
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. Kredit Foto: Bloomberg
29 Agu 2026 - 23:13 | 51 Views | 0 Suka
DPR Rampungkan 13 Kategori Tindak Pidana yang Akan Terjerat RUU Perampasan Aset
LEGISLASI & HUKUM · DPR RI
Komisi III DPR RI
Sabtu, 29 Agustus 2026
Ruang Lingkup RUU Perampasan Aset · Hasil Rapat Komisi III
Komisi III DPR menetapkan 13 kategori tindak pidana yang akan tunduk pada mekanisme perampasan aset, hasil masukan ahli hukum serta studi banding terhadap 7 negara — dari Selandia Baru hingga Thailand.
BANDINGPraktik Tujuh Negara
Oseania
Selandia Baru
Ancaman >5 tahun, nilai >NZ$30rb
Asia Tenggara
Singapura
Narkotika & kejahatan berat
Eropa
Italia
Korupsi, mafia, terorganisasi
Amerika
Amerika Serikat
Narkotika, fraud, korupsi
Oseania
Australia
Kasus besar, pengadilan tinggi
Eropa
Inggris
Indictable crime
Asia Tenggara
Thailand
Cakupan terluas, 12+ jenis pidana
Oseania
Selandia Baru
Ancaman >5 tahun, nilai >NZ$30rb
Asia Tenggara
Singapura
Narkotika & kejahatan berat
Eropa
Italia
Korupsi, mafia, terorganisasi
Amerika
Amerika Serikat
Narkotika, fraud, korupsi
Oseania
Australia
Kasus besar, pengadilan tinggi
Eropa
Inggris
Indictable crime
Asia Tenggara
Thailand
Cakupan terluas, 12+ jenis pidana
±Rp315 juta
AMBANG NILAI NCB
SELANDIA BARU (NZ$30RB)
7 NEGARA
JADI RUJUKAN
STUDI BANDING KOMISI III
SUARAPenjelasan Ketua Komisi III
“[Namun juga] Komisi III DPR RI mencermati beberapa negara yang memberlakukan mekanisme perampasan aset tanpa melalui putusan pidana (non-conviction based forfeiture) terutama dari sisi ruang lingkup.”
HB
Habiburokhman
Ketua Komisi III DPR RI
“Singapura pun mengatur mengenai Tindak Pidana Narkotika dan tindak pidana serius atau tergolong berat (serious crime). Hal ini sama dengan negara-negara lainnya seperti Paraguay, Uruguay, Filipina, Swiss, atau Belanda.”
HB
Habiburokhman
Ketua Komisi III DPR RI
MENARA 13Ruang Lingkup Tindak Pidana
2
Narkotika dan psikotropika
5
Penyelundupan senjata, amunisi & bahan berbahaya
Tiga belas kategori ini menandai satu pilihan sadar: RUU Perampasan Aset tidak dirancang menjangkau semua kejahatan, melainkan difokuskan pada perkara bermotif ekonomi dan berdampak serius — sejalan dengan pola yang dianut mayoritas negara pembanding.
INILAHDATA.COM
Sumber: Keterangan Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman terkait hasil pembahasan ruang lingkup RUU Perampasan Aset, dikutip Sabtu (29/8/2026).
Halaman : 1 2