Sabtu, 12 Sep 2026 - :
29 Agu 2026 - 23:13 | 53 Views | 0 Suka

DPR Rampungkan 13 Kategori Tindak Pidana yang Akan Terjerat RUU Perampasan Aset

11 mnt baca

Inilahdata.com – Komisi III DPR RI merampungkan pembahasan mengenai cakupan tindak pidana yang bakal tunduk pada aturan RUU Perampasan Aset.

Dari hasil diskusi bersama sejumlah ahli hukum serta studi banding ke berbagai negara, disepakati 13 kategori tindak pidana yang menjadi ruang lingkup penerapan mekanisme perampasan aset tersebut.

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menjelaskan, para pakar hukum yang diajak berdiskusi merekomendasikan agar tindak pidana yang diatur dalam beleid ini dibatasi pada perkara-perkara bermotif ekonomi, merugikan negara dan masyarakat secara luas, atau memiliki tingkat keseriusan tinggi dengan dampak ekonomi terhadap publik.

Kendati begitu, kata politisi Partai Gerindra itu, Komisi III turut mencermati praktik sejumlah negara yang lebih dulu menerapkan mekanisme perampasan aset tanpa melalui putusan pidana atau non-conviction based forfeiture (NCB), terutama dari sisi cakupan tindak pidananya.

“(Namun juga) Komisi III DPR RI mencermati beberapa negara yang memberlakukan mekanisme perampasan aset tanpa melalui putusan pidana (non-conviction based forfeiture) terutama dari sisi ruang lingkup,” ujar Habiburokhman, dikutip Sabtu (29/8/2026).

Legislator dari Dapil Jakarta Timur ini memaparkan, Selandia Baru melalui Criminal Proceeds Recovery Act 2009 hanya mengizinkan perampasan aset tanpa proses pidana untuk perkara signifikan, yaitu yang diancam hukuman penjara lebih dari lima tahun dan nilainya di atas NZ$30.000 atau setara sekitar Rp315 juta (kurs NZ$1 = Rp10.495).

Singapura, lanjutnya, mengatur mekanisme serupa khusus untuk tindak pidana narkotika dan kejahatan berat lainnya (serious crime), pendekatan yang menurutnya juga dianut Paraguay, Uruguay, Filipina, Swiss, dan Belanda.

“Singapura pun mengatur mengenai Tindak Pidana Narkotika dan tindak pidana serius atau tergolong berat (serious crime). Hal ini sama dengan negara-negara lainnya seperti Paraguay, Uruguay, Filipina, Swiss, atau Belanda,” kata Habiburokhman.

Italia mengatur lebih spesifik, mencakup tindak pidana korupsi, mafia, dan kejahatan terorganisasi serius lainnya. Sementara Amerika Serikat, melalui 18 US Code § 981–982 tentang Civil Forfeiture, menyasar tindak pidana narkotika, fraud, korupsi, dan kejahatan terorganisasi.

Adapun Australia lewat Proceeds of Crime Act 2002 dan Inggris lewat UK Proceeds of Crime Act 2002 menerapkan perampasan aset tanpa jalur pidana khusus untuk kasus-kasus besar (serious crime) yang ditangani pengadilan tingkat lebih tinggi atau indictable crime.

Thailand tercatat memiliki cakupan paling luas di antara negara-negara pembanding tersebut, mulai dari tindak pidana narkotika, perdagangan orang, korupsi, terorisme, penyelundupan, pelanggaran hak kekayaan intelektual, pemalsuan, pembunuhan, penipuan publik, penipuan dan penadahan.

Termasuk juga pemerasan dengan ancaman ekonomi, perdagangan senjata atau bahan peledak, kejahatan lintas batas negara, pendanaan terorisme, hingga pendanaan senjata pemusnah massal.

Berdasarkan seluruh masukan ahli dan hasil studi banding lintas negara tersebut, Komisi III DPR akhirnya merumuskan 13 kategori tindak pidana yang pelakunya akan turut terjerat aturan perampasan aset dalam RUU Perampasan Aset:

  1. Tindak pidana korupsi
  2. Tindak pidana narkotika dan psikotropika
  3. Tindak pidana terorisme
  4. Tindak pidana penyelundupan manusia
  5. Tindak pidana penyelundupan senjata, amunisi, dan bahan berbahaya
  6. Tindak pidana di bidang kehutanan
  7. Tindak pidana di bidang lingkungan hidup
  8. Tindak pidana di bidang perpajakan
  9. Tindak pidana di bidang perbankan
  10. Tindak pidana di bidang perasuransian
  11. Tindak pidana di bidang pertambangan
  12. Tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan
  13. Tindak pidana perdagangan orang

Rumusan 13 kategori ini menjadi penanda bahwa RUU Perampasan Aset tidak dirancang untuk menjangkau seluruh jenis kejahatan.

Akan tetapi difokuskan pada tindak pidana yang berdampak besar secara ekonomi dan sosial, sejalan dengan pola yang dianut mayoritas negara pembanding, di mana mekanisme perampasan tanpa putusan pidana tetap dibatasi pada perkara-perkara serius.

Adagia — Kata Bijak
Latin

Memuat kutipan…

Kompilasi tokoh & filsuf dunia — InilahData.com
Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H — InilahData.com
PERINGATAN NASIONAL
1448 H
MEMPERINGATI
MAULID NABI
MUHAMMAD صلى الله عليه وسلم
RABIUL AWAL
12
RABIUL AWAL
1448 HIJRIAH
SELASA, 25 AGUSTUS 2026
Cinta kepada Rasul, Teladan Akhlak,
Rahmat bagi Semesta Alam.
Selamat Memperingati Maulid Nabi.
<div class=" quote"="">“Sesungguhnya aku diutus untuk menyempurnakan akhlak yang mulia.”
Bagikan
Beranda
Bagikan
Lainnya
0%