Jumat, 06 Nov 2026 - :
5 Nov 2026 - 09:31 | 71 Views | 0 Suka

Menteri HAM Rinci Lima Dasar Hukum yang Melindungi Privasi, dari UUD 1945 hingga ICCPR

8 mnt baca

Inilahdata.com – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menilai dugaan penyadapan ilegal oleh mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan dua perwira tinggi Polri sebagai persoalan serius. Menurutnya, perbuatan itu mengancam hak asasi manusia sekaligus pertahanan dan keamanan negara.

Dalam siaran pers, Rabu (4/11/2026), Pigai menyebut dugaan penyadapan tersebut membahayakan hak atas privasi, keselamatan, dan rasa aman seluruh warga tanpa kecuali.

“Ini jelas jadi ancaman nyata dan serius terhadap hak asasi manusia, pertahanan dan keamanan negara,” ujarnya. Ia menambahkan, “Kalau Presiden saja diperlakukan seperti ini, maka bisa kita bayangkan masyarakat kita bagaimana.”

Pigai mengingatkan bahwa hak privasi dan perlindungan diri dijamin konstitusi, yakni Pasal 28G ayat (1) UUD 1945.

Jaminan itu terkait dengan Pasal 28E ayat (3) tentang kebebasan berserikat, berkumpul, dan berpendapat, serta Pasal 32 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM yang melindungi kemerdekaan dan kerahasiaan komunikasi, termasuk lewat sarana elektronik.

Perlindungan serupa ada di Pasal 12 Deklarasi Universal HAM dan Pasal 17 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR), yang diratifikasi melalui UU Nomor 12 Tahun 2005.

Seluruh ketentuan itu melarang campur tangan sewenang-wenang atau melawan hukum atas kehidupan pribadi dan komunikasi seseorang.

Karena itu, penyadapan yang dilakukan tanpa dasar hukum, kata Pigai, merupakan pelanggaran hak privasi yang dilindungi konstitusi.

Ia menegaskan bahwa dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto dan pihak lain tidak hanya menyangkut privasi, tetapi juga berpotensi mengancam pertahanan dan keamanan negara.

Presiden adalah kepala negara, kepala pemerintahan, sekaligus pemegang kekuasaan tertinggi atas TNI dengan tanggung jawab konstitusional menjaga kedaulatan dan keselamatan bangsa.

“Karena itu, penyadapan terhadap komunikasi Presiden, khususnya yang berkaitan dengan kepentingan strategis negara, berpotensi membahayakan keamanan nasional serta mengganggu penyelenggaraan pemerintahan,” katanya.

Pigai mendorong Polri mengusut kasus ini secara profesional, transparan, dan akuntabel, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain. Penegakan hukum, ujarnya, harus objektif agar setiap pihak yang terbukti bersalah dimintai pertanggungjawaban dan praktik serupa tidak terulang. “Kita mendorong polisi agar usut tuntas kasus ini,” tuturnya.

Ia juga meminta seluruh institusi negara memastikan pengusutan tuntas dengan pengawasan efektif dan berpedoman pada prinsip HAM.

“Jangan biarkan Presiden berjuang sendirian dalam menjaga keamanan negara, menegakkan hukum, dan melindungi hak asasi manusia. Saya berdiri bersama Presiden Prabowo,” ucapnya.

Pigai menambahkan, apabila terbukti, penyadapan itu merupakan bentuk pengkhianatan terhadap bangsa dan negara.

“Apa yang dilakukan oleh Listyo dan perwira tinggi Polri ini jelas sebagai tindakan pengkhianatan, maka pantas kita sebut sebagai pengkhianat bangsa dan negara,” katanya.

Status Perkara

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tiga jenderal polisi sebagai tersangka: Jenderal Listyo Sigit Prabowo (LSP), Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta (ASN), dan Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat 1 Sespim Lemdiklat Polri Irjen Eko Hadi Santoso (EH).

Kabareskrim Komjen Pol Asep Safrudin menyatakan, “Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH,” dalam jumpa pers di Mabes Polri, Selasa (3/11/2026). Eks Kepala Divisi TIK Irjen Pol Slamet Uliandi masih diperiksa sebagai saksi.

Ketiganya diduga menyadap Presiden, pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM, dan pengusaha tanpa prosedur. Mereka dikenai Pasal 258 KUHP (ancaman 10 tahun), Pasal 332 ayat (1) dan/atau (2) KUHP (6 tahun), dan Pasal 32 ayat (1) UU ITE (8 tahun). (**)

Adagia — Kata Bijak
Latin

Memuat kutipan…

Kompilasi tokoh & filsuf dunia — InilahData.com
Bagikan
Beranda
Bagikan
Lainnya
0%