Sabtu, 12 Sep 2026 - :
14 Agu 2026 - 02:31 | 50 Views | 0 Suka

MK Nyatakan Uji Pasal Lambang Negara Tidak Dapat Diterima, Objek Perkara Sudah Hilang

10 mnt baca
Hukum & Konstitusi · MK RI
Jakarta · Rabu, 12 Agustus 2026
Putusan No. 73/PUU-XXIV/2026
TIDAK DAPAT
DITERIMA
Kehilangan Objek
No. 73/PUU-XXIV/2026
Mahkamah Konstitusi menyatakan permohonan uji Pasal 237 huruf c UU KUHP tidak dapat diterima — sebab norma yang sama telah lebih dulu dinyatakan inkonstitusional lewat putusan lain.
01Pertimbangan Mahkamah
Dengan demikian, menurut Mahkamah permohonan Pemohon telah kehilangan objek dan oleh karenanya permohonan Pemohon tidak dipertimbangkan lebih lanjut.
— Adies Kadir, Hakim Konstitusi
Ps. 237 huruf c
Norma yang diuji — UU 1/2023 tentang KUHP
Putusan 27
Perkara terdahulu yang lebih dulu membatalkan norma ini
02Perjalanan Norma Lambang Negara
1
2012
MK batalkan Ps. 57 & 69 UU 24/2009
2
2023
Norma dihidupkan lagi di Ps. 237 huruf c KUHP
3
2026
Putusan 27: Ps. 237 huruf c inkonstitusional
4
2026
Putusan 73: tidak dapat diterima
03Argumen Pemohon
Tanpa adanya norma ini, negara akan kehilangan instrumen untuk melindungi identitas kedaulatannya dari serangan digital yang bertujuan merusak integrasi nasional.
— Viktor Santoso Tandiasa, Pemohon
Pemohon meminta norma dimaknai secara bersyarat: dikecualikan bagi ekspresi kecintaan terhadap negara, dan hanya berlaku bagi penggunaan lambang negara dengan maksud menghina atau merendahkan.
04Ancaman Sanksi: Dulu vs Kini
UU 24/2009 (dibatalkan 2012)Penjara 1 th / Rp100 juta
UU KUHP Ps. 237 huruf cDenda maks. Rp10 juta
Norma dengan substansi serupa dihidupkan kembali di UU KUHP dengan sanksi lebih ringan — sebelum akhirnya turut dinyatakan inkonstitusional oleh MK.
05Ringkasan Perkara
Rabu, 12/8
Tanggal putusan dibacakan
Kehilangan Objek
Dasar putusan tidak dapat diterima
Ps. 1(3) & 28D(1)
Dalil kepastian hukum yang diajukan Pemohon
Putusan ini menegaskan prinsip bahwa norma yang telah dinyatakan inkonstitusional kehilangan objek untuk diuji kembali — sekaligus menyisakan perdebatan hukum soal bagaimana negara semestinya membedakan ekspresi kecintaan warga terhadap lambang negara dengan tindakan yang benar-benar bermaksud merendahkannya.
Sumber: Mahkamah Konstitusi RI, Putusan No. 73/PUU-XXIV/2026 & No. 27/PUU-XXIV/2026, diakses Rabu (12/8/2026).

Adagia — Kata Bijak
Latin

Memuat kutipan…

Kompilasi tokoh & filsuf dunia — InilahData.com
Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H — InilahData.com
PERINGATAN NASIONAL
1448 H
MEMPERINGATI
MAULID NABI
MUHAMMAD صلى الله عليه وسلم
RABIUL AWAL
12
RABIUL AWAL
1448 HIJRIAH
SELASA, 25 AGUSTUS 2026
Cinta kepada Rasul, Teladan Akhlak,
Rahmat bagi Semesta Alam.
Selamat Memperingati Maulid Nabi.
<div class=" quote"="">“Sesungguhnya aku diutus untuk menyempurnakan akhlak yang mulia.”
Bagikan
Beranda
Bagikan
Lainnya
0%