Rabu, 29 Jul 2026 - :
30 Jun 2026 - 17:20 | 155 Views | 0 Suka

MK Buka Pintu Pencairan Dana Pensiun Sekaligus, Buruh Freeport Menang Setelah Setahun Berjuang

10 mnt baca

Inilahdata.com – Mahkamah Konstitusi akhirnya memutus perkara yang sudah bergulir lebih dari setahun: hak pekerja untuk mencairkan dana pensiun sukarela mereka sekaligus, bukan dicicil bertahun-tahun lewat skema anuitas.

Dalam sidang pengucapan putusan di Gedung MK, Jakarta, Senin (29/6), Mahkamah mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK/P2SK).

Lewat Putusan Nomor 139/PUU-XXIII/2025, MK menyatakan Pasal 161 ayat (2) dan Pasal 164 ayat (2) UU P2SK bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat, sepanjang kedua pasal itu dimaknai mewajibkan pembayaran manfaat pensiun hanya secara berkala.

Putusan ini berarti peserta program dana pensiun yang kepesertaannya bersifat sukarela melalui Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) kini punya pilihan: mengambil manfaat pensiun mereka sekaligus atau tetap berkala, sesuai kehendak peserta sendiri, atau janda, duda, dan anak mereka.

“Mengadili, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” ucap Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan.

Bermula dari Tambang Mimika, Berakhir di Gedung MK

Sengketa ini sejatinya berakar jauh sebelum palu diketuk pekan ini. Setidaknya ada dua perkara berjalan beriringan di meja hakim konstitusi: Nomor 139/PUU-XXIII/2025 yang diajukan tiga karyawan PT Freeport Indonesia, Alfonsius Londoran, Nurman, dan Abdul Rahman, serta Nomor 164/PUU-XXIII/2025.

Perkara ini telah diajukan oleh delapan pekerja dan pensiunan dari tiga perusahaan berbeda: Freeport Indonesia, Kuala Pelabuhan Indonesia, dan Unilever Indonesia.

Sebagian sumber menyebut jumlah pemohon di perkara 164 mencapai empat hingga delapan orang, termasuk nama-nama seperti Lukas Saleo, Warjito, Haeruddin Fallah, dan Achmad Yani.

Para pemohon ini punya satu keluhan yang sama. Mereka adalah peserta dana pensiun sukarela yang diwajibkan menerima manfaat pensiunnya secara bertahap.

Mayoritas lewat skema 20:80, di mana hanya 20 persen yang bisa dicairkan di muka dan 80 persen sisanya wajib dibayarkan berkala lewat anuitas atau cicilan bulanan, sesuai Pasal 44 ayat (1) huruf d Peraturan OJK Nomor 27 Tahun 2023.

Bagi pekerja yang sudah lebih dulu memasuki masa pensiun, ketentuan ini bukan sekadar potensi kerugian di atas kertas. Salah seorang pemohon bahkan disebut telah pensiun sejak 1 Desember 2024 dan hingga sidang bergulir belum juga menerima haknya secara lump sum.

Sidang materi perkara ini sudah berjalan sejak pertengahan akhir 2025. Pada 1 Desember 2025, MK menggelar sidang mendengarkan keterangan ahli, menghadirkan Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Islam Bandung Toto Tohir Suriaatmadja dan peneliti senior Pusat Kajian Jaminan Sosial Universitas Indonesia, Hasbullah Thabrany.

Toto dalam keterangannya menegaskan bahwa dana pensiun merupakan badan hukum privat yang murni mengelola iuran peserta dan pemberi kerja, tanpa keterlibatan dana pemerintah, sebuah argumen yang dipakai pemohon untuk membedakan dana pensiun sukarela dari skema jaminan sosial wajib milik negara.

Sebulan sebelumnya, pada 22 Oktober 2025, giliran DPR memberikan pandangan resmi yang justru menolak dalil para pemohon. Anggota Komisi III DPR Soedeson Tandra berargumen bahwa pembatasan pencairan sekaligus justru merupakan bentuk perlindungan, bukan pengekangan.

“Adanya persyaratan dan pembatasan dalam pembayaran manfaat pensiun secara sekaligus justru merupakan bentuk perlindungan hukum, kehati-hatian, serta manifestasi dari prinsip penyelenggaraan dana pensiun yang berorientasi pada kepentingan peserta,” kata politisi Golkar itu.

Pertarungan argumen ini berlangsung selama berbulan-bulan, hingga akhirnya Mahkamah menjatuhkan vonisnya pada akhir Juni 2026.

Adagia — Kata Bijak
Latin

Memuat kutipan…

Kompilasi tokoh & filsuf dunia — InilahData.com
Juli 2026
S S R K J S M
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
2728293031  
Bagikan
Beranda
Bagikan
Lainnya
0%