakan bagian pertimbangan terkait perkara 164/PUU-XXIII/2025 yang berkaitan erat dengan putusan ini, menggarisbawahi soal komponen pesangon yang ikut masuk dalam skema dana pensiun sukarela.
“Uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang merupakan hak pekerja/buruh yang di-PHK karena berakhir masa kerjanya atau pensiun wajib dibayar sekaligus,” ujarnya.
Sebagai konsekuensi dari putusan 139/PUU-XXIII/2025, perkara 164/PUU-XXIII/2025 dinyatakan kehilangan objek pada sebagian dalilnya, karena substansi yang dimohonkan sudah lebih dulu diputus lewat perkara 139.
Meski begitu, MK tetap menegaskan posisi serupa pada Pasal 164 ayat (1) huruf d UU P2SK, dengan penafsiran bersyarat yang dijaga konsistensinya terhadap putusan utama.
Aturan Lama: Hanya 20 Persen yang Boleh Cair di Muka
Untuk memahami seberapa besar dampak putusan ini, penting melihat dulu skema yang berlaku sebelumnya. Berdasarkan Pasal 44 ayat (1) huruf d POJK Nomor 27 Tahun 2023, manfaat pensiun hingga Rp500 juta bisa dicairkan 100 persen sekaligus.
Namun begitu nilainya menembus angka itu, hanya 20 persen yang boleh diterima di muka, sisanya, 80 persen, wajib mengalir lewat anuitas atau cicilan bulanan sesuai jadwal yang ditetapkan OJK.
Batas Rp500 juta inilah yang kemudian menjadi salah satu dalil utama yang digugat para pemohon ke meja MK.
Dalam amar putusannya secara lengkap, MK menyatakan ketentuan Pasal 164 ayat (2) UU P2SK yang sebelumnya berbunyi bahwa peraturan dana pensiun “dapat memuat ketentuan yang mengatur pilihan pembayaran manfaat pensiun pertama kali secara sekaligus paling banyak 20 persen dari manfaat pensiun” kini harus dimaknai ulang.
Aturan itu, kata Mahkamah, bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mengikat secara hukum, kecuali dipahami sebagai pilihan bebas peserta untuk menerima manfaat pensiun sekaligus atau berkala, termasuk komponen yang berasal dari uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak.