Kronik Otoritarianisme Update Minggu, 23 Agustus 2026
3 Gejala Otoritarianisme
Sorotan Guru Besar Hukum Tata Negara FH UGM
Zainal Arifin Mochtar memaparkan tiga pola yang menunjukkan pergeseran watak kekuasaan di Indonesia dari rule of law menuju rule by law.
PETA GEJALACengkeraman Tiga Arah terhadap Hukum
Tiga gejala mencengkeram fungsi hukum sebagai penyeimbang kekuasaan; inti timbangan bergeser dari rule of law menjadi rule by law.
Delegative Democracy
Mandat pemilu ditafsirkan sebagai kebebasan bertindak tanpa batas
Constitutional Hardball
Kewenangan konstitusional dipakai agresif, contoh: Putusan MK 90/2023
Competitive Authoritarianism
Kompetisi politik ada, tapi aturan & kandidat diatur oligarki
PERBANDINGANRule of Law vs Rule by Law
Rule of Law
Hukum berada di posisi tertinggi. Setiap warga negara berkedudukan setara di hadapannya untuk mewujudkan keadilan.
Rule by Law
Hukum direduksi jadi alat penguasa. Aturan dipakai untuk melanggengkan kepentingan, bukan menegakkan kesetaraan.
SOROTANPernyataan Langsung Zainal Arifin Mochtar
Zainal Arifin Mochtar – Guru Besar Hukum Tata Negara FH UGM
“Delegative democracy itu seakan-akan demokrasi di Indonesia beli putus. Kita memilih presiden, maka presiden seakan-akan bisa melakukan apapun yang dia mau lalukan,” katanya dalam kuliah umum “Kronik Otoritarianisme di Indonesia”.
Zainal Arifin Mochtar – Soal Ruang Kompetisi Politik
“Otoritarianisme tidak menghendaki adanya kompetisi,” ujar dia.
Zainal menegaskan kedaulatan rakyat tak berarti kekuasaan diserahkan tanpa syarat usai pemilu. Ia mendorong oposisi, masyarakat sipil, dan kampus untuk kembali berani mengambil peran kritis mengawasi kekuasaan, bukan sekadar melayani kepentingan penguasa.