Sidang Perdana · 18 Agustus 2026 Rabu, 19 Agustus 2026
30
Dugaan Pelanggaran
Hukum Acara Pidana
Kuasa hukum eks Jampidsus Febrie Adriansyah mengklaim menemukan 30 dugaan pelanggaran prosedural dari lima aspek penanganan perkara — kini diuji lewat dua gugatan praperadilan di PN Jakarta Selatan.
LIMA ASPEKDasar Permohonan Praperadilan
01Penetapan tersangka TPPU dengan predicate crime tidak jelas & digabung dalam satu sprindik
02Proses penggeledahan dan penyitaan dinilai menyalahi prosedur hukum acara
03Penetapan tersangka tanpa pemeriksaan sebagai calon tersangka lebih dulu
04Tindakan pencegahan ke luar negeri terhadap Febrie Adriansyah
05Proses lanjutan penanganan perkara di Kejaksaan Agung
BERKASDua Gugatan Terpisah
Uji Penyitaan
No. 134/Pid.Pra/2026/ PN JKT.SEL
Menyoal surat perintah penyitaan yang terbit lebih dulu dari surat perintah penyidikan.
Uji Status Tersangka
No. 135/Pid.Pra/2026/ PN JKT.SEL
Menguji sah-tidaknya penetapan Febrie Adriansyah sebagai tersangka TPPU.
SUARA KUASA HUKUMKlarifikasi Soal Barang Sitaan
“Kami mengidentifikasi ada sekitar 30 dugaan pelanggaran prosedural.”
— Febri Diansyah, Kuasa Hukum Febrie Adriansyah
SUARA KEJAGUNGBantahan Resmi
“Penyidik telah menetapkan sesuai hukum acara dan ada hukum mekanismenya.”
— Anang Supriatna, Kapuspenkum Kejaksaan Agung
NERACADua Klaim yang Bertentangan
Klaim Kuasa Hukum: 30 PelanggaranKlaim Kejagung-Polri: Sesuai Hukum
BARANG BUKTIAset yang Disita di Sentul
Emas batangan74 Kg
Uang tunai (versi pemberitaan)Rp476–543 M
KRONOLOGIDari Mundur Jadi Tersangka
11 Juli 2026
Febrie mundur dari Jampidsus, langsung ditetapkan tersangka 3 perkara: Asabri, Krakatau Steel, batu bara PLTU
23 Juli 2026
Hotman Paris mundur sebagai kuasa hukum karena alasan kesehatan, digantikan tim Febri Diansyah & Massagus Farizi
18–19 Agustus 2026
Dua gugatan praperadilan mulai disidangkan di PN Jakarta Selatan, putusan ditargetkan dalam 7 hari
Tujuh hari untuk menimbang 30 dalil bukan waktu yang panjang — namun di ruang sidang praperadilan, bukan besar-kecilnya angka yang diadili, melainkan apakah setiap langkah penyidik benar-benar berdiri di atas rel hukum acara yang semestinya.
INILAHDATA.COM
Sumber: Keterangan Febri Diansyah & tim kuasa hukum Febrie Adriansyah, PN Jakarta Selatan (18/8/2026); Kejaksaan Agung RI; Kompas.id; Tribunnews.com; Media Indonesia; Liputan6.com; Antara — data per 19 Agustus 2026.