
Inilahdata.com – Persoalan otoritarianisme di Indonesia kembali mengemuka dalam sebuah kuliah umum bertajuk “Kronik Otoritarianisme di Indonesia” yang digelar secara hybrid pada Sabtu (22/8).
Dalam forum tersebut, Guru Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM), Zainal Arifin Mochtar, memaparkan sejumlah gejala yang menurutnya mengindikasikan watak kekuasaan yang semakin opresif di Tanah Air.
Pria yang akrab disapa Uceng ini membuka pemaparannya dengan konsep delegative democracy atau demokrasi delegatif.
Menurutnya, gejala ini tampak dari kecenderungan pemimpin terpilih yang merasa bebas bertindak sesuka hati begitu mengantongi mandat rakyat lewat pemilu, seolah suara yang diperoleh saat pencoblosan menjadi cek kosong bagi kekuasaan yang dijalankannya.
“Delegative democracy itu seakan-akan demokrasi di Indonesia beli putus. Kita memilih presiden, maka presiden seakan-akan bisa melakukan apapun yang dia mau lalukan,” ujar Zainal.
Gejala kedua yang disorot Zainal adalah constitutional hardball, yaitu pemanfaatan kewenangan konstitusional secara agresif hingga merusak keseimbangan sistem ketatanegaraan.
Ia mengambil contoh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 mengenai batas usia calon wakil presiden, putusan yang membuka jalan bagi putra sulung Presiden ketujuh RI Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka untuk maju sebagai cawapres.
Kondisi tersebut, menurut Zainal, kian diperparah oleh gejala ketiga yang ia sebut competitive authoritarianism.
Dalam pola ini, kompetisi politik memang tetap berlangsung, tetapi baik aturan main maupun para kandidatnya sudah diatur sedemikian rupa oleh kekuatan oligarki, sehingga persaingan yang terjadi kehilangan esensi keterbukaannya.
“Otoritarianisme tidak menghendaki adanya kompetisi,” tegas dia.
Zainal menilai, akumulasi dari ketiga gejala tersebut mendorong sistem hukum Indonesia bergeser dari konsep rule of lawmenuju rule by law.
Ia menjelaskan, rule of law menempatkan hukum di posisi tertinggi sehingga setiap warga negara berkedudukan setara di hadapannya demi terciptanya keadilan.
Sebaliknya, rule by law justru mereduksi hukum sekadar menjadi instrumen bagi penguasa untuk melanggengkan kepentingannya sendiri.
Atas dasar itu, Zainal menekankan pentingnya keberadaan oposisi dan masyarakat sipil yang aktif mengawasi jalannya kekuasaan.
Di akhir pemaparannya, Zainal turut mendorong kalangan mahasiswa dan dunia akademik untuk lebih berani mengambil peran dalam mengontrol kekuasaan.
Ia berharap kampus dapat kembali menjadi ruang perlawanan yang kritis terhadap pemerintah, bukan justru berubah menjadi tempat yang sekadar melayani berbagai kepentingan penguasa. (**)
Halaman : 1 2