
Ketika Ekspansi Berujung pada Meja Hijau
Di tengah sorotan atas ketimpangan distribusi, persoalan tata kelola MBG kini juga bergulir ke ranah hukum.
Awal Juni 2026, Kejaksaan Agung mulai membongkar dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa untuk SPPG, dan penyidikannya terus melebar dalam beberapa pekan berikutnya.
Pada 3 Juni, Kejaksaan Agung menetapkan tiga bekas pucuk pimpinan BGN sebagai tersangka: eks Kepala BGN Dadan Hindayana, serta dua eks wakil kepala, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.
Ketiganya diduga terlibat dalam praktik jual-beli izin atau rekomendasi titik SPPG kepada yayasan yang sebenarnya tidak memenuhi syarat sebagai mitra BGN, sekaligus dalam penggelembungan harga sejumlah pengadaan barang, mulai dari motor listrik, sepatu, tablet, hingga televisi berukuran besar.
Perkara yang paling banyak disorot adalah pengadaan 21.801 unit sepeda motor listrik untuk operasional SPPG, dengan nilai kontrak disebut berkisar Rp1 triliun hingga Rp1,22 triliun tergantung sumbernya, salah satu pengadaan transportasi terbesar dalam riwayat belanja BGN.
Pada 12 Juni, Kejaksaan Agung menetapkan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal, Andrew Mulyono, sebagai tersangka kelima. Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan modus yang digunakan.
“AM melakukan penggelembungan harga atau mark up untuk setiap unit motor listrik,” kata Syarief dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung.
Penyidik bahkan menemukan indikasi manipulasi berita acara serah terima barang, sehingga pembayaran penuh sudah cair meski unit yang benar-benar dirakit dan terkirim jauh dari jumlah kontrak.
Menjelang pertengahan Juni, ribuan motor listrik itu ditemukan masih teronggok di gudang-gudang penampungan di Sentul dan Cikarang, Jawa Barat, sebelum akhirnya disegel penyidik, sekitar 17.600 unit, meski tidak disita seluruhnya karena dianggap masih diperlukan untuk operasional dapur di lapangan.
Selain perkara motor listrik, penyidik turut mengusut dugaan praktik jual-beli titik SPPG. Syarief menyebut nilai transaksi dari praktik tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp100 juta per titik.
Penyidikan bahkan merambah ke institusi TNI dan Polri: seorang prajurit aktif TNI yang menjabat pejabat pembuat komitmen pada pengadaan motor listrik, serta seorang perwira tinggi Polri aktif berpangkat brigadir jenderal yang menjabat di BGN.
Belakangan turut ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi dalam pengadaan alat makan (ompreng) bagi calon mitra SPPG.
Dugaan konflik kepentingan dalam pengelolaan SPPG sebenarnya sudah lebih dulu disorot Indonesia Corruption Watch (ICW) setahun sebelumnya.
Dalam publikasinya, ICW menyebut banyak yayasan mitra MBG diduga memiliki afiliasi politik yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
Salah satunya Yayasan Indonesia Food Security Review yang dipimpin Glory Harimas Sihombing—kini berstatus tersangka dugaan korupsi MBG, yang menurut catatan ICW memiliki keterkaitan dengan sejumlah organisasi relawan dan tim pemenangan Prabowo-Gibran.
Rangkaian temuan ini, mulai dari ketimpangan sebaran dapur, anggaran yang melonjak tajam, hingga dugaan korupsi yang terus melebar, menggambarkan bahwa tantangan terbesar MBG bukan lagi soal seberapa cepat program ini diperluas, melainkan soal ke mana dan untuk siapa perluasan itu sebenarnya diarahkan. (**)
Ditulis ulang dan diperkaya dari pemberitaan Katadata (19 Juni 2026) dengan tambahan riset dari Antara News, Kompas.id, Republika, Tempo, Tirto, GoRiau, RM.id, Kompas TV, harianjogja.com, publikasi BRIN, serta laporan Indonesia Corruption Watch (ICW) dan CELIOS.