Sabtu, 12 Sep 2026 - :
19 Agu 2026 - 18:39 | 70 Views | 0 Suka

Ajukan Praperadilan Kubu Febrie Adriansyah Ungkap 30 Dugaan Pelanggaran Prosedural

13 mnt baca

Inilahdata.com – Tim kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah membuka babak baru dalam perkara dugaan korupsi dan pencucian uang yang menjerat kliennya.

Mereka mengklaim menemukan sekitar 30 dugaan pelanggaran prosedur hukum yang dilakukan Polda Metro Jaya, Korps Tipidkor Polri, hingga Kejaksaan Agung sepanjang proses penanganan perkara, temuan yang kini dijadikan amunisi utama dalam gugatan praperadilan.

Salah satu anggota tim kuasa hukum, Febri Diansyah, menyebut ada lima aspek pokok yang disorot.

Pertama, penetapan tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal atau predicate crime yang dinilai kabur, ditambah penggabungan perkara pidana asal dan TPPU dalam satu surat perintah penyidikan (sprindik).

Kedua, proses penggeledahan dan penyitaan yang dianggap menyalahi prosedur. Ketiga, penetapan status tersangka tanpa didahului pemeriksaan sebagai calon tersangka.

Keempat, pencegahan ke luar negeri terhadap kliennya. Kelima, penanganan lanjutan perkara di Kejaksaan Agung yang dinilai bermasalah secara prosedural.

“Kami mengidentifikasi ada sekitar 30 dugaan pelanggaran prosedural,” kata Febri usai sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (18/8/2026).

Ia menegaskan seluruh temuan itu akan diuji berdasarkan hukum acara pidana dan prinsip due process of law, dan berencana menghadirkan sekitar tiga ahli untuk memperkuat dalil-dalil hukumnya di persidangan berikutnya.

Langkah hukum ini dituangkan dalam dua gugatan praperadilan terpisah yang didaftarkan ke PN Jakarta Selatan.

Permohonan pertama, dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL, mempersoalkan keabsahan penyitaan dan sudah mulai disidangkan sehari sebelumnya.

Permohonan kedua, bernomor 135/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL, menyasar sah-tidaknya penetapan tersangka dan baru dimulai hari yang sama dengan pernyataan Febri tersebut.

Sesuai ketentuan KUHAP baru, kedua perkara ini ditargetkan rampung dalam waktu maksimal tujuh hari sejak didaftarkan, sebuah tenggat yang membuat proses pembuktian berjalan cukup ketat.

Bantah Ingin Ambil Kembali Emas dan Uang Tunai

Soal gugatan penyitaan, Febri membantah anggapan bahwa kliennya berupaya meminta kepolisian dan kejaksaan mengembalikan uang tunai senilai miliaran rupiah serta emas seberat 74 kilogram yang disita dari rumah pribadi Febrie di kawasan Sentul, Jawa Barat.

Menurutnya, permohonan tim hukum hanya menyasar barang-barang bersifat pribadi seperti dokumen dan foto keluarga.

“Kami pastikan di permohonan praperadilan yang minta dikembalikan kepada Pak FA adalah dokumen dan barang-barang milik pribadi,” ujar Febri, sembari menambahkan bahwa urusan barang sitaan lain akan mengikuti hukum acara yang berlaku.

Meski begitu, dalil inti gugatan penyitaan justru menyoal aspek teknis yang cukup mendasar: nomor surat perintah penyitaan yang menurut tim hukum terbit lebih dulu ketimbang surat perintah penyidikan.

Dalam logika hukum acara, kata Febri, tidak mungkin ada keputusan penyitaan sebelum proses penyidikan resmi dimulai.

Tim hukum juga meyakini surat penyitaan yang diterbitkan kepolisian tidak dilengkapi izin pengadilan, sehingga seluruh proses penggeledahan di rumah Sentul pada Juli lalu berpotensi cacat hukum.

Jika dalil ini dikabulkan hakim, konsekuensinya bisa meluas, bukan hanya barang pribadi, melainkan berpotensi menyeret pengembalian emas dan uang tunai yang turut disita dari rumah tersebut.

Berawal dari Pengunduran Diri, Berujung Tiga Perkara Sekaligus

Kasus ini bermula tak lama setelah Febrie Adriansyah mengundurkan diri dari kursi Jampidsus pada dini hari Sabtu, 11 Juli 2026.

Hanya beberapa jam berselang, penyidik menetapkannya sebagai tersangka dalam tiga perkara dugaan korupsi sekaligus: dugaan korupsi dan TPPU terkait pengadaan batu bara pembangkit listrik tenaga uap (PLTU), kasus PT Asabri, serta kasus PT Krakatau Steel.

Kejaksaan Agung menerima pelimpahan berkas dari Korps Tipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk mempercepat penanganan sekaligus memperkuat sinergi antarlembaga.

Belakangan, status hukum Febrie berkembang bertahap. Ia lebih dulu berstatus tersangka di perkara Asabri dan TPPU, sementara di dua perkara lain, batu bara PLTU dan Krakatau Steel, posisinya masih sebagai saksi.

Nilai dugaan kerugian negara dalam rangkaian kasus ini disebut-sebut mencapai kisaran Rp22 triliun, dengan aset yang disita berupa emas 74 kilogram dan uang tunai yang nilainya dilaporkan berbeda-beda oleh berbagai sumber, berkisar Rp476 miliar hingga Rp543 miliar.

Dalam perkara yang sama, dua pihak swasta juga ditetapkan sebagai tersangka: Nurman Herin dalam kasus TPPU yang ditangani Kejagung, dan pengacara Don Ritto dalam kasus TPPU yang ditangani penyidik Polri.

Kejagung dan Polri: “Sesuai Koridor Hukum”

Menanggapi gelombang praperadilan ini, Kejaksaan Agung dan Polri kompak menyatakan menghormati proses hukum yang berjalan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan seluruh tahapan penanganan perkara Febrie, mulai penggeledahan hingga penetapan tersangka, telah dilakukan sesuai prosedur hukum acara pidana.

“Penyidik telah menetapkan sesuai hukum acara dan ada hukum mekanismenya,” ujar Anang, seraya menyebut proses penyidikan yang dipimpin Tim 9 didasarkan pada alat bukti yang kuat dan sah secara hukum.

Ia menambahkan bahwa Kejagung tak mempersoalkan langkah praperadilan tersebut karena itu memang hak konstitusional setiap tersangka menurut KUHAP.

Kejagung pun disebut telah menunjuk tim jaksa dan penyidik untuk menghadiri persidangan. Senada, Kortas Tipidkor Polri menyatakan siap menghadapi seluruh rangkaian gugatan.

Dinamika tim kuasa hukum Febrie sendiri sempat diwarnai kejutan. Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea, yang baru enam hari mendampingi Febrie, mengundurkan diri pada 23 Juli 2026 dengan alasan kesehatan, ia tengah memulihkan diri usai operasi saraf kejepit di Singapura.

Sepeninggal Hotman, pendampingan hukum dilanjutkan tim yang sudah lebih dulu ditunjuk, termasuk pengacara senior Massagus Farizi dan mantan juru bicara KPK, Febri Diansyah.

Jalan Panjang Menuju Putusan

Praperadilan pada dasarnya bukan forum untuk menguji pokok perkara, melainkan menilai sah-tidaknya tindakan penyidik dari sisi formil dan materiel, mulai dari penetapan tersangka, penggeledahan, penyitaan, hingga pencekalan.

Dengan 30 dugaan pelanggaran yang harus diuji dalam waktu maksimal tujuh hari, hakim tunggal PN Jakarta Selatan dihadapkan pada pekerjaan rumah yang tidak ringan.

Yak ni, memilah mana yang benar-benar cacat prosedur dan mana yang sekadar perbedaan tafsir hukum acara antara dua kubu yang sama-sama yakin berada di pihak yang benar.

Terlepas dari hasil akhirnya, kasus ini menjadi ujian bagi independensi penegakan hukum di dua institusi sekaligus, kepolisian dan kejaksaan, yang tengah menangani salah satu perkara paling disorot publik tahun ini.

Hal tersebut sekaligus preseden penting soal bagaimana pejabat penegak hukum diperlakukan ketika dirinya sendiri berubah status menjadi tersangka. (**)

Adagia — Kata Bijak
Latin

Memuat kutipan…

Kompilasi tokoh & filsuf dunia — InilahData.com
Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H — InilahData.com
PERINGATAN NASIONAL
1448 H
MEMPERINGATI
MAULID NABI
MUHAMMAD صلى الله عليه وسلم
RABIUL AWAL
12
RABIUL AWAL
1448 HIJRIAH
SELASA, 25 AGUSTUS 2026
Cinta kepada Rasul, Teladan Akhlak,
Rahmat bagi Semesta Alam.
Selamat Memperingati Maulid Nabi.
<div class=" quote"="">“Sesungguhnya aku diutus untuk menyempurnakan akhlak yang mulia.”
Bagikan
Beranda
Bagikan
Lainnya
0%