
Inilahdata.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menjatuhkan putusan atas Permohonan Nomor 73/PUU-XXIV/2026 yang menguji Pasal 237 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU KUHP).
Hasilnya, permohonan tersebut dinyatakan tidak dapat diterima karena norma yang dipersoalkan ternyata telah lebih dulu diputus dalam perkara lain.
Pasal yang sama sebelumnya sudah diuji dan diputus dalam Putusan Nomor 27/PUU-XXIV/2026, di mana MK telah menyatakan Pasal 237 huruf c KUHP inkonstitusional. Akibatnya, permohonan Nomor 73 ini dianggap sudah kehilangan objek untuk diperiksa lebih lanjut.
“Dengan demikian, menurut Mahkamah permohonan Pemohon telah kehilangan objek dan oleh karenanya permohonan Pemohon tidak dipertimbangkan lebih lanjut,” ujar Hakim Konstitusi Adies Kadir saat membacakan pertimbangan hukum Putusan 73/PUU-XXIV/2026 pada Rabu (12/8/2026).
Merujuk amar Putusan Nomor 27/PUU-XXIV/2026, norma Pasal 237 huruf c KUHP telah dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat.
Adies menegaskan, karena norma yang dimohonkan pengujian dalam perkara a quo sudah lebih dulu dinyatakan inkonstitusional, maka keberadaannya otomatis kehilangan eksistensi dan relevansi untuk dikaitkan dengan permohonan yang sedang diperiksa.
Alasan Permohonan Diajukan
Permohonan ini sejatinya diajukan oleh advokat Viktor Santoso Tandiasa. Ia berpandangan bahwa norma yang diuji tetap dibutuhkan, sepanjang ada batasan tegas antara penggunaan lambang negara sebagai ekspresi kecintaan dan penggunaan yang bermaksud menghina atau merendahkan lambang negara.
“Tanpa adanya norma ini, negara akan kehilangan instrumen untuk melindungi identitas kedaulatannya dari serangan digital yang bertujuan merusak integrasi nasional,” kata Viktor saat menyampaikan permohonannya di Ruang Sidang MK, Jakarta.
Menurut Viktor, di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital, ketentuan semacam ini penting sebagai “pagar hukum” untuk mencegah perusakan martabat negara di ruang siber, mengingat penyebaran konten kini berlangsung begitu masif dan cepat.
Ia menilai norma tersebut semestinya bisa membedakan antara “kreativitas nasionalisme” dan “konten penghinaan”, sebab di dunia maya, batas antara ekspresi kreatif seperti fan art bertema kenegaraan dengan upaya merendahkan sangatlah tipis.
Bila norma diterapkan secara kaku tanpa syarat “maksud untuk menghina”, ia khawatir jutaan pengguna media sosial yang mengunggah foto berlambang negara sebagai wujud kebanggaan justru berisiko terjerat pidana denda kategori II.
Atas dasar itu, Viktor meminta MK menyatakan Pasal 237 huruf c UU KUHP bertentangan dengan UUD NRI 1945 secara bersyarat (conditionally unconstitutional), yakni dengan pengecualian bagi mereka yang menggunakan lambang negara sebagai ekspresi kecintaan, dan hanya berlaku bagi mereka yang menggunakannya dengan maksud menghina atau merendahkan.
Duduk Perkara: Dari UU 24/2009 hingga UU KUHP
Pasal yang dipersoalkan, Pasal 237 huruf c UU KUHP, berbunyi: setiap orang yang menggunakan lambang negara untuk keperluan selain yang diatur dalam undang-undang dipidana dengan denda paling banyak kategori II, yang menurut Pasal 79 ayat (1) huruf b UU KUHP, besarannya mencapai Rp10 juta.
Ketentuan ini sesungguhnya bukan hal baru. Norma serupa sebelumnya termuat dalam Pasal 57 huruf d juncto Pasal 69 huruf c UU Nomor 24 Tahun 2009, dengan ancaman sanksi yang jauh lebih berat: pidana penjara maksimal satu tahun atau denda hingga Rp100 juta.
Namun, Pasal 57 huruf d dan Pasal 69 huruf c UU 24/2009 itu telah dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat lewat Putusan MK Nomor 4/PUU-X/2012, tanpa syarat pemaknaan apa pun.
Viktor menyoroti bahwa pembentuk undang-undang kemudian tetap memasukkan kembali larangan serupa ke dalam UU KUHP, meski dengan menghapus ancaman pidana penjara dan menurunkan denda dari Rp100 juta menjadi Rp10 juta.
Menurutnya, langkah ini tidak sejalan dengan prinsip negara hukum dan jaminan kepastian hukum yang adil sebagaimana diatur Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945, karena secara prinsip norma yang telah dibatalkan MK semestinya tidak lagi dihidupkan kembali dalam bentuk apa pun.
Ia juga merujuk pada pertimbangan MK sebelumnya yang menyebut pembatasan penggunaan lambang negara berpotensi mengekang ekspresi dan apresiasi warga negara terhadap identitas kebangsaannya, yang pada gilirannya justru dapat mengikis rasa memiliki dan kadar nasionalisme, bertentangan dengan semangat awal pembentukan aturan tersebut. (**)
Halaman : 1 2